PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 408 TAHUN 2016


Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Penilaian Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan