Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 07/KM.10/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 07/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan 09 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.820,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.745,58 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.839,94 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.013,60 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.773,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.279,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.943,77 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.594,29 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.746,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.681,25 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,72 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.571,51 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.548,86 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,64 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,16 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.508,24 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,76 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,88 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.684,83 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,87 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,27 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.677,73 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.027,16 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan 09 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 05/KM.10/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 05/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 02 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.883,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.665,34 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.692,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.019,31 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.777,90 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.197,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.983,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.579,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.747,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.688,20 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.620,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.756,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.770,44 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,71 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.568,46 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,40 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 290,56 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.698,85 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,01 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.686,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.069,44 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.110,19 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 02 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 01/KM.10/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 01/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan 12 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.800,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.040,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.949,67 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.014,39 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.780,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.207,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.433,41 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.565,59 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.380,63 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.746,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.638,31 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.849,18 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.480,72 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,54 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,13 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.412,09 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,65 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,65 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.677,10 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,81 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.739,70 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.031,63 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.124,73 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan 12 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Januari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KM.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,35% (satu koma tiga lima persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM.4/2022
TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHEDAND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALMOLEIN, DAN USED COOKING OIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. PERTAMA : Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil; b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 6. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 8. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 9. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 10. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 07 Oktober 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI