KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan 14 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.524,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.462,55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.503,93 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.093,92 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.850,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.315,13 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.475,55 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,41 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.243,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.588,24 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.486,82 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.127,76 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.221,62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.423,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 73,11 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,26 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.872,02 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,30 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 423,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.606,38 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,35 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.176,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,69 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan 14 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Juni 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 September 2021 sampai dengan 07 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.414,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.443,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.404,79 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.278,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.850,68 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.426,65 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.007,36 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.778,92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.647,87 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.656,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.754,98 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.113,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,69 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.876,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 86,93 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,06 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.843,13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,09 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,48 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.635,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.944,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.225,69 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,33 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 01 September 2021 sampai dengan 07 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.412,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.405,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.345,65 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.270,10 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.850,18 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.400,76 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.943,47 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.610,97 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.774,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.587,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.647,20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.735,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.145,83 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,75 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,88 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.847,18 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,49 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.842,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,24 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.589,84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.881,91 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.220,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,26 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.388,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.570,00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.483,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.269,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.848,95 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.397,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.086,56 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.619,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.901,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.596,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.654,27 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.604,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.032,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,72 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,55 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.800,83 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,90 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.836,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,12 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,82 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.595,84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.881,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.219,60 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,44 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,700.12/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,520.13/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2022
TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,60% (nol koma enam persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,02% (satu koma nol dua persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,43% (satu koma empat tiga persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,85% (satu koma delapan lima persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,27% (dua koma dua tujuh persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,60% (nol koma enam persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU