PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 46/PJ/2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 46/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DANBANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Elektronik. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan PBB pada TP Elektronik dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik. (2) Penentuan Bank/Pos Persepsi Elektronik tujuan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Tabel Relasi. Pasal 3 (1) TP Elektronik wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik berupa :Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :pos atau dikirim secara langsung untuk laporan dalam bentuk kertas; dansurat elektronik (e-mail), untuk laporan dalam bentuk file berformat spreadsheet. Pasal 4Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan : Pasal 5 (1) KPPBB atau KPP Pratama mencocokkan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai dengan Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dan Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik dengan :Data Pembayaran PBB Elektronik;data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronikuntuk periode yang sama. (2) Data Pembayaran PBB Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak. (3) Data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari data Modul Penerimaan Negara atau dari Bank/Pos Persepsi Elektronik dalam hal data Modul Penerimaan Negara belum tersedia. (4) Dalam hal terdapat ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan/atau pemindahbukuan penerimaan PBB berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPBB atau KPP Pratama segera melaporkan ketidakcocokan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. Pasal 6Berdasarkan laporan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan/atau pemindahbukuan penerimaan PBB dari KPPBB atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan penelitian termasuk melakukan konfirmasi ke TP Elektronik. Pasal 7 (1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan kesalahan TP Elektronik sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik sesuai waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajakmengenakan sanksi administrasi kepada TP Elektronik dimaksud berupa bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan yang dihitung dari tanggal seharusnya dilakukan pemindahbukuan sampai dengan tanggal dilakukan pemindahbukuan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan; danmemberikan Surat Peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditagih dengan Surat Tagihan Bunga. (3) TP Elektronik melunasi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Bunga, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak. (4) Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh TP elektronik kepada Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan. (5) Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan sebagai penerimaan negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. (6) Bentuk Surat Tagihan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8 (1) Dalam hal TP Elektronik terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Surat Peringatan. (2) Apabila Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik. (3) Bentuk Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2008DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 36/PJ/2011
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 36/PJ/2011 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka menyempurnakan basis data Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Lainnya. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, yang terletak di dalam kawasan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Pasal 3 (1) Hak pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan dan izin lainnya yang sah pada Hutan Produksi. (2) Izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);Hak Pengusahaan Hutan (HPH);Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). (3) Izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada Hutan Produksi. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB sektor perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB sektor perhutanan menjadi Wajib Pajak PBB sektor perhutanan. Pasal 5 (1) Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB sektor perhutanan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen hak pengusahaan hutan dan peta digital. (2) SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (3) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (4) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa LSPOP Hutan Tanaman atau LSPOP Hutan Alam. (5) Bentuk SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (6) Bentuk LSPOP Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (7) Bentuk LSPOP Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6 (1) SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, disampaikan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak;tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh KPP Pratama melalui pos. (3) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP ke KPP Pratama yang dijadikan dasar untuk menentukan waktu paling lambat diterima KPP Pratama adalah:tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung ke KPP Pratama;tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan melalui pos. Pasal 7 (1) Dasar Pengenaan PBB sektor perhutanan adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara perkalian luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (3) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. (4) Nilai tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil pembagian antara total nilai tanah dengan total luas tanah. (5) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. (6) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. Pasal 8 (1) Nilai tanah untuk Hutan Tanaman ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali untuk Areal Produktif ditambah dengan SIT. (2) Nilai tanah untuk Hutan Alam ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali untuk Areal Produktif sebesar perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi. (3) Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Nilai bangunan ditentukan dengan menggunakan DBKB. Pasal 9 (1) Pendapatan bersih setahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak. (2) Pendapatan kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga satuan produksi. (3) Biaya Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun. Pasal 10 (1) SIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Rasio Biaya Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.07/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.07/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus depalan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.(1a)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota; danAlokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota.(2)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.(3)Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.(4)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) untuk minyak bumi dan gas bumi dan panas bumi didasarkan atas ketetapan rampung PBB minyak bumi dan gas bumi dan ketetapan sementara PBB panas bumi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 25.432.846.178.268,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);Bagian daerah provinsi dan kabupeten/kota sebesar Rp 22.609.443.370.123,00 (dua puluh dua triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah); danBiaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 1.024.047.198.305,00 (satu triliun dua puluh empat miliar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah).(2)Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Alokasi sementara DBH PBB daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 718
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 35/PJ/2012
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN CEROBONG, KONVEYOR, JARINGAN PIPA,SILO, TANGKI, DAN BANGUNAN STRUKTUR RANGKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan nilai jual objek pajak PBB Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo,Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka, mengingat selama ini belum ada petunjuk teknis dalam melakukan penilaian bangunan yang memiliki konstruksi khusus tersebut.Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan digunakan sebagai acuan umum dalam melakukan penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPetunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Jaringan Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka disusun agar dapat digunakan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Penilai PBB Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian.2.TujuanPetunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Jaringan Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka bertujuan untuk memberikan panduan dalam melakukan penilaian agar dapat dihasilkan NJOP Bangunan yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran direktur jenderal pajak ini adalah penilaian bangunan cerobong, konveyor, jaringan pipa, silo, tangki, dan bangunan struktur rangka. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan.2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) E. Definisi 1.Cerobong adalah pipa yang mempunyai ketinggian tertentu digunakan untuk menyalurkan asap atau limbah udara ke angkasa yang terdapat pada bangunan industri atau pabrik pengolahan2.Konveyor adalah suatu konstruksi bangunan yang terdiri dari alat mekanis yang berfungsi untuk membawa atau mengangkut barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan ban atau rantai berjalan.3.Jaringan Pipa adalah suatu struktur bangunan yang berfungsi sebagai saluran dan terbuat dari rangkaian pipa yang digunakan untuk mengangkut/menyalurkan gas, minyak, air, atau bahan hasil olahan lainnya dari satu tempat ke tempat lain.4.Silo adalah struktur bangunan tertutup yang memiliki sifat kedap air (watertight) dan kedap udara (airtight) dan berfungsi untuk menyimpan material yang berbentuk butiran, biji-bijian, makanan ternak, semen, batu bara, dan material lain yang berbentuk serbuk. 5.Tangki adalah suatu konstruksi bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara, cadangan (buffer), dan pencampuran benda cair, dalam hal ini benda cair yang dimaksud berupa minyak mentah dan hasil pengolahan minyak mentah.6.Bangunan Struktur Rangka adalah bangunan yang berfungsi untuk menahan atau menyangga sesuatu, yang biasanya terdapat pada pabrik atau industri yang besar seperti kilang minyak, pabrik semen, pembangkit listrik tenaga uap, pabrik pupuk dan industri besar lainnya. F. Pendekatan Penilaian Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian bangunan cerobong, konveyor, pipa, silo, tangki, dan bangunan Struktur Rangka adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) terdepresiasi menggunakan Metode Survey Kuantitas (Quantity Survey Method). G. Lain-lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:a)Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.6/1993 tentang Pedoman Penilaian Bangunan industri Semen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.b)Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus yang tidak terkait dengan bangunan Industri masih tetap berlaku Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Juni 2012DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 110/PJ/2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 110/PJ/2009 TENTANG PERSIAPAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-59/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKBUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB), Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Nopember 2009Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911 Tembusan :
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 104/PJ/2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 104/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN CETAK MASSALSPPT, STTS, DAN DHKP PBB TAHUN 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan pelaksanaan cetak massal dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB tahun 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Penyediaan Sarana Pencetakan Massal PBBFormat formulir SPPT, STTS, dan DHKP tidak mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008.Bentuk dan isi formulir SPPT mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-53/PJ/2008 tentang Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB Tahun 2009, sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008 sebagaimana dimaksud di atas, formulir SPPT lama (sebelum berlakunya PER-34/PJ/2008 dan SE-53/PJ/2008) tidak dapat dipergunakan lagi untuk cetak massal SPPT tahun 2010.Pengadaan formulir SPPT, STTS, dan DHKP PBB serta pita (ribbon) printer untuk keperluan pencetakan massal dilakukan oleh KPP Pratama menggunakan DIPA 15 tahun 2010.Pengadaan formulir STTS tidak diperlukan untuk bank Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) Elektronik.Diminta bantuan Kepala Kantor Wilayah DJP untuk memberikan bimbingan teknis, memberikan pengarahan dan mendistribusikan/merealokasikan sarana pencetakan massal PBB, antara lain printer, formulir SPPT, formulir STTS, formulir DHKP dan petugas Operator Console (OC) SISMIOP pada KPP Pratama yang mengalami keterbatasan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. II. Pencantuman Nama Bank Tempat Pembayaran pada SPPT PBBDalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, kolom tempat pembayaran (TP) pada formulir SPPT selain dicantumkan nama TP-PBB Manual juga dicantumkan nama-nama TP-PBB Elektronik yaitu:ATM/Klik BCA;ATM/Internet Banking Mandiri;ATM BII;Teller BNP;ATM/Teller Bank Bukopin;ATM/Teller Bank Bumiputera;ATM/Teller/Phone Plus/Internet Banking BNI;ATM/Teller Bank Jatim khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur;ATM/Teller Bank DKI khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta;ATM/Teller Bank Sumut khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Sumatera Utara;ATM/Teller Bank Sumsel khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Seluruh nama TP-PBB, baik manual maupun elektronik beserta fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan harus dicantumkan dalam SPPT sektor pedesaan dan perkotaan, dengan penjelasan sebagai berikut:untuk KPP Pratama di Provinsi Jawa Timur, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf h;untuk KPP Pratama di Provinsi DKI Jakarta, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan g dan huruf i;untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Utara, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g dan huruf j;untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g dan huruf k;untuk KPP Pratama selain huruf a sampai dengan huruf d, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g.Pencantuman nama TP-PBB Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui aplikasi cetak massal SPPT tahun 2010 dengan menandai pilihan bank TP-PBB Elektronik dan fasilitas pembayaran yang telah disediakan oleh aplikasi dimaksud. III. Jadwal Pekerjaan Pelaksanaan Cetak MassalKeputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB harus sudah ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2010.Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB Tahun Pajak 2010 agar mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari dan selesai bulan Pebruari 2010.Penyampaian SPPT PBB Tahun Pajak 2010 agar sudah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2010.Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2010 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.KPP Pratama agar melakukan backup data SISMIOP hasil proses cetak massal tahun 2010 pada media DVD/CD dan dikirim ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lama akhir bulan Maret 2010 IV. Lain-lainProsedur pelaksanaan cetak massal adalah sebagai berikut:Prosedur Kerja Pembuatan Usulan Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Prosedur Kerja Penyelesaian Cetak Massal SPPT, STTS, dan DHKP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;Prosedur Kerja Pelaksanaan Backup Data SISMIOP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Petunjuk Teknis Cetak Massal SPPT, STTS, dan DHKP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Dalam hal terdapat hasil penilaian individu yang telah dilaksanakan pada tahun 2009 untuk ketetapan PBB tahun 2010 yang belum direkam dalam basis data SISMIOP, agar dilakukan perekaman sebelum pelaksanaan kegiatan pembuatan usulan Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Untuk KPP Pratama yang mengalami pemekaran wilayah Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Sub Direktorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur, Seksi Pemantauan Basis Data (021-52904835) untuk mendapatkan kode wilayah.Untuk mendukung program Ekstensifikasi dan program Link and Match NPWP dan NOP, maka Kepala KPP Pratama diminta agar melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melengkapi Basis Data SISMIOP dengan data NPWP sebagai salah satu informasi yang tercantum pada SPPT.KPP Pratama berkewajiban melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari Wajib Pajak dan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Tempat Pembayaran PBB sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./2007 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Penegasan atas Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk Melakukan Perekaman Tanda Terima Setoran Pajak Terhutang (SPPT) dan Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2009DIREKTUR JENDERAL, ttd MOCHAMAD TJIPTARDJO