KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.01/2006

TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKYANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penelaah Keberatan mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap pemohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Penelaah Keberatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Jumlah Penelaah Keberatan pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang. (4) Penelaah Keberatan bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Penelaah Keberatan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya. Pasal 3 Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Penelaah Keberatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini meliputi: Pasal 4 Kepada Penelaah Keberatan diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Pengangkatan dan pemberhentian Penelaah Keberatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/KMK.01/2006

TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAKYANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Account Representative mempunyai tugas :melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;penyusunan profil Wajib Pajak;analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; danmelakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Pembagian Wajib Pajak atau Wilayah kerja Account Representative diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Jumlah Account Representative pda setiap Seksi Pengawasan dan konsultasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang. (4) Account Reprsentative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggungjawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya. Pasal 3 Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi : Pasal 4 Kepada Account Representative diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2006MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KMK.01/2006

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 413/KMK.03/2005, sehingga, keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,226.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,815.47 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,977.76 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,473.42 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,188.77 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,478.76 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,225.94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,350.72 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,027.61 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,656.11 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,180.15 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,044.32 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,828.56 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,437.07 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209.16 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,585.07 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.02 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.77 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,460.13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.32 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 234.38 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,667.78 Untuk Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 10,974.27 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. Prof. Dr. J.B. KristiadiNIP. 060032007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 DESEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 DESEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan 21 Desember 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.386,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.260,10   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.329,78   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.186,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,61   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.406,01   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.765,82   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.600,74   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.047,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.535,98   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.585,85   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.580,88   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.670,17   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,08   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.491,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.834,54   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,91   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.524,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.255,56   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.258,93   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,20   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan 21 Desember 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Desember 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 488/KMK.010/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 488/KMK.010/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);   MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,50% (nol koma lima nol persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,92% (nol koma sembilan dua persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,34% (satu koma tiga empat persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,75% (satu koma tujuh lima persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,17% (dua koma satu tujuh persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,50% (nol koma lima nol persen) KETIGA : Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) 3. Pasal 8 ayat (5)  1,35% (satu koma tiga lima persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,76% (satu koma tujuh enam persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18% (dua koma satu delapan persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen) KEEMPAT : Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku bulan Oktober 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: A. Tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 :1)Sanksi Administratif :No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,51% (nol koma lima satu persen)2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,93% (nol koma sembilan tiga persen)3.Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen)4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam persen)2)Imbalan Bunga:Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulanPasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,51% (nol koma lima satu persen) B. Tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 :1)Sanksi Administratif :No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,51% (nol koma lima satu persen)2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,93% (nol koma sembilan tiga persen)3.Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen)4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam persen)5.Pasal 13 ayat (3b)2,18% (dua koma satu delapan persen)2)Imbalan Bunga:Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulanPasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,51% (nol koma lima satu persen) KELIMA : Penetapan tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. KEENAM : Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); 2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; 3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan 4. Dalam hal Kepala Badan Kebijakan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk. KETUJUH : Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dikenakan melalui surat ketetapan pajak yang:diterbitkan