Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 101/PJ/2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 101/PJ/2009 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2009Direktur Jenderal ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 98/PJ/2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 98/PJ/2009 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUANHASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANMELALUI TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIKPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Bank Sumsel pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2009 Bank Sumsel telah berstatus TP Elektronik melengkapi TP Elektronik yang sudah ada; 2. Pembayaran PBB melalui TP Elektronik Bank Sumsel ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB yang memiliki beberapa kelebihan antara lain :a.Aspek Pelayanan kepada Wajib Pajak :1)Wajib Pajak dapat membayar dengan menggunakan beberapa fasilitas perbankan yang disediakan oleh Bank Sumut yaitu counter teller dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM);2)Waktu pelayanan 24 jam termasuk hari libur kecuali counter teller;3)Wajib Pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitasnya;b.Aspek Administrasi :1)Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, mengingat status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data SISMIOP saat selesai dilakukan pembayaran;2)Pelaporan dilakukan secara sistem oleh Bank Sumsel ke DJP u.p. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;3)Komunikasi data tagihan PBB menggunakan jaringan real time on line sehingga dapat menyajikan data tagihan PBB secara cepat; 3. TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan “approval code”. Struk dimaksud diakui oleh DJP sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002; 4. Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (5) diatas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB kepada KPP Pratama dimana obyek pajak tersebut terdaftar sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik; 5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaannya, agar Saudara :Mempelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 Tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;Mempelajari tata cara pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB melalui TP Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiram III Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012 tanggal 10 Maret 2003;Mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Fasilitas Perbankan Elektronik;Mempelajari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik;Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Bank Persepsi PBB dan Pemerintah Daerah setempat;Bersama-sama Bank Sumsel melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, pegawai Bank Sumsel khususnya petugas counter teller, dan pegawai di lingkungan instansi Saudara; 6. Pencantuman Bank Sumsel pada SPPT PBB kolom Tempat pembayaran akan dicantumkan untuk SPPT PBB tahun 2010. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Oktober 2009Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 56/PJ/2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGANATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG,SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHANPAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak Benar. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: Pasal 3Untuk mendukung permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, permohonan dimaksud dilampiri dengan : Pasal 4Untuk mendukung permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, permohonan dimaksud dilampiri dengan : Pasal 5 (1) Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif. (2) Untuk mendukung permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dimaksud dilampiri dengan : fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang dapat dibatalkan; dan/atau dokumen pendukung lainnya. (3) Untuk mendukung permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dimaksud dilampiri dengan : fotokopi identitas Wajib Pajak;dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang dapat dibatalkan; dan/atau dokumen pendukung lainnya. Pasal 6Tanggal penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah : Pasal 7 (1) Kepala kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dalam hal besarnya sanksi administrasi paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (2) Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dalam hal besarnya sanksi administrasi lebih banyak dari Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Pasal 8Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. Pasal 9 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. (4) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk permohonan pembatalan SPPT secara kolektif penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama. (5) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 10 (1) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB, atau berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau SIP PBB, yang tidak benar kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, disertai dengan laporan hasil penelitian atas permohonan dimaksud. (2) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pasal 11 (1) Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memberi surat keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Keputusan Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau SPT PBB, yang tidak benar
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 58/PJ/2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu. (2) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada. (3) Dalam hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak di wilayah dimaksud. (4) Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada. (5) Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP. (6) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:wilayah kerja TP;kewajiban TP yang meliputi:kewajiban menerima dan memindahbukukan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara; kewajiban KPP Pratama;sanksi atas keterlambatan atau tidak dilakukannya pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;tanggal berakhirnya penunjukan. Pasal 3 (1) TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama. (2) KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Pasal 4Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2009DIREKTUR JENDERAL, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 62/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 62/PJ/2008 TENTANG PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2008Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 133/PMK.07/2012
TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHANHAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 dan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. (2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan DBH BPHTB disebabkan oleh:salah salur oleh Bank Operasional III;selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan; ataukurang pagu DBH. Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp48.992.261.558,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), terdiri atas:a.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp39.514.075.955,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat belas juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), terdiri atas:1)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp25.684.149.266,00 (dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah); dan2)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp13.829.926.689,00 (tiga belas miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).b.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp7.340.089.676,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas:1)Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp7.338.671.537,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah); dan2)Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.418.139,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).c.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp2.138.095.927,00 (dua miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas:1)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp953.722.294,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);2)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.184.326.691,00 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah); dan(3)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp46.942,00 (empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.813.021.056,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah), terdiri atas:Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.808.738.576,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp4.282.480,00 (empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku