PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DANPERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAHSUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGANRp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007), diubah sebagai berikut : 1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2APembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan. 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4APembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5AWajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.  Pasal II (1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 April 2019GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 April 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61016
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 93/PJ/2019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 93/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAANBUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMIEKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGALISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAKBUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan: perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2019; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2019. PERTAMA : KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (areal offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah). KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk: KELIMA : Harga uap dan harga listrik untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan berdasarkan: KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk Tahun Pajak 2019. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Maret 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.010/2015 TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU. Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 30/PJ/2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 30/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut: Pasal II (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 49/PJ/2015
03 Juli 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 49/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan tindak lanjut Surat Keputusan Keberatan PBB bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan PBB, sehingga keberatan PBB dapat diselesaikan dengan optimal sesuai batas waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:Prosedur penyelesaian keberatan PBB;Hal-hal lain yang diperlukan terkait penyelesaian keberatan PBB. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2013. E. Definisi Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB adalah KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang diajukan keberatan.Unit pelaksana penelitian keberatan adalah unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.Surat Keberatan PBB adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014. F. Prosedur Prosedur penanganan pengajuan keberatan dan pencabutan Surat Keberatan PBB di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.Prosedur penyelesaian keberatan PBB di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB dan melakukan tindak lanjut Surat Keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. G. Lain-Lain Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Tim Peneliti Keberatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Keberatan PBB yang diajukan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku pada saat Surat Keberatan PBB diajukan.Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-113/PJ/2009 tentang Penegasan Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Juli 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITONIP 195909171987091001 Tembusan :