KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEMDAN PESAWAT RADIO PANGGIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.208/219/8/MPPT-97 tanggal 2 Januari 1997, Nomor KU.208/8/20/MPPT-97 tanggal 18 Juni 1997 dan Nomor 208/56/16/MPPT-97 tanggal 25 Juni 1997; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL. Pasal 1 Mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :   LAMA     BARU   No Pos Tarif   Uraian Barang BM Pos Tarif   Uraian Barang BM   8525.20 – Alat pemancar yg digabung dgn pesawat radio penerima   8525.20 – Alat pemancar yg digabung dgn pesawat radio penerima   1 8525.20.900 — Lain-lain 20   — Lain-lain 900           8525.20.910 — Wireless modem 0           8525.20.990 — Lain-lain 20 2 8527.90 – Alat lainnya 10 8527.90 – Alat lainnya :             8527.90.100 — Pesawat radio panggil 0           8527.90.900 — Lain-lain 10 Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 1998MENTERI KEUANGAN, ttd.MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat :     Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.4/2022 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 502/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 502/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka harmonisasi tarif serta menunjang efisiensi ekonomi nasional dalam meningkatkan daya saing produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Desember 1998MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 501/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 501/KMK.01/1998TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mempercepat kelancaran arus barang, kemudahan pelayanan dokumen dalam rangka ekspor, dan mengantisipasi serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang dapat berlaku secara internasional, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3694); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/MTahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 159/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 Tanggal 31 Juli 1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 242/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya. MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Ekspor, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang. PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor. PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Daftar Rekapitulasi PEB adalah daftar yang dibuat oleh pengangkut yang berisi kumpulan PEB dari barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Surveyor adalah Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor. Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan oleh surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa. Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tentang tanda pengaman yang diberikan oleh surveyor untuk melindungi pengangkutan barang ekspor yang telah diperiksa untuk memasuki Kawasan Pabean. Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah Pabean. Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) adalah formulir permohonan eksportir kepada Surveyor untuk dilakukan pemeriksaan barang yang akan diekspor. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis. Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam negeri kemudian dibawa pindah ke luar negeri. Barang diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri, serta tidak diperdagangkan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. Barang badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah barang milik atau untuk keperluan badan internasional atau pejabatnya yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia yang dibawa ke luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta tidak diperdagangkan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi Pemerintah Indonesia. Barang keperluan misi : a.  Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi ibadah keagamaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. b. Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi amal/sosial dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. c. Olah raga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi olah raga dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. d. Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kesenian dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. e. Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kebudayaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. f.  Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi pendidikan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. Barang asal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETIGA :     Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEEMPAT :     Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 492/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 492/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.01/1998TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi industri farmasi serta memudahkan pelaksanaan di lapangan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI. Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 1, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 1 Atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarif 3901.10.200 dan Polypropilene Granule yang termasuk dalam Pos Tarif 3902.10.200 oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen)”.  2. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tanggal 7 September 1998 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 7 September 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO