SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 78/PJ/2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 78/PJ/2011

TENTANG

RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2011
BERDASARKAN APBN-P TAHUN ANGGARAN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011, bersama ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 dengan penjelasan sebagai berikut :

1.Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 29.057.780.000.000,- (dua puluh sembilan trilyun lima puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
SEKTORAPBN-P (rupiah)PEDESAAN788,403,167,000PERKOTAAN6,028,508,984,000PERKEBUNAN1,015,817,170,000PERHUTANAN409,761,554,000PERTAMBANGAN MIGAS20,336,300,000,000PERTAMBANGAN NON MIGAS478,989,125,000JUMLAH PBB29,057,780,000,000
2.Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2011, maka rencana penerimaan tersebut mengalami perubahan sebagai berikut :
(dalam rupiah)SEKTORAPBNAPBN-PSelisih%Δ1234(4-3) 5(4/2)PEDESAAN656,195,000,000788,403,167,000132,208,167,00020.15PERKOTAAN5,017,582,000,0006,028,508,984,0001,010,926,984,00020.15PERKEBUNAN847,168,000,0001,015,817,170,000168,649,170,00019.91PERHUTANAN344,190,000,000409,761,554,00065,571,554,00019.05PERTAMBANGAN MIGAS20,336,306,000,00020,336,300,000,000(6,000,000)(0.00)PERTAMBANGAN NON MIGAS480,953,000,000478,989,125,000(1,963,875,000)(0.41)JUMLAH PBB27,682,394,000,00029,057,780,000,0001,375,386,000,0004.97
3.Rencana penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama oleh Kanwil DJP sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-297/PJ.08/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan selanjutnya dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hasil breakdown oleh Kanwil DJP yang tidak sesuai dengan Surat Nomor : S-297/PJ.08/2011 telah dilakukan penyesuaian.
4.Rincian rencana penerimaan PBB per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir.
5.Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ/2011 tanggal 11 Februari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.
6.Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2011
Direktur Jenderal

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.

Rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2011

Rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2011