KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 September 2022 sampai dengan 13 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.880,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.177,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.354,64 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.999,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.895,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.317,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.101,97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.500,81 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.272,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.634,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.387,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.236,33 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.676,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,09 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,71 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.254,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,79 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,84 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.960,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 407,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.629,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.869,68 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,65 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2022 sampai dengan 13 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.854,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.277,07 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.437,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.989,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.892,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.315,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.190,99 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.526,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.520,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.660,44 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.395,97 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.395,00 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.833,99 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,08 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,99 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.234,70 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,95 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.954,54 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,07 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 412,03 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.652,82 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.800,22 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.162,33 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,09 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 475/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 475/KMK.01/1998TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA. Pasal I Mengubah Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : (1) Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Terhadap barang impor sementara berupa pesawat terbang, jangka waktu izin impor sementara dapat diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 November 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 473/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 473/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan perawatan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang komponen dan peralatan untuk perbaikan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spefikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1998 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 November 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.794,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.287,70 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.449,01 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.014,42 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.886,31 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.310,44 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.305,11 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.520,59 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.739,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.693,43 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.417,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.529,28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.950,85 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,04 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.181,06 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,02 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.939,76 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 416,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.693,70 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.981,38 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.172,90 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,20 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 468/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTASUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAINKAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA. Pasal 1 Atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO