PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK.07/2016
TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013DAN TAHUN ANGGARAN 2014YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJANEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi: Pasal 2 (1) Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.286.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 207.157.815.653,00 (dua ratus tujuh miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); danKurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 1.079.342.183.347,00 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). (2) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Penyaluran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 110
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 47/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.  Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan darat (onshore);2)perairan lepas pantai (offshore); danb.tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. (4) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis; danWilayah di luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara. (5) Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis. Pasal 3 (1) Permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) meliputi:a.Areal Objek Pajak Onshore, berupa:1)Areal Belum Produktif, terdiri atas Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan;2)Areal Tidak Produktif;3)Areal Emplasemen; dan4)Areal Pengaman;b.Areal Produktif; danc.Areal Lainnya. (2) Permukaan bumi offshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2) meliputi:Areal Objek Pajak Offshore; danAreal Lainnya. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:Tubuh Bumi Eksplorasi; atauTubuh Bumi Operasi Produksi. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara. (2) Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara. Pasal 5 (1) Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SPOP PBB Mineral dan Batubara untuk onshore, offshore, dan tubuh bumi. (4) SPOP PBB Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk:a.onshore dilampiri dengan:1)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Onshore;2)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum; dan/atau3)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus;b.offshore dilampiri dengan:1)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Offshore;2)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum; dan/atau3)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus;c.tubuh bumi dilampiri dengan:1)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Tubuh Bumi; dan2)LSPOP PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang. Pasal 6 (1) Penatausahaan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang berada di Areal Objek Pajak Onshore dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore dimaksud, dilakukan oleh:Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; atauKantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota. (2) Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore, dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi Areal Objek Pajak Onshore. (3) Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Offshore, dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Besarnya PBB Mineral dan Batubara yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak. (2) Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak. (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Pasal 8 (1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk:permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi;Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Izin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil perkalian antara luas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi. (2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. (3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi untuk permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan;Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi dengan luas Wilayah Izin Pertambangan. (4) Total nilai bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. (5) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang berupa:Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis;Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan;Areal Objek Pajak Offshore ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAÂ JAKARTA NOMOR 260 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan. (2) NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT. (3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan. (4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun. (5) Besarnya NJOP atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai PBB-P2. Pasal 4 (1) Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut:hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dandikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. Pasal 5Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) hanya untuk kepentingan perpajakan. Pasal 6Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 7Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 42/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. (2) Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;Hak Pengusahaan Hutan;Hak Pemungutan Hasil Hutan; atauIzin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. Pasal 3 (1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:a.areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa:1)Areal Produktif,meliputi:a)areal yang ditanami pada Hutan Tanaman;b)areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; danc)areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;2)Areal Belum Produktif, meliputi:a)areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman;b)areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu;danc)areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;3)Areal Tidak Produktif;4)Areal Pengaman; dan/atau5)Areal Emplasemen;b.areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya, yaitu areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB Perhutanan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perhutanan. (2) Wajib Pajak PBB Perhutanan adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai kewajiban membayar PBB Perhutanan. Pasal 5 (1) Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Perhutanan atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Perhutanan dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung antara lain berupa rencana kerja usaha, rencana kerja tahunan dan peta areal kerja. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) Bentuk formulir untuk:SPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; danLSPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6Penatausahaan objek pajak PBB Perhutanan dilakukan oleh: Pasal 7 (1) Besarnya PBB Perhutanan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak. (2) Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak. (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Pasal 8 (1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi. (2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. (3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan. (4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. (5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:Areal Produktif ditentukan melalui hasil pembagian antara nilai bumi Areal Produktif dengan luas Areal Produktif;Areal Belum Produktif ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya;Areal Emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya;Areal Pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Belum Produktif.Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (6) Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Alam merupakan hasil perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi. (7) Pendapatan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak. (8) Pendapatan kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga jual rata-rata hasil hutan dalam setahun sebelum tahun pajak. (9) Harga jual rata-rata hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang terjadi secara wajar. (10) Biaya Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun. (11) Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Tanaman ditentukan melalui penyesuaian nilai bumi per meter persegi areal belum produktif dikalikan luas areal, produktif kemudian ditambah dengan SIT. Pasal 9 (1) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (2) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan. (3) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. (4) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan. (5) Nilai bangunan untuk masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. Pasal 10Jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 41 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAANKEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS OBJEK PAJAKBANGUNAN BERUPA RUMAH UNTUK TAHUN PAJAK 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS OBJEK PAJAK BANGUNAN BERUPA RUMAH UNTUK TAHUN PAJAK 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENGENAAN PBB-P2 TAHUN 2019 Pasal 2 (1) Pengenaan PBB-P2 terhadap wajib pajak orang pribadi atas Objek Pajak Bangunan berupa Rumah untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018. (2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem dengan kriteria sebagai berikut:tidak terdapat perubahan data perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atautidak terdapat perubahan dan/atau penambahan fungsi pada bangunan berupa rumah. (3) Perubahan data perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :perubahan luas Bumi dan/atau Bangunan; atauperubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan. (4) Perubahan dan/atau penambahan fungsi pada Bangunan berupa Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah berubah fungsi menjadi bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial secara keseluruhan atau sebagian sekurang-kurangnya sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan bumi dan/atau bangunan. (5) Terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketetapan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap obyek pajak berupa Tanah Kosong. (2) Terhadap Tanah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pengenaan PBB-P2 sebesar 2 (dua) kali lipat dari PBB-P2 yang terutang pada tahun berkenaan. (3) Tanah kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang beralamat di sepanjang ;Jalan M.H. Thamrin;Jalan Jenderal Sudirman;Jalan H.R. Rasuna Said;Jalan Jenderal Gatot Subroto; danJalan M.T. Haryono. (4) Dalam hal Tanah Kosong yang oleh wajib pajak dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berlaku pengenaan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang pada tahun berkenaan. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menaati ketentuan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan pertamanan. Pasal 4Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2019GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 April 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 37 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2. (2) NJOP PBB-P2 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :NJOP Bumi; danDBKB. (3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :NJOP Bumi berupa tanah; danNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman. (4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya. (6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 3 (1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut :adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atauadanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda. Pasal 4Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 April 2019GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 April 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71015