PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 408 TAHUN 2016
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 27/12/2016
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017
Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Penilaian Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan