PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 29/PJ/2016
TENTANG TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemetaan dalam rangka:pendataan;pemeriksaan;penyelesaian keberatan PBB; ataupenyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar. (2) Pemetaan dalam rangka pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (3) Pemetaan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh petugas Pemetaan atau tim Pemetaan selaku tenaga ahli dalam pemeriksaan, sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan pemeriksaan. (4) Pemetaan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam penelitian keberatan PBB sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak. (5) Pemetaan dalam rangka penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode:pengukuran; dan/ataupengonversian Peta. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit;bantuan data penginderaan jauh; dan/ataualat ukur lain. (3) Pengonversian Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:transformasi antar sistem proyeksi; dan/ataudigitasi Peta analog ke Peta digital. (4) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk Peta dengan menggunakan:sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM); dandatum geodetik World Geodetic System 1984 (WGS84). Pasal 3 (1) Pemetaan dengan metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim Pemetaan. (2) Pemetaan dengan metode pengonversian Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh 1 (satu) petugas Pemetaan atau tim Pemetaan. (3) Tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:1 (satu) petugas Pemetaan sebagai ketua tim; dan1 (satu) atau lebih petugas Pemetaan sebagai anggota tim. (4) Petugas Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Pejabat Fungsional Penilai PBB, Petugas Penilai PBB, atau Pegawai Negeri Sipil lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan Pemetaan. (5) Dalam hal diperlukan, tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pemetaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat perintah Pemetaan diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemetaan. Pasal 6 (1) Pemetaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Pemetaan. (2) Surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan, Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menerbitkan perubahan surat perintah Pemetaan. (4) Penugasan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melalui surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 7 (1) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan wajib:a.menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;b.memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemetaan;c.memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;d.melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:1)alasan dan tujuan Pemetaan; dan2)hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama pelaksanaan Pemetaan;e.menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;f.menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;g.memberikan hak untuk hadir kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan; danh.mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan berwenang:a.melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;b.mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;c.memasuki areal Objek Pajak, melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;d.meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, antara lain berupa:(1)menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau(2)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dane.meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Pasal 8 (1) Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan surat pemberitahuan Pemetaan;meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan;meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemetaan;menerima surat pemberitahuan hasil Pemetaan; danmenghadiri pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:a.memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak kepada tim Pemetaan;b.memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;c.memberikan kesempatan kepada tim Pemetaan untuk memasuki areal Objek Pajak dalam rangka melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan, serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;d.memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, yang dapat berupa:1)menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau2)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dane.memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Pasal 9 (1) Surat pemberitahuan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 408 TAHUN 2016
TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :NJOP Bumi; danDBKB. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :NJOP Bumi Berupa Tanah; danNJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman. (3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya. (5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 (1) Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut:adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atauadanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Badan dengan menetapkan Keputusan Kepala Badan. Pasal 5Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71048
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 51/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 51/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANUNTUK WAJIB PAJAK VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELAKEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, ATAUJANDA/DUDANYA DAN UNTUK WAJIB PAJAK PENSIUNAN,SERTA KARENA KENAIKAN NILAI JUAL KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, dan untuk Wajib Pajak pensiunan serta karena kenaikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 April 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.03/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan.(2)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c.ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;d.dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;e.dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;f.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung;g.ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danh.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan:1)pengurangan atau pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;2)pengurangan PBB; atau3)pengurangan denda administrasi PBB.(3)Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terlampaui.(4)Dihapus.(5)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), dan ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3).(2)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.(3)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dalam hal gugatan Wajib Pajak dikabulkan, telah terlampaui dan keputusan atas keberatan belum diterbitkan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap diterima dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.(5)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak:secara langsung dengan bukti tanda terima; ataumelalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.(6)Dihapus.(6a)Dalam hal Surat Keputusan Keberatan PBB menyebabkan perubahan besarnya PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB:Kepala KPP melakukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, dalam hal SPPT atau SKP PBB belum melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan penerbitan STP PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal SPPT atau SKP PBB sudah melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal sudah diterbitkan STP PBB dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.(7)Dihapus.(8)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 04 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2016
TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN RUANG LINGKUP PENILAIAN PBB Pasal 2 (1) Penilaian PBB dilakukan terhadap Objek Pajak PBB:Sektor Perkebunan;Sektor Perhutanan;Sektor Pertambangan; danSektor Lainnya. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.bumi, meliputi:1)permukaan bumi berupa tanah dan perairan darat pada sektor perkebunan dan sektor perhutanan;2)permukaan bumi berupa tanah dan perairan, dan/atau tubuh bumi pada sektor pertambangan; dan3)permukaan bumi berupa perairan yang berada di luar wilayah kabupaten/kota pada sektor lainnya.b.bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 3Ruang lingkup Penilaian PBB dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa tahun pajak untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. BAB IIIPENILAIAN LAPANGAN DAN PENILAIAN KANTOR Pasal 4 (1) Penilaian PBB dilaksanakan melalui:Penilaian Lapangan; atauPenilaian Kantor. (2) Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek pajak berdasarkan SPOP dan LSPOP yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (3) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan terhadap objek pajak dengan kriteria sebagai berikut:2 (dua) tahun atau lebih tidak dilakukan Penilaian Lapangan;memiliki potensi kenaikan nilai bumi dan/atau bangunan yang signifikan; dan/atauterdapat indikasi penambahan luas bumi dan/atau bangunan yang signifikan. (4) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap objek pajak yang tidak dilakukan Penilaian Lapangan. Pasal 5Dalam Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penilai melakukan hal-hal berikut: Pasal 6 (1) Dalam peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Penilai mengumpulkan data dan informasi terkait:karakteristik fisik objek pajak;legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak;lingkungan objek pajak;objek pembanding; dankegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak. (2) Data dan informasi terkait karakteristik fisik objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk objek pajak: a.bumi, berupa:1)tanah, meliputi data dan informasi mengenai:a)kondisi fisik tanah, antara lain bentuk, ukuran, elevasi, topografi, keadaan permukaan, luasan, dan/atau batas-batas;b)tanaman pada perkebunan atau hutan tanaman, antara lain jenis tanaman, luas tertanam, umur tanaman, dan/atau standar investasi; dan/atauc)tegakan pada hutan alam, antara lain hasil produksi, harga jual produksi, dan/atau luas blok tebangan;2)tubuh bumi eksplorasi, antara lain data dan informasi mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pengusahaan panas bumi, wilayah kerja, atau wilayah sejenisnya;3)tubuh bumi eksploitasi/operasi produksi, antara lain data dan informasi mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pengusahaan panas bumi, wilayah kerja, wilayah sejenisnya, kuantitas produksi, spesifikasi hasil produksi, harga jual, dan/atau biaya produksi; atau4)perairan, antara lain data dan informasi mengenai luas objek pajak, hasil penangkapan ikan, hasil budidaya ikan, dan/atau harga satuan hasil produksi ikan.b.bangunan, antara lain data dan informasi mengenai spesifikasi teknis bangunan, berupa jenis bangunan, jenis konstruksi, jumlah lantai, bentuk dan ukuran, komponen material, komponen fasilitas, dan/atau peralatan penunjang bangunan. (3) Data dan informasi terkait legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:Untuk tubuh bumi, berupa Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), atau Kontrak Kerja Sama (KKS);Untuk tanah (onshore), berupa sertifikat tanah, izin usaha perkebunan, izin usaha pemanfaatan, dan/atau perjanjian sewa menyewa;Untuk perairan (offshore), berupa izin dari instansi yang berwenang; danUntuk bangunan, berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (4) Data dan informasi terkait lingkungan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain berupa aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur. (5) Data dan informasi untuk kegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk:Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, areal statement, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, peta tematik tahun tanam, sarana produksi dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi;Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, peta areal kerja, dokumen rencana kerja tahunan, dokumen rencana kerja usaha, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi;Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, spesifikasi hasil produksi, biaya produksi, harga jual hasil produksi, peta areal kerja, dokumen rencana kerja anggaran biaya, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi; danObjek Pajak PBB Sektor Lainnya, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi. (6) Dalam melakukan Penilaian Lapangan, Penilai berwenang:meminta salinan dokumen, melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan tujuan Penilaian PBB;meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya, atau yang mewakilinya; danmeminta bantuan subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya, atau yang mewakilinya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan. (7) Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak berhak:meminta kepada Penilai untuk memberikan SPbP PBB;meminta kepada Penilai untuk memperlihatkan surat tugas Penilaian PBB; danmeminta kepada Penilai untuk memperlihatkan surat tugas Penilaian PBB perubahan apabila susunan keanggotaan tim Penilai atau Penilai mengalami perubahan. (8) Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak wajib:memberikan kesempatan kepada Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan;memberikan bantuan tenaga pendamping yang dilengkapi dengan surat penugasan, dalam rangka peninjauan lapangan atas permintaan Penilai;memberikan salinan dokumen, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen atas permintaan Penilai; danmemberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan. Pasal 7Dalam Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penilai melakukan hal-hal berikut: BAB IVSURAT TUGAS PENILAIAN PBB, SURAT PEMBERITAHUANPENILAIAN PBB, DAN JANGKA WAKTU PENILAIAN PBB Pasal 8 (1) Penilaian PBB dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan oleh Kepala KPP. (2) Surat tugas Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:Penilaian Lapangan, diterbitkan untuk 1 (satu) tahun pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 53/PJ/2016
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. B. Maksud dan TujuanSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam proses penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:Objek pajak, subjek pajak, dan Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.Tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. D. DasarPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. E. PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut PBS Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Mineral dan Batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Mineral dan Batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama, adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan data objek pajak dan subjek pajak PBS Mineral dan Batubara.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP Pratama.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM, adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBS Mineral dan Batubara.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN, adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan PBS Mineral dan Batubara. F. Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak1.Objek pajak PBS Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.2.Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari:a)permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan darat (onshore), berupa:Areal Objek Pajak Onshore, berupa Areal Belum Produktif yang terdiri dari Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Pengaman;Areal Produktif; danAreal Lainnya.2)perairan lepas pantai (offshore), berupa:Areal Objek Pajak Offshore; danAreal Lainnya.b)tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi, meliputi:1)Tubuh Bumi Eksplorasi; atau2)Tubuh Bumi Operasi Produksi.3.Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.4.Subjek pajak PBS Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBS Mineral dan Batubara.5.Wajib Pajak PBS Mineral dan Batubara adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang dikenai kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara. G. Pengenaan PBB Mineral dan Batubara1.Pendaftaran Objek Pajak dan Pemutakhiran Data Objek PajakSubjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBS Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).Tata cara pendaftaran objek pajak dan pemutakhiran data objek pajak mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan beserta petunjuk pelaksanaannya.2.Penilaian Objek PajakPenilaian objek pajak PBS Mineral dan Batubara dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut:a.Nilai bumi per meter persegi:1)Permukaan BumiNilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi untuk permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan, yaitu Areal Objek Pajak Onshore atau Areal Objek Pajak Offshore.Total nilai bumi untuk permukaan bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. Masing-masing areal objek pajak yang dikenakan tersebut untuk permukaan bumi onshore adalah Areal Objek Pajak Onshore yang meliputi Areal Cadangan Produksi, Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Pengaman, tidak termasuk Areal Produktif dan Areal Lainnya. Sedangkan untuk permukaan bumi offshore adalah Areal Objek Pajak Offshore, tidak termasuk Areal Lainnya.Tata cara menentukan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal adalah sebagai berikut:a)untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis, melalui tahapan:(1)melakukan pengumpulan data pembanding berupa harga tanah yang sejenis dan dituangkan dalam Formulir 1, dengan format sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini;(2)melakukan analisis terhadap data pembanding tersebut untuk menentukan nilai bumi per meter persegi dari masing-masing data pembanding dengan menggunakan Formulir 2, dengan format sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini;(3)menentukan nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi dengan menggunakan Formulir 3, dengan format sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen tersebut merupakan nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen.b)untuk Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif dan Areal Pengaman, ditentukan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal