KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.828,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.459,53 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.572,47 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.044,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.889,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.330,77 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.448,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.541,44 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.008,07 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.795,16 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.464,07 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.658,65 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.076,60 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,00 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.258,58 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,23 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.945,68 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 418,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.779,21 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.209,76 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.198,52 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,36 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 467/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 467/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN,SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 702/MPP/6/1998 tanggal 29 Juni 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN. Pasal 1 Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari instansi yang berwenang. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Oktober 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 449/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 449/KMK.01/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAUNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Untuk menjamin terwujudnya suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki daya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998, Bank Mandiri ditunjuk sebagai koordinator proses pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan secara bertahap, terkoordinasi dan transparan. Pasal 3 Selama proses Restrukturisasi sampai dengan efektifnya Restrukturisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing Bank harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi dan Komisaris Bank Mandiri sebelum melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut : Pasal 4 Direksi Bank Mandiri dengan ini memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mempersiapkan proses Restrukturisasi termasuk untuk menunjuk suatu tim yang akan melakukan persiapan teknis dalam rangka Restrukturisasi. Pasal 5 (1) Menteri Keuangan dari waktu ke waktu dapat menunjuk pihak-pihak yang secara langsung akan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan, untuk membantu Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses Restrukturisasi. (2) Tugas dan kewenangan pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (1) di atas ditentukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Oktober 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 448/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 448/KMK.01/1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT BANK MANDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Penyertaan modal Negara pada Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 terdiri dari : Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Oktober 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 444/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 444/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASIATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Mengubah tarif bea masuk dan menyempurnakan klasifikasi atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagai berikut : LAMA BARU No. POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM 1. 1101.00.000 Tepung gandum atau meslin. 5 1101.00.000 Tepung gandum atau meslin 0 12.01 Kacang kedelai,pecah atau utuh. 12.01 Kacang kedelai,pecah atau utuh 2. 1201.00.100 – Kuning 5 1201.00.100 – Kuning 0 3. 1513.29.000 –Lain-lain 5 1513.29 — Lain-lain : 1513.29.100 — RBD Palm Kernel Oil 0 1513.29.900 — Lain-lain 5 Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dari tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.01/1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 420/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 420/KMK.01/1998TENTANGPENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa kebijaksanaan penetapan harga gula pasir produksi dalam negeri maupun harga gula pasir impor, dimaksudkan untuk kepentingan stabilisasi harga, meningkatkan gairah petani untuk menanam tebu serta untuk meningkatkan taraf hidup petani tebu; bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap harga gula pasir produksi dalam negeri dan gula pasir impor dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : Keputusan Presiden Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR. Pasal 1 (1) Kalkulasi harga gula pasir produksi dalam negeri, baik yang berasal dari produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) maupun Non PTPN yang dibeli oleh Pemerintah untuk jenis SHS I, ditetapkan sebagai berikut : a. Provenue gula : Rp. 210.000,00/kuintal; b. Komponen biaya lainnya : Rp. 34.409,20/kuintal; c. Harga jual Bulog af pabrik : Rp. 244.409,20/kuintal. (2) Rincian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Keputusan ini. (3) Harga gula pasir impor yang disalurkan oleh Bulog af Gudang Bulog ditetapkan sebesar : Rp. 250.000,00/kuintal untuk refined sugar (termasuk PPN dan PPh penyaluran); Rp. 285.000,00/kuintal untuk double refined sugar (termasuk PPN dan PPh penyaluran). Pasal 2 (1) Harga karung pembungkus gula pasir ditetapkan oleh Kepala Bulog. (2) Harga karung pembungkus ditambah PPN dibayar sendiri oleh pembeli/penyalur kepada pabrik gula sesuai dengan jenis karung yang digunakan. Pasal 3 Provenue gula sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini berlaku untuk gula milik petani maupun gula milik pabrik. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan pada saat penyaluran. Pasal 5 (1) Biaya Eksploitasi dan Manajemen (Eksman Fee) Koperasi Unit Desa (KUD) sebesar Rp. 150,00/kuintal sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan/pengadaan dan penyaluran gula milik petani yang dilakukan oleh KUD. (2) Administrasi dan pertanggungjawaban serta pelaksanaan dari pembayaran Eksman Fee KUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bulog. (3) Untuk pabrik gula yang tidak mempunyai lahan petani tebu, Eksman Fee KUD disetor kembali oleh Bulog ke Kas Negara. Pasal 6 (1) Selisih harga atas stok sejak tanggal berlakunya Keputusan ini ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah. (2) Khusus selisih harga atas stok gula pasir impor, termasuk gula pasir yang dikapalkan, ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhadap stok gula pasir yang masih berada di gudang PTPN/Non PTPN, gudang Bulog dan gudang-gudang lainnya yang dikuasai Bulog yang terdiri dari : Gula pasir milik Bulog termasuk gula pasir eks movement/overstorage. Gula pasir milik PTPN/Non PTPN dan petani yang belum diserahkan kepada Bulog. Pasal 7 Penelitian mengenai besarnya penerimaan Pemerintah maupun permasalahan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dilakukan bersama antar Departemen Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta BULOG. Pasal 8 (1) Delivery Order (DO) yang dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Keputusan ini dan pencairannya dilaksanakan setelah tanggal penetapan hanya dapat dilayani setelah dilakukan pembayaran tambahan sesuai harga yang baru. (2) Pembayaran tambahan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Kantor Depot Logistik (DOLOG) setempat yang selanjutnya segera menyetorkannya kepada Pemerintah. Pasal 9 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.016/1998 tentang Penetapan Harga Gula Pasir Produksi Dalam Negeri dan Gula Pasir Impor dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 24 Juli 1998. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 September 1998MENTERI KEUANGANttdBAMBANG SUBIANTO