PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.010/2016

TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMIPADA TAHAP EKSPLORASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLORASI Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. Pasal 4Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. Pasal 7Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1725

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 51/PJ/2016

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).     B. Maksud dan Tujuan1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan penerbitan STP PBB.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk:memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang masih bersifat umum;memberikan kepastian, keseragaman dan tertib administrasi dalam kegiatan penerbitan STP PBB.     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi:Penegasan mengenai jenis penerbitan STP PBB.Prosedur penerbitan STP PBB.Ketentuan Lain-lain.     D. DasarUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. DefinisiKantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB sesuai dengan tempat objek pajak terdaftar.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang PBB.     F. Penegasan Jenis Penerbitan STP PBBJenis STP PBB yang dapat diterbitkan oleh KPP adalah:1.Penerbitan STP PBB dalam hal terdapat PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.2.Penerbitan STP PBB dalam hal Wajib Pajak terdapat kekurangan denda administrasi.Apabila Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran atas pokok pajak terutang dalam SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP PBB, maka:Apabila KPP belum pernah menerbitkan STP PBB, maka KPP menerbitkan STP PBB yang memuat denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB.Apabila KPP sudah pernah menerbitkan STP PBB sebelumnya, maka KPP menerbitkan STP PBB berikutnya yang memuat kekurangan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo STP PBB yang sudah terbit sebelumnya sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB. Jumlah denda administrasi setelah ditambahkan dengan denda administrasi dalam STP PBB yang sudah terbit sebelumnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) bulan.3.Penerbitan STP PBB dalam hal terdapat surat keputusan atau Putusan berupa Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.a.Apabila terdapat suatu surat keputusan atau Putusan yang mengakibatkan perubahan terhadap SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan terdapat PBB terutang yang masih harus dibayar, maka:1)Apabila KPP belum pernah menerbitkan STP PBB, KPP menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB.2)Apabila KPP sudah pernah menerbitkan STP PBB sebelumnya, maka:a)KPP melakukan pembetulan secara jabatan alas STP PBB yang telah diterbitkan sebelumnya.b)Pembetulan secara jabatan atas STP PBB yang telah diterbitkan sebelumnya, mencakup pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali beserta denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.c)Alas pembetulan STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b), KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan STP PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pembetulan.d)STP PBB awal yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan menjadi dasar penagihan.b.Penerbitan STP PBB atau pembetulan STP PBB secara jabatan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat keputusan atau Putusan diterima oleh KPP.     G. Prosedur Penerbitan STP PBBProsedur penerbitan STP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.     H. Ketentuan Lain-lain1.Dengan memperhatikan bahwa penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya dapat dilakukan setelah penerbitan STP PBB, dan STP PBB hanya dapat diterbitkan apabila SPPT atau SKP PBB sampai dengan jatuh tempo tidak atau kurang dibayar, diinstruksikan kepada KPP agar dalam penerbitan STP PBB memperhatikan tata urutan penerbitan ketetapan PBB, batas waktu penerbitan ketetapan, jatuh tempo pembayaran ketetapan, dan daluwarsa penagihan PBB.2.Contoh kasus penerbitan STP PBB sebagaimana terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.3.Pada saat Surat Edaran ini berlaku:terhadap usulan penerbitan STP PBB yang belum diselesaikan pada saat berlakunya Surat Edaran ini, proses penyelesaian selanjutnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran initerhadap STP PBB yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan atau Putusan berupa Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.03/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTAPERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYAOPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARANALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan perpajakan yang sama bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26E Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat; Mengingat :Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani:sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; atausetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,dan memilih melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;atau c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. BAB IIPEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAUPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Bagian PertamaKewenangan Pemberian Fasilitas Perpajakan BerupaPajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah,serta Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 3 (1) Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. (2)  Kepala Kantor Wilayah yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan; danbertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan. Bagian KeduaPemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi danBangunan pada Tahap Eksplorasi Pasal 4 (1) Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:a.  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:1.perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;2.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan3.pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;dan/ataub.Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (2)  Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. (3) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 (1)  Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi; danfotokopi Kontrak Bagi Hasil. (2)  Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi, dan paling sedikit memuat:nama Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap Eksplorasi;daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja;tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama; dantanggal berakhirnya tahap Eksplorasi. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 08/PJ/2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 08/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYESUAIAN, DAN PENGHAPUSANNOMOR OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;  MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYESUAIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dalam rangka administrasi PBB, Kantor Pelayanan Pajak memberikan NOP untuk setiap Objek Pajak. (2) NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam:Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atauSurat Ketetapan Pajak PBB. Pasal 3 (1) Atas NOP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian atau penghapusan NOP. (2) Penyesuaian NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi:mutasi Objek Pajak;pembentukan atau penyesuaian daerah; atau perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Objek Pajak. (3) Penghapusan NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Objek Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Objek Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan pada Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2019 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 5Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juni 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 121/PMK.06/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.06/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Pasal 3 (1) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKKP PBB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB yang tercantum dalam SKKP PBB. (2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai dari berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB sampai dengan diterbitkannya SPMKP PBB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB. (3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB sebagian atau seluruhnya sebagaimana hasil Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana hasil Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. (5) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Pasal 4 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan utang pajak. (2) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB PBB. (2) Bentuk SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB; danLembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB. Pasal 6 (1) Atas dasar SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB PBB. (2) Bentuk SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB;Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; danLembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB PBB. (4) SPMIB PBB dan SKPIB PBB disampaikan secara langsung ke KPPN oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat. Pasal 7 Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga. Pasal 8 SKPIB PBB dan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan: Pasal 9 Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPIB PBB dan SPMIB PBB kepada KPPN. Pasal 10 (1) Berdasarkan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (2) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB PBB diterima dan mengembalikan lembar ke-2 SPMIB PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB PBB. (3) SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji. Pasal 11 Atas pengeluaran imbalan bunga PBB, diterbitkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan pada akhir tahun anggaran. Pasal 12 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB PBB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 atau pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan lembar ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum dicairkan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan lembar ke-2 belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, peraturan pelaksanaan yang menyangkut pemberian imbalan bunga yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 16 Peraturan Menteri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.03/2016

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Pasal 3 (1) STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. (2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 4STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diterbitkan dengan ketentuan: a. STP PBB diterbitkan:setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati; dan/atausetelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang. b. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB. c. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayaryang dihitung dari:saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b; atausaat jatuh tempo STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 5Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan: a. Dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB;Surat Keputusan Pengurangan PBB;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar;Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB;Surat Keputusan Keberatan PBB;Putusan Banding; atauPutusan Peninjauan Kembali,ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB; b. Dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan; c. Pembetulan STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; d. STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi dasar penagihan. Pasal 6STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Pasal 7 (1) Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a,dalah:tanggal tanda terima, dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung; atautanggal bukti pengiriman, dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Pasal 8Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditagih dengan Surat Paksa. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Mei 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 747