KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.606,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.448,40   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.453,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.002,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.522,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.843,20   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.580,19   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.884,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.538,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.493,59   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.796,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.709,74   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.892,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,64   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.149,82   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 449,17   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.530,97   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.557,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,12   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.634,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.584,71   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.480,92   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.230,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.010,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.540,34   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.011,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.194,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.548,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,03   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.805,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.442,94   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,08   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.912,25   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,59   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.157,70   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,60   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 449,08   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.533,19   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.592,46   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.242,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,99   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.563,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.481,68   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.420,88   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.199,64   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.999,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.542,52   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.892,47   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.557,48   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.992,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.477,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.500,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.568,37   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.383,12   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,41   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,06   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.776,13   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.139,36   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,37   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,36   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.496,45   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.359,83   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.233,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,87   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.4/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.4/2022 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IV MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IV. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV sebesar Rp. 626.348.378,00 (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 02 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 5 MARET 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Februari 2006 sampai dengan 5 Maret 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,272.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,855.57 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,064.12 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,479.27 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,194.78 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,493.96 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,142.75 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,369.67 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,198.58 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,695.84 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,178.99 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,088.21 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,867.06 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,444.23 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 208.50 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,747.99 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.50 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.92 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,472.04 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.62 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 235.58 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,683.47 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 5 Rp. 11,055.51 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi