KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 September 2022 sampai dengan 20 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.897,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.097,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.364,68   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.998,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.897,81   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.311,74   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.049,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.490,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.179,65   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.611,93   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.388,38   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.287,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.435,89   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,10   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,73   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.233,18   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 66,73   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.964,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,11   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,15   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.606,11   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.860,25   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.142,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,82   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022 sampai dengan 20 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/KMK.017/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/KMK.017/1998 TENTANG TATACARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI HASIL-HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari : (1) Deviden; (2) Dana Pembangunan Semesta (DPS); (3) Bagian Laba Pemerintah (BLP), dan (4) Penjualan Saham Pemerintah. Pasal 3 (1) Penerimaan Deviden dan Dana Pembangunan Semesta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening No. 502.000 di Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan masing-masing oleh :Rapat Umum Pemegang Saham untuk perusahaan perseroan atau perseroan terbatas; dan (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor untuk untung rekening No. 502.000 di Bank Indonesia. Pasal 4 Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Penundaan atau pengangsuran penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (2) Penundaan atau pengangsuran penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari bagian yang terutang, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan. Pasal 6 (1) permohonan penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan kepada Menteri keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengesahan Neraca dan laba/Rugi. (2) Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal jawaban tidak diterbitkan setelah jangka waktu 15 (lima belas) hari terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan penundaan/pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap dikabulkan. Pasal 7 (1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran yang tidak disengaja, wajib bayar yang bersangkutan melunasinya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua) persen sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah bagian yang terutang tersebut, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal terdapat kekurangan atau keterlambatan penyetoran yang terbukti dilakukan dengan sengaja, wajib bayar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah yang terutang periode berikutnya. Pasal 8 Bukti setoran atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyetoran pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2) Keputusan ini disampaikan kepada menteri keuangan c.q Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran. Pasal 9 Penyetoran Bagian Laba Pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Dalam hal diperlukan, pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku tahun buku 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Pebruari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.016/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANIUNTUK SEKTOR PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor Pertanian. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN. PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian.KEDUA : Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian disubsidi Pemerintah. KETIGA : Harga Eceran Tertinggi pupuk kepada petani di kios KUD pengecer atau kios pengecer ditetapkan : (1) Urea Prill : Rp. 450,- per Kg (2) Urea Tablet : Rp. 450,- per Kg (3) SP-36 : Rp. 675,- per Kg (4) ZA : Rp. 506,25,- per Kg KEEMPAT : (1) Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetapkan. (2) Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) per tanggal ditetapkan. (3) Pupuk intransit produksi dalam negeri. KELIMA : (1) Selisih Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA atas stok yang ada di gudang PT Pusri dan yang masih dalam intransit sampai dengan tanggal keputusan ini ditetapkan menjadi bagian/penerimaan negara. (2) Pelaksanaan perhitungan atas penarikan subsidi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Departemen Keuangan dan PT Pusri. (3) Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA di tingkat petani sebagaimana disebutkan dalam Diktum Ketiga keputusan ini, maka Harga Pembelian Pemerintah pupuk Urea, SP-36 dan ZA serta tata cara pembayaran subsidinya akan diatur kemudian KEENAM : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah. KETUJUH : Terhadap KUD Pengecer/pengecer yang menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas ketetapan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga Keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.KEDELAPAN : Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA dalam keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.KESEMBILAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 April 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 132/KMK.014/1998 TENTANG PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : BAB IIBIDANG USAHA Pasal 2 (1) Bidang usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan meliputi : melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan pada Bank yang memberikan kredit pemilikan rumah;menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat berharga jangka panjang dan atau jangka pendek. (2) Transaksi Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijamin dengan tagihan atas kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan atas rumah dan atau tanah yang bersangkutan. (3) Apabila kualitas dan atau jumlah tagihan atas kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinilai tidak mencukupi, maka Bank yang memberikan kredit pemilikan rumah dapat menggunakan harta lain yang terdiri dari harta tetap dan atau harta bergerak serta surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebagai tambahan jaminan. (4) Jumlah harta lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dapat dijaminkan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah total jaminan yang diperlukan. Pasal 3 Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk membiayai kredit pemilikan rumah kepada warga negara Indonesia guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal, dan dilarang digunakan untuk membiayai kredit pembangunan/konstruksi rumah kepada perusahaan pengembang. Pasal 4 Untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, Bank pemberi kredit pemilikan rumah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, wajib menyerahkan kepada Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan : daftar kredit pemilikan rumah dan hak tanggungan atas rumah dan atau tanah yang dijaminkan;daftar harta lain yang dijaminkan. (2) Penyerahan daftar jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan pernyataan atas kebenaran dan keabsahan jaminan yang diserahkan. (3) Penyerahan jaminan dan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan akta notaris. BAB IIITATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN Pasal 6 (1) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk Perseroan Terbatas. (2) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya mengenai kegiatan usaha pembiayaan yang dijalankannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 7 (1) Saham Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan hanya dapat dimiliki oleh : Bank Indonesia;Bank;Dana Pensiun;Perusahaan Asuransi;Lembaga Keuangan Internasional; (2) Pemilikan saham oleh setiap pemegang saham ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. (3) Pemilikan saham oleh pihak selain yang dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan menjual sahamnya di bursa efek. Pasal 8 Jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah). Pasal 9 (1) Untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan terlebih dahulu harus memperoleh Izin Usaha dari Menteri. (2) Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan diajukan oleh direksi perusahaan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dengan melampirkan : akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk foto copy bilyet deposito atas nama perusahaan pada salah satu bank umum di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito;contoh Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan digunakan;anggaran dasar perusahaan pemegang saham bagi bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi;daftar nama direksi dan dewan komisaris disertai dengan :1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;2) daftar riwayat hidup;3) bukti berpengalaman operasional di bidang perbankan bagi salah satu direksi;4) surat pernyataan tidak tercatat menjadi debitur macet di sektor perbankan;surat persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait bagi bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1);susunan organisasi, termasuk susunan personalia sampai satu tingkat di bawah direksi;bukti kesiapan operasional lainnya yang berupa :1) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;2) Neraca Pembukaan perusahaan;3) Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor perusahaan. (3) Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB IVSUMBER DANA Pasal 10 (1) Sumber dana Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat berasal dari : penerbitan saham;penerbitan obligasi;penerbitan surat berharga jangka pendek. (2) Penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan baik secara penempatan langsung maupun melalui penawaran umum. Pasal 11 (1) Jumlah maksimum penerbitan obligasi dan surat berharga jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c, yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 40 (empat puluh) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. (2) Penerbitan surat berharga jangka pendek oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah pinjaman dan jumlah penerbitan obligasi Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1). (3) Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba selama tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, pinjaman subordinasi, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (4) Jangka waktu pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri adalah maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah modal disetor Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. (5) Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima. (6) Pelunasan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. BAB VPEMBATASAN Pasal 12 Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dilarang : BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 13 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh Menteri. (2)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.  berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH :  Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/2022

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,59% (nol koma lima sembilan persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,01% (satu koma nol satu persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,43% (satu koma empat tiga persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,84% (satu koma delapan empat persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,26% (dua koma dua enam persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,59% (nol koma lima sembilan persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU