Peraturan Pemerintah Nomor : 72 TAHUN 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2008 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB II KEWAJIBAN MEMILIKI NPPBKC Pasal 2 (1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:Pengusaha Pabrik;Pengusaha Tempat Penyimpanan;importir barang kena cukai;Penyalur; atauPengusaha Tempat Penjualan Eceran,wajib memiliki NPPBKC. (2) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. (3) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkandengan Peraturan Menteri. Pasal 3 Dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada: BAB III TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC Pasal 4 NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) : Pasal 5 (1) Dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi,bangunan, atau tempat usaha. (2) Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi, bangunan, atautempat usaha. (3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk memperoleh NPPBKC dengan melampirkan:Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dansalinan atau fotokopi surat atau izin yang dipersyaratkan dari instansi terkait yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 6 Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakpengajuan permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 8 (1) NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama masih menjalankan usaha. (2) NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjanguntuk jangka waktu yang sama.  BAB IV PEMBEKUAN NPPBKC Pasal 9 Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal: Pasal 10 Terhadap pembekuan NPPBKC berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan keputusan pemberlakuan kembali terhadap NPPBKC yang dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang. (2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. BAB V PENCABUTAN NPPBKC Pasal 12 (1) Menteri dapat mencabut NPPBKC dalam hal:atas permohonan pemegang NPPBKC;pemegang NPPBKC tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 ayat (3) tidak lagi dipenuhi;pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang;pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang; atauNPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain/pihak lain tanpa persetujuan Menteri. (2) Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:pemegang NPPBKC melakukan renovasi; ataupemegang NPPBKC mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan pemegang NPPBKC. (3) Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor dalam waktu paling lama:7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 13 (1) Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap:barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang, peruntukannya ditetapkan oleh Menteri. (3) Untuk mendapatkan kepastian jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (4) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (5) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada kurator. Pasal 14 (1) Dalam hal NPPBKC

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.01/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.01/2009 TENTANG PENJELASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SURVEY DAN PEMETAAN TAHUN 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan survey dan pemetaan yang dananya bersumber dari DIPA 15 Tahun Anggaran 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2009 a.n Direktur Jenderal Pajak Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ/2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 05/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.03/2008 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut : I. Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.Permohonan Pengurangan adalah permohonan pengurangan PBB yang terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo.     II. Ruang Lingkup 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008 merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.2.Pegurangan PBB yang terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang objek pajaknya:tidak dapat dimanfaatkan; ataumanfaatnya mengalami penurunan,   akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.3.Pengurangan dapat diberikan terhadap PBB yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) untuk Tahun Pajak dimana objek pajak dimaksud tidak dapat dimanfaatkan atau mengalami penurunan manfaat karena terkena luapan lumpur Sidoarjo, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut.     III. Penerimaan Permohonan Pengurangan dan Penelitian PersyaratanPermohonan Pengurangan diajukan kepada Kepala KPP Pratama baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses Permohonan Pengurangan adalah:tanggal diterimanya Permohonan Pengurangan, dalam hal disampaikan secara langsung; atautanggal stempel pos, dalam hal Permohonan Pengurangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.Account Representative (AR) melakukan penelitian persyaratan atas Permohonan Pengurangan yang diterima dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan.Dalam hal Permohonan Pengurangan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tersebut  dianggap bukan sebagai surat Permohonan Pengurangan sehingga tidak dipertimbangkan, dan Kepala KPP Pratama memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 2.     IV. Penanganan Permohonan Pengurangan yang Memenuhi PersyaratanDalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak. Kepala KPP Pratama meneruskan Permohonan Pengurangan yang telah memenuhi persyaratan ke Kantor Wilayah DJP/Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pengurangan secara lengkap (tanggal Lembar Penelitian Persyaratan).Terhadap Permohonan Pengurangan yang memenuhi persyaratan, Direktur Keberatan dan Banding, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP Pratama menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian terhadap Permohonan Pengurangan dengan menerbitkan Surat Tugas.Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan:petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas Permohonan Pengurangan dilanjutkan penelitian di lapangan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak, atau kepada Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan diajukan secara kolektif;hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.Keputusan Pengurangan PBB ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian Permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2008. Namun demikian, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, Permohonan Pengurangan agar diselesaikan tanpa menunggu batas akhir waktu pelayanan.     V. Bentuk Formulir dan SuratContoh surat Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan dan yang diajukan secara kolektif adalah sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk Lembaran Penelitian Persyaratan Permohonan Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk surat pemberitahuan Permohonan Pengurangan tidak dipertimbangkan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk surat penerusan Permohonan Pengurangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk Surat Tugas penelitian Permohonan Pengurangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah Permohonan Pengurangan cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan dengan guna menampung beberapa  permohonan sekaligus.Bentuk surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam rangka penelitian di lapangan  Permohonan Pengurangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Bentuk Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo yang diajukan secara perseorangan dan yang diajukan secara kolektif adalah  sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII dan Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.     VI. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan Prosedur penyelesaian Permohonan Pengurangan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB Terutang dengan penyesuaian sebagai berikut:Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian di kantor yang diikuti dengan penelitian di lapangan.Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.Formulir-formulir yang digunakan adalah sesuai dengan lampiran Surat Edaran ini.Jangka waktu penyelesaian terkait penyelesaian permohonan pengurangan PBB terutang sehubungan dengan luapan lumpur Sidoarjo adalah sesuai dengan Surat Edaran ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2009 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution NIP 130605098

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/PMK.03/2014 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. (2) Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP. (3) Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (4) Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 159

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 16/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8(1)Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan.(2)Dihapus 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9(1)Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.(3)Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.(4)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :a.Kanwil DJP dalam hal letak objek pajak berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP;b.Kanwil DJP atau KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara perseorangan; atauc.KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara kolektif.(5)Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian oleh Kanwil DJP atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil DJP. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10(1)Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama : a.10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b; atau b.2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dan huruf c, disertai laporan hasil penelitian Keberatan.(2)Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11(1)Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan Keberatan.(2)Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.(4)Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP PBB, KPP Pratama menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.(5)SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan. Pasal II (1) Wewenang untuk menerbitkan keputusan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Surat keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Maret 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 18/PJ/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 18/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9(1) Dihapus.(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(3) Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan.(2) Dihapus.(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak.(5)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian. Pasal II (1)  Wewenang untuk menerbitkan keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2)  Surat permohonan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Maret 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 060044911