KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.360,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.186,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.220,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.184,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.842,11 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.398,74 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.777,88 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.582,12 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.079,58 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.496,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.582,46 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.609,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.699,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,01 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.472,25 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,55 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.827,59 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,01 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 425,09 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.491,17 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.245,24 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.252,63 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,14 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan 14 Desember 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Desember 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 DESEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 DESEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan 07 Desember 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.272,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.264,85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.241,71 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.157,54 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.387,93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.837,27 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.591,39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.056,28 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.436,42 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.570,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.315,72 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.427,77 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,00 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,52 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.178,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,51 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.804,31 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,15 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.460,94 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.044,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,58 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan 07 Desember 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 579/KMK.01/2005
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERABAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGANKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 2330/M.PAN/12/2005 tanggal 12 Desember 2005; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH. BAB IKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSUMATERA BAGIAN TENGAH Bagian PertamaKedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: Bagian KeduaSusunan Organisasi Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari: Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7 Bagian Umum terdiri dari: Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. (4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas. Pasal 9 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 11 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari: Pasal 12 (1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. Pasal 13 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi: Pasal 15 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari: Pasal 16 (1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar. (2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah. (3) Seksi Bimbingan Pengenaan melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB. Pasal 17 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 19Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari: Pasal 20 (1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan. (2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. (3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 21 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi: Pasal 23 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari: Pasal 24 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan. (3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan. Pasal 25 Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan PBB dan pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi: Pasal 27 Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding terdiri dari: Pasal 28 (1) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri. (2) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding II mempunyai tugas
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 530/KMK.010/2005
TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 530/KMK.010/2005TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIFDALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : ” KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.” Seharusnya : ” KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.” Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2006a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 601/KMK.03/2005
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILANORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Mengubah Lampiran I butir V dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 dengan mencabut angka Romawi V Nomor Urut 31, sehingga keseluruhan butir V berbunyi sbb.: “V. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya: Pasal II CIRAD (Centre de Cooperation Internationale en Recherche Agronomique pour le Development) sejak menjalankan usaha atau kegiatan lain yang memperoleh penghasilan dari Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Februari 2006 sampai dengan 19 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,222.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,823.98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,030.51 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,477.10 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,188.29 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,470.62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,255.93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,370.54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,078.78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,656.59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,184.99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,096.16 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,775.38 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,436.45 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209.04 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,571.38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,459.14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.41 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 232.94 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,654.73 Untuk Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,041.21 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. Prof. Dr. J.B. KristiadiNIP. 060032007