SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 78/PJ/2011
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2011
BERDASARKAN APBN-P TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011, bersama ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 dengan penjelasan sebagai berikut :
| 1. | Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 29.057.780.000.000,- (dua puluh sembilan trilyun lima puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : SEKTORAPBN-P (rupiah)PEDESAAN788,403,167,000PERKOTAAN6,028,508,984,000PERKEBUNAN1,015,817,170,000PERHUTANAN409,761,554,000PERTAMBANGAN MIGAS20,336,300,000,000PERTAMBANGAN NON MIGAS478,989,125,000JUMLAH PBB29,057,780,000,000 |
| 2. | Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2011, maka rencana penerimaan tersebut mengalami perubahan sebagai berikut : (dalam rupiah)SEKTORAPBNAPBN-PSelisih%Δ1234(4-3) 5(4/2)PEDESAAN656,195,000,000788,403,167,000132,208,167,00020.15PERKOTAAN5,017,582,000,0006,028,508,984,0001,010,926,984,00020.15PERKEBUNAN847,168,000,0001,015,817,170,000168,649,170,00019.91PERHUTANAN344,190,000,000409,761,554,00065,571,554,00019.05PERTAMBANGAN MIGAS20,336,306,000,00020,336,300,000,000(6,000,000)(0.00)PERTAMBANGAN NON MIGAS480,953,000,000478,989,125,000(1,963,875,000)(0.41)JUMLAH PBB27,682,394,000,00029,057,780,000,0001,375,386,000,0004.97 |
| 3. | Rencana penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama oleh Kanwil DJP sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-297/PJ.08/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan selanjutnya dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hasil breakdown oleh Kanwil DJP yang tidak sesuai dengan Surat Nomor : S-297/PJ.08/2011 telah dilakukan penyesuaian. |
| 4. | Rincian rencana penerimaan PBB per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir. |
| 5. | Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ/2011 tanggal 11 Februari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| 6. | Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011. |
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2011
Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.

