SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 21/PJ./2006
TENTANG APLIKASI KEY PERFORMANCE INDICATOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kecepatan dan ketepatan mekanisme pelaporan KPI sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2006 tanggal 27 Juli 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 495/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1996 sampai dengan tahun 2005 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V sebesar Rp. 1.741.216.642,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus enam belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 494/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1996 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III sebesar Rp. 2.540.285.597,00 (dua milyar lima ratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 492/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II sebesar Rp. 4.799.866.392,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sebesar Rp. 1.623.885.106,00 (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus enam rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 15/PJ/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 15/PJ/2007 TENTANG PENGGUNAAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2007 sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Formulir Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2007. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SPPT PBB harus diterbitkan menggunakan formulir SPPT PBB dengan format Nomenklatur Instansi Baru. (2) SPPT PBB dapat diterbitkan menggunakan formulir dengan format Nomenklatur Instansi Lama sepanjang formulir SPPT PBB dicetak sebelum tanggal 8 Januari 2007. (3) SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlakukan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan SPPT PBB yang diterbitkan dengan format Nomenklatur Instansi Baru. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTIONNIP 13060509