PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.010/2015
TENTANG
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa pengaturan mengenai pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.
Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235

