KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Februari 2006 sampai dengan 12 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,353.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,044.00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,182.07 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,515.57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,205.70 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,490.97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,423.18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,399.96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,615.46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,740.26 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,224.09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,928.62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 13. Rp. 212.38 Untuk Rupee India (INR) 1,- 14. Rp. 32,019.86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 15. Rp. 156.29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 16. Rp. 179.55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 17. Rp. 2,494.00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 18. Rp. 91.60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 19. Rp. 238.57 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 20. Rp. 11,316.46 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Januari sampai dengan 5 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.410,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.079,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.180,22 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.544,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.213,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.510,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.441,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.426,19 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.779,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.795,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.240,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.441,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.145,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.465,73 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,62 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.220,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.508,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,13 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.796,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.525,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.448,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.082,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.116,42 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.525,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.218,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.519,43 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.486,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.412,87 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.659,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.787,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.221,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.371,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.191,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.471,65 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 214,58 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.356,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,99 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.519,26 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,53 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238,95 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.790,64 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.436,05 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.413,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.076,05 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.091,15 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.519,60 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.214,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.513,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.538,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.407,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.595,82 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.771,06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.216,86 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.350,54 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.228,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.466,20 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,79 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.236,31 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,40 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,64 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.509,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237,32 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.769,19 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.361,79 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JANUARI 2006 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Januari 2006 sampai dengan 15 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,674.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,186.72 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,350.37 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,567.48 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,247.66 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,567.33 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,629.87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,475.84 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,898.47 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,862.06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,252.64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,515.73 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,306.92 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,506.85 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 217.06 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,130.14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 161.83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 184.04 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,579.52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 94.72 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238.61 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,868.36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,638.11 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JANUARI 2006 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Januari 2006 sampai dengan 8 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,839.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,175.33 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,431.34 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,564.41 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,269.00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,604.93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,674.32 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,454.09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,971.64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,904.61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,239.91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,477.50 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,371.36 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,532.55 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 218.41 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,689.43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.56 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 185.23 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,623.45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240.10 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,911.97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,644.69 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007