SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 78/PJ/2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 78/PJ/2011 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2011BERDASARKAN APBN-P TAHUN ANGGARAN 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011, bersama ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 29.057.780.000.000,- (dua puluh sembilan trilyun lima puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :SEKTORAPBN-P (rupiah)PEDESAAN788,403,167,000PERKOTAAN6,028,508,984,000PERKEBUNAN1,015,817,170,000PERHUTANAN409,761,554,000PERTAMBANGAN MIGAS20,336,300,000,000PERTAMBANGAN NON MIGAS478,989,125,000JUMLAH PBB29,057,780,000,000 2. Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2011, maka rencana penerimaan tersebut mengalami perubahan sebagai berikut :(dalam rupiah)SEKTORAPBNAPBN-PSelisih%Δ1234(4-3) 5(4/2)PEDESAAN656,195,000,000788,403,167,000132,208,167,00020.15PERKOTAAN5,017,582,000,0006,028,508,984,0001,010,926,984,00020.15PERKEBUNAN847,168,000,0001,015,817,170,000168,649,170,00019.91PERHUTANAN344,190,000,000409,761,554,00065,571,554,00019.05PERTAMBANGAN MIGAS20,336,306,000,00020,336,300,000,000(6,000,000)(0.00)PERTAMBANGAN NON MIGAS480,953,000,000478,989,125,000(1,963,875,000)(0.41)JUMLAH PBB27,682,394,000,00029,057,780,000,0001,375,386,000,0004.97 3. Rencana penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama oleh Kanwil DJP sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-297/PJ.08/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan selanjutnya dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hasil breakdown oleh Kanwil DJP yang tidak sesuai dengan Surat Nomor : S-297/PJ.08/2011 telah dilakukan penyesuaian. 4. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir. 5. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ/2011 tanggal 11 Februari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. 6. Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011. Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2011Direktur Jenderal ttd. A. Fuad RahmanyNIP 195411111981121001 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 61/PJ/2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 61/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK DAN SISA DENDAADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGURANGANDENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 40 TAHUN 2012

TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuPengertian Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Bagian KeduaMaksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan yuridis bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana dan bank yang ditunjuk dalam merealisasikan penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB ke Rekening KUD. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini adalah untuk :optimalisasi pemungutan BPHTB dan PBB;memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran BPHTB dan PBB; dantertib administrasi pemungutan BPHTB dan PBB. BAB IIPENERIMAAN PEMBAYARAN Bagian KesatuTempat Penerimaan Pembayaran Pasal 3 (1) Dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB, Gubernur dapat menunjuk bank sebagai tempat pembayaran dan rekening penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB. (2) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bagian KeduaProsedur Penerimaan Pembayaran Pasal 4 Dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB oleh bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Bank Penerima harus memindahbukukan penerimaan BPHTB dan PBB setelah menerima setoran dari wajib pajak ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama pada akhir hari kerja bersangkutan. b. Bank Penerima membuat laporan penerimaan BPHTB dan PBB kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. c. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat:Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Nomor Objek Pajak (NOP) BPHTB atau PBB;Nama Wajib Pajak;Alamat Wajib Pajak;Jumlah Nominal;Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD);Tanggal Transaksi; danCabang Bank Penerima (Baris). Pasal 5Berdasarkan laporan yang disampaikan bank penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, oleh Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah selanjutnya dilakukan validasi dan pencatatan. Pasal 6 (1) Untuk akurasi data dan/atau terjadi gagal transaksi oleh bank penerima segera dilakukan rekonsiliasi oleh BPKD, DPP dan Bank. (2) Apabila rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah dilakukan dan pembayaran tersebut sudah diterima, selanjutnya dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk dengan pihak bank bersangkutan. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai prosedur penerimaan pembayaran BPHTB dan/atau PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Gubernur dan dapat dikuasakan kepada Kepala BPKD dengan bank yang bersangkutan. BAB IIIIMBALAN JASA LAYANAN Pasal 8 (1) Terhadap jasa layanan yang dilakukan bank penerima dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB diberikan biaya transaksi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). (2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BAB IVPENGENDALIAN Pasal 9 (1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD. (2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bahan evaluasi oleh Kepala BPKD untuk koordinasi lebih lanjut. BAB VEVALUASI DAN PELAPORAN Pasal 10 (1) Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersama dengan bank terkait dan dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 April 2012GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd, FAUZI BOWO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 April 2012SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd, FADJAR PANJAITANNIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 60

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 97/PJ/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 97/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIANPERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAKBUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALANSURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Pengertian   Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :Pengurangan adalah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Pengurangan sanksi adalah pengurangan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang menerbitkan SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama. II. Ruang Lingkup   Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB :dapat dilakukan atas denda administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);dapat dilakukan dalam hal sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;berbeda dengan pengurangan denda administrasi Pasal 20 UU PBB.Pengurangan ketetapan PBB :dapat dilakukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran luas objek pajak bumi dan/atau bangunan, Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan, dan/atau penafsiran peraturan perundang-undangan PBB;berbeda dengan pengurangan Pasal 19 UU PBB.Pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar, dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB seharusnya tidak diterbitkan, antara lain disebabkan karena :SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak dan Tahun Pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu;SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB. III. Penerimaan Berkas dan Penelitian Persyaratan Permohonan   Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas permohonan dimaksud harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan.Tanggal penerimaan surat permohonan yang dijadikan dasar untuk memproses permohonan tersebut adalah :tanggal terima surat permohonan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atautanggal tanda pengiriman surat permohonan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap permohonan dimaksud dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan.Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian permohonan pembatalan SPPT tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian permohonan pembatalan SPPT yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atauKepala Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif. IV. Penanganan Berkas Permohonan yang Memenuhi Persyaratan   KPP Pratama mengelompokkan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian :berkas permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif yang kewenangan penelitiannya ada pada KPP Pratama;berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, yang kewenangan penelitiannya ada pada Kanwil DJP;berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB yang kewenangan penelitiannya ada pada Kantor Pusat DJP.KPP Pratama mengirimkan berkas permohonan dimaksud yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding menggunakan surat penerusan berkas permohonan dengan ketentuan :dilampiri lembar penelitian persyaratan permohonan;pengiriman dilakukan dalam jangka waktu paling lama :1)sepuluh hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan dalam hal :a)kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, ada pada Kanwil DJP;b)kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB ada pada Kantor Pusat DJP.2)dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, disertai laporan hasil penelitian pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif.Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian masing-masing, menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan :petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;dalam hal dilakukan penelitian di lapangan Kepala KPP Pratama/pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 59/PJ/2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 59/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIRSURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURATSETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bentuk dan isi formulir SSPBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Bentuk dan isi formulir SSB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Formulir SSPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1:untuk arsip Wajib Pajak/Penyetor;lembar ke-2 :untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);lembar ke-3:untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak/Penyetor ke Kantor Pelayanan Pajak;lembar ke-4:untuk arsip Bank/Pos Persepsi. (5) Dalam hal SSPBB dan SSP PBB dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam SSPBB dan SSP PBB tersebut. (6) Formulir SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1:untuk arsip Wajib Pajak;lembar ke-2 :untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);lembar ke-3:untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama disampaikan oleh Wajib Pajak;lembar ke-4:untuk arsip Bank/Pos Persepsi;lembar ke-5:untuk PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan. Pasal 3 (1) Bank/Pos Tempat Pembayaran dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 4Satu formulir SSPBB, SSP PBB, atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan lain yang terkait dengan bentuk formulir SSPBB, SSP PBB, dan SSB disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Oktober 2009DIREKTUR JENDERAL, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 99/PJ/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 99/PJ/2009 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUANHASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANMELALUI TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIKPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Bank Sumut pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Oktober 2009Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911