PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 29/PJ/2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 29/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemetaan dalam rangka:pendataan;pemeriksaan;penyelesaian keberatan PBB; ataupenyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar. (2) Pemetaan dalam rangka pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (3) Pemetaan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh petugas Pemetaan atau tim Pemetaan selaku tenaga ahli dalam pemeriksaan, sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan pemeriksaan. (4) Pemetaan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam penelitian keberatan PBB sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak. (5) Pemetaan dalam rangka penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode:pengukuran; dan/ataupengonversian Peta. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit;bantuan data penginderaan jauh; dan/ataualat ukur lain. (3) Pengonversian Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:transformasi antar sistem proyeksi; dan/ataudigitasi Peta analog ke Peta digital. (4) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk Peta dengan menggunakan:sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM); dandatum geodetik World Geodetic System 1984 (WGS84). Pasal 3 (1) Pemetaan dengan metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim Pemetaan. (2) Pemetaan dengan metode pengonversian Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh 1 (satu) petugas Pemetaan atau tim Pemetaan. (3) Tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:1 (satu) petugas Pemetaan sebagai ketua tim; dan1 (satu) atau lebih petugas Pemetaan sebagai anggota tim. (4) Petugas Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Pejabat Fungsional Penilai PBB, Petugas Penilai PBB, atau Pegawai Negeri Sipil lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan Pemetaan. (5) Dalam hal diperlukan, tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pemetaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat perintah Pemetaan diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemetaan. Pasal 6 (1) Pemetaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Pemetaan. (2) Surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan, Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menerbitkan perubahan surat perintah Pemetaan. (4) Penugasan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melalui surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan wajib:a.menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;b.memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemetaan;c.memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;d.melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:1)alasan dan tujuan Pemetaan; dan2)hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama pelaksanaan Pemetaan;e.menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;f.menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;g.memberikan hak untuk hadir kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan; danh.mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan berwenang:a.melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;b.mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;c.memasuki areal Objek Pajak, melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;d.meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, antara lain berupa:(1)menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau(2)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dane.meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Pasal 8 (1) Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan surat pemberitahuan Pemetaan;meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan;meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemetaan;menerima surat pemberitahuan hasil Pemetaan; danmenghadiri pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:a.memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak kepada tim Pemetaan;b.memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;c.memberikan kesempatan kepada tim Pemetaan untuk memasuki areal Objek Pajak dalam rangka melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan, serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;d.memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, yang dapat berupa:1)menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau2)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dane.memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Pasal 9 (1) Surat pemberitahuan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 408 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 408 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :NJOP Bumi; danDBKB. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :NJOP Bumi Berupa Tanah; danNJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman. (3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya. (5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 (1) Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut:adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atauadanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Badan dengan menetapkan Keputusan Kepala Badan. Pasal 5Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71048
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 249/PMK.03/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan.(2)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c.ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;d.dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;e.dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;f.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung;g.ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danh.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan:1)pengurangan atau pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;2)pengurangan PBB; atau3)pengurangan denda administrasi PBB.(3)Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terlampaui.(4)Dihapus.(5)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), dan ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3).(2)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.(3)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dalam hal gugatan Wajib Pajak dikabulkan, telah terlampaui dan keputusan atas keberatan belum diterbitkan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap diterima dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.(5)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak:secara langsung dengan bukti tanda terima; ataumelalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.(6)Dihapus.(6a)Dalam hal Surat Keputusan Keberatan PBB menyebabkan perubahan besarnya PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB:Kepala KPP melakukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, dalam hal SPPT atau SKP PBB belum melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan penerbitan STP PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal SPPT atau SKP PBB sudah melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal sudah diterbitkan STP PBB dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.(7)Dihapus.(8)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 04 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 175/PJ./2006
TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAKORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAUMEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAKDAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 2 (1) Setiap objek pajak yang berada di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib didaftarkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) melalui kegiatan pemutakhiran data objek pajak. (2) Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) Pemutakhiran Data Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (2) Pelaksanaan Pemutakhiran data objek pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak juga meliputi kegiatan pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP). Pasal 4 (1) Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP). (3) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili Wajib Pajak dan/atau sesuai dengan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Bentuk Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek pajak (LPDOP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku : Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jendral Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/PMK.07/2007
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKANKEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 3 (1) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10 (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:a. 6,5 (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; danb. 3,5 (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20 (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Pasal 4 (1) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota secara keseluruhan sebesar Rp1.382.356.156.989,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);BPHTB bagian Pemerintah Pusat keseluruhan sebesar Rp1.077.980.000.000,- (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). Pasal 5 (1) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaaan tahun anggaran berjalan. Pasal 6 (1) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5 (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. Pasal 7 (1) Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 03/PMK.07/2007
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90 (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian: 16,2 (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8 (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;9 (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (2) Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80 (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian: 16 (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64 (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: Dana Bagi Hasil PBB bagian daerah secara keseluruhan sebesar Rp17.191.826.369.862,- (tujuh belas triliun seratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);Dana Bagi Hasil BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebesar Rp4.311.879.040.000,- (empat triliun tiga ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah). (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI