KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.007,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.970,22 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.172,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.991,79 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.911,81 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.289,61 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.794,28 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.445,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.868,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.591,44 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.361,33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.454,99 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.469,08 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,15 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,95 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.508,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 62,70 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,83 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.991,32 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 403,20 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.590,55 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.813,21 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.123,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,72 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/KMK.05/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 118/KMK.05/1998 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Pasal 2 (1) Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberikan bagian keuntungan kepada penyalur/pedagang serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran. (3) Pemberian bagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. Pasal 3 (1) Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan. (2) Dalam hal harga penyerahan hasil tembakau kepada konsumen ternyata telah melampaui harga jual eceran yang tertera pada pita cukai dengan jumlah melebihi 10% (sepuluh persen), maka Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan wajib mengajukan kalkulasi harga Jual Eceran yang baru, yang telah disesuaikan dengan harga penyerahan tersebut, untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), rokok Klobot (KLB), dan sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikelompokkan berdasarkan masing-masing jumlah produksi tiap jenis hasil tembakau yang dihasilkan dalam satu tahun takwim, sebagai berikut :Golongan Pengusaha PabrikJumlah Produksi (dalam batang) Dalam Satu Tahun TakwimSKM a.Besar:lebih dari 5 milyarb.Menengah:lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarc.Menengah Kecil:lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyard.Kecil:lebih dari 0 s.d. 1 milyar SKT/KLB/KLM a.Besar:lebih dari 5 milyarb.Menengah:lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarc.Menengah Kecil:lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyard.Kecil :lebih dari 0 s.d. 15 juta (2) Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali dan Pengusaha Pabrik yang memproduksi cerutu tidak melebihi 7,5 juta batang atau Pengusaha Pabrik yang memproduksi tembakau iris yang dalam proses pembuatan sampai dengan pengemasannya dilakukan secara lain daripada dengan mesin (dilakukan dengan tangan) tidak melebihi 1,5 juta bungkus dengan berat bersih (netto) tidak melebihi 75.000 kilogram setiap tahun takwimnya, ditetapkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha Non-PKP). (3) Pengusaha Non-PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan memproduksi hasil tembakau dengan jumlah produksi maksimum setiap harinya : SKT/KLB/KLMCerutu (CRT)Tembakau Iris 50.000 batang, atau25.000 batang, atau5.000 bungkus. (4) Dalam hal Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproduksi beberapa jenis hasil tembakau sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (3), maka jumlah produksi yang diperbolehkan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing jumlah produksi dari setiap jenis hasil tembakau yang diproduksi. Pasal 5 Yang dimaksud dengan jumlah produksi dalam satu tahun takwim dalam Keputusan ini adalah jumlah total produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang memiliki satu atau lebih Nomor Pokok Pengawasan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam satu tahun takwim sebelumnya. Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk : Pasal 7 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 8 Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak dari tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Pebruari 1998Menteri Keuangan ttdMar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/KMK.04/1998 TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK.00/1993TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGALISTRIK OLEH SWASTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK.00/1993 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SWASTA. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan ini, pengusaha yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila Barang Modal yang bersangkutan ternyata : Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.893,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.062,36 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.314,20 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.006,21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.897,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.295,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.962,72 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.477,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.156,41 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.599,28 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.395,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.499,47 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.385,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,09 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.250,84 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 64,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,96 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.962,74 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,92 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 406,71 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.599,49 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.919,01 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.134,37 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 344/KMK.017/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 344/KMK.017/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 227/KMK.017/1993TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA,PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUNDARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 227/KMK.017/1993 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA Pasal I Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 227/KMK.017/1993, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau penyesuaian Yayasan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan contoh Formulir A lampiran Keputusan ini.” Pasal II Mengubah contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 227/KMK.017/1993 sehingga berbunyi sebagaimana contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran Keputusan ini. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Juli 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 343/KMK.017/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIDANA PENSIUN PEMBERI KERJA Bagian PertamaManfaat Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Pasal 2 (1) Besar Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan : Rumus Bulanan; atauRumus Sekaligus. (2) Dalam hal menggunakan Rumus Bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari : faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase;masa kerja; danPenghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir. (3) Dalam hal menggunakan Rumus Sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari: faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal;masa kerja; danPenghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir. (4) Rumus Manfaat Pensiun yang digunakan wajib dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun. Pasal 3 (1) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% (dua setengah per seratus),dan Manfaat Pensiun per bulan tidak melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun. (2) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan total Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan. Pasal 4 (1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut : perbedaan dimaksud harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau usia Peserta;tingkat kenaikan faktor penghargaan per tahun masa kerja dari faktor penghargaan sebelumnya tidak boleh lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus);maksimum perbandingan antara faktor penghargaan per tahun masa kerja tertinggi dan terendah adalah 250% (dua ratus lima puluh per seratus). (2) Penetapan faktor penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan Manfaat Pensiun yang melampaui batas maksimum Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Peserta yang berhenti bekerja dan dipekerjakan kembali oleh Pemberi Kerja yang sama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, masa kepesertaannya dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun harus diperhitungkan tanpa terputus. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila Peserta telah menerima pembayaran atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dana Pensiun atau telah mengalihkan haknya atas Pensiun Ditunda ke Dana Pensiun lain, kecuali jika hak yang telah dibayarkan atau telah dialihkan dimaksud dikembalikan ke Dana Pensiun yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Pasal 6 (1) Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, masa kerja yang diakui tidak boleh melebihi jumlah masa kerja pada Pemberi Kerja sekarang dan masa kerja pada Pemberi Kerja sebelumnya. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila Peserta meninggal dunia atau cacat sebelum pensiun, maka masa kerja maksimum yang diakui dapat termasuk masa sampai dengan tanggal Peserta mencapai usia pensiun normal. Pasal 7 (1) Untuk karyawan yang pindah bekerja, pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja lama dapat dilakukan hanya apabila : Ada dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang lama ke Dana Pensiun Pemberi Kerja yang baru; atauPemberi Kerja yang baru mencukupi kebutuhan dana untuk pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama, dan masa kerja dimaksud belum diakui sebagai unsur perhitungan manfaat Pensiun pada pemberi Kerja yang lama (2) Pengakuan masa kerja karena adanya pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus ditentukan sedemikian rupa sehingga jumlah dana yang dialihkan sama dengan Nilai Sekarang Manfaat Pensiun menurut rumus Manfaat pensiun yang diterapkan Pemberi kerja baru dan penghasilan dasar pensiun karyawan yang bersangkutan, yang berlaku pada saat dana tersebut diterima dana Pensiun yang baru. (3) Dalam hal masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih pendek dari masa kerja yang sesungguhnya Pada Pemberi Kerja yang lama, maka pengakuan masa kerja yang lebih panjang dari masa kerja sesuai dengan dana yang dialihkan dapat dilakukan hanya bila Pemberi Kerja baru memenuhi kekurangan dana yang terjadi dan tidak boleh melebihi masa kerja yang sesungguhnya pada Pemberi Kerja yang lama. (4) Dalam hal dana yang dialihkan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a lebih besar dari pada kewajiban yang timbul akibat pengakuan seluruh masa kerja pada pemberi kerja yang lama, kepada peserta yang bersangkutan harus diberikan masa kerja tambahan yang besarnya ditentukan sedemikian rupa sehingga kewajiban akibat masa kerja tambahan tersebut sama dengan kelebihan dana yang tersedia. (5) Pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (2) , ayat (3) atau masa kerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan setelah ada : Perjanjian tertulis antara peserta dan Pemberi Kerja yang baru yang memuat persetujuan kedua belah pihak mengenai pengalihan kewajiban dan kekayaan yang berkaitan dengan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama; atauPernyataan tertulis Pemberi Kerja baru mengenai kesediaannya untuk melakukan pendanaan atas pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama. Pasal 8 Bagian dari 1 (satu) tahun masa kerja harus diperhitungkan secara prorata terhadap manfaat Pensiun dan iuran Pasal 9 Pembayaran Manfaat Pensiun, baik yang dihitung dengan menggunakan rumus bulanan maupun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus dilaksanakan secara bulanan. Pasal 10 Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, jumlah yang dibayarkan dihitung dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : Pasal 11 Besar Manfaat Pensiun Dipercepat bagi peserta yang berhenti bekerja pada usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal atau karena cacat, setinggi-tingginya sama dengan jumlah yang dihitung dengan menggunakan rumus Manfaat Pensiun yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun. Pasal 12 (1) Jumlah yang dibayarkan dalam rangka pembayaran sekaligus atau pengalihan hak Peserta ke Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Dana Pensiun adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan Asumsi Aktuaria yang dipergunakan dalam laporan aktuaria terakhir, kecuali proyeksi tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun dan tingkat pengunduran diri. (2) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sekurang-kurangnya sebesar akumulasi iuran Peserta