Peraturan Daerah Nomor : 199 TAHUN 2015

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 199 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KOORDINASI INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASIPEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KOORDINASI INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuMaksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Peraturan Gubernur ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB-P2. (2) Tujuan meliputi :mencapai target penerimaan PBB-P2 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);mengoptimalkan NJOP PBB-P2 sesuai dengan perkembangan pembangunan dan penataan ruang kota;menyediakan dan menyajikan data objek dan subjek PBB-P2 yang akurat;mengintensifikasikan data objek dan subjek pajak PBB-P2;mengekstensifikasikan pendaftaran objek dan subjek pajak PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang belum atau yang objeknya terdapat perubahan;melakukan penilaian objek PBB-P2 sebagai dasar penetapan NJOP setiap tahun; danmenatausahakan atau mengadministrasikan pemungutan PBB-P2. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 3Ruang lingkup pelaksanaan koordinasi pemungutan PBB-P2, meliputi : Pasal 4 (1) Kegiatan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Tim Koordinasi. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Pelaksanaan teknis kegiatan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. BAB IIIPENDATAAN, PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENILAIAN Bagian KesatuPendataan Pasal 5 (1) Dinas Pelayanan Pajak melalui Unit Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) bersama-sama dengan instansi terkait secara koordinatif melakukan kegiatan pendataan PBB-P2, meliputi kegiatan pendataan :data subjek dan objek bumi dan/atau bangunan dan perubahannya; dandata harga pasar objek bumi dan/atau bangunan. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari kegiatan:penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP;identifikasi objek PBB-P2;verifikasi data objek PBB-P2; danpengukuran bidang objek PBB-P2. (3) Pendataan harta pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :harga pasar bumi dan/atau bangunan; danharga pasar bahan bangunan. (4) Pendataan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan pengumpulan harga pasar yang diperoleh dari :Kelurahan;agen perumahan/broker;hasil lelang;notaris/PPAT; dansumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Pendataan harga pasar bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui kegiatan pengumpulan harga pasar bahan bangunan yang diperoleh dari :survei;informasi penawaran harga;harga satuan dari instansi yang berwenang; dansumber data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan berdasarkan kelompok tarif pajak sebagai berikut :Kecamatan dan Kelurahan, untuk kelompok tarif 0,01% (nol koma nol satu persen) dan 0,1% (nol koma satu persen);Kota/Kabupaten Administrasi untuk kelompok tarif 0,2% (nol koma dua persen); danProvinsi, untuk kelompok tarif 0,3% (nol koma tiga persen). (7) Pendataan subjek dan objek bumi dan/atau bangunan dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan menggunakan SPOP. (8) Pendataan harga pasar bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPemutakhiran Pasal 6 (1) Hasil pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), digunakan sebagai pemutakhiran basis data. (2) Pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :pemutakhiran data subjek dan objek PBB-P2; danpemutakhiran data harga pasar. (3) Pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan :a.pengumpulan SPOP dari hasil pendataan dan penyampaian oleh Wajib Pajak;b.inventarisasi SPOP dikelompokkan meliputi antara lain:rumah tinggal termasuk pagar mewah, taman mewah;rumah susun termasuk apartemen, kondominium, condotel strata title;gedung perkantoran, pertokoan dan sejenisnya;kolam renang;tempat/sarana olahraga;menara;jalan tol;bandara, galangan kapal dan dermaga;tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;lapangan golf;jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;sarana dan prasarana kelengkapan tempat ibadah;sarana dan prasarana kesehatan bukan milik pemerintah/daerah;sarana dan prasarana pendidikan bukan milik pemerintah/daerah;Badan Layanan Umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;cagar budaya bukan milik pemerintah/daerah; danlain-lain yang menjadi objek PBB-P2.c.verifikasi (pencocokan) hasil pendataan dengan basis data. (4) Pemutakhiran basis data harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai dasar penetapan DBKB PBB-P2 secara massal dan individual. Bagian KetigaPenilaian Pasal 7 (1) Hasil pendataan harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai dasar penilaian NJOP secara massal dan individual. (2) Penilaian NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :pengumpulan harga jual bumi dan/atau bangunan;pengumpulan harga jual bahan bangunan;analisa Nilai Indikasi Rata-rata (NIR);analisa ZNT;penentuan nilai jual ZNT; danpenyusunan peta ZNT blok yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data harga pasar tanah dengan memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (3) Penilaian NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Petugas Penilai yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (4) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menunjuk tim pendamping Petugas Penilai dari instansi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan instansi lainnya yang memiliki sertifikasi keahlian penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Bagian KeempatKoordinator Perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan Pasal 8 (1) Dinas Pelayanan Pajak dapat berkoordinasi dengan instansi daerah lain yang berwenang dalam pemungutan PBB-P2 yang berbatasan dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan. (2) Pelaksanaan koordinasi perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kesepakatan bersama antar daerah. (3) Koordinasi perumusan NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :memberikan data NJOP PBB-P2 masing-masing wilayah yang berbatasan;perumusan bersama NJOP PBB-P2 Daerah Perbatasan; danpenetapan NJOP PBB-P2 bersama berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, kelayakan dan keseimbangan. Bagian KelimaPelaporan Pasal 9 (1) Pelaporan kegiatan pendataan atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh Petugas paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya surat tugas kegiatan pendataan atau pemutakhiran data. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat :mutasi atau perubahan subjek atau objek;perubahan klasifikasi NJOP bumi dan/atau bangunan; danperubahan Biaya Komponen Bangunan. (3) Bentuk Laporan Kegiatan Pendataan atau Pemutakhiran data sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeenamPembentukan dan/atau Pemutakhiran Basis Data Pasal 10 (1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, digunakan sebagai pembentukan dan/atau pemutakhiran basis data Sistem Informasi Manajemen

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 33/PJ/2015

20 Mei 2015 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 33/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-20/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum                                    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal tersebut.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya (PBB Sektor Lainnya) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan.     C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan mengenai pengenaan PBB Sektor Lainnya terkait:Penilaian objek pajak; danPenetapan PBB Sektor Lainnya.     D. Dasar                                          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya     E. Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak PBB Sektor Lainnya yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBB Sektor Lainnya.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan bangunan PBB Sektor Lainnya.     F. Pengenaan PBB Sektor Lainnya 1.Penilaian Objek Pajaka.Penilaian Bumi untuk Usaha Perikanan Tangkap dan Usaha Pembudidayaan Ikan1)Penilaian Bumi untuk Usaha Perikanan TangkapPenentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)dalam hal terdapat hasil produksi tangkapan:(1)menentukan pendapatan kotor produksi yang merupakan hasil perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun sebelum tahun pajak;(2)menentukan biaya produksi satu tahun sebelum tahun pajak yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan kotor produksi dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;(3)menentukan pendapatan bersih produksi yang merupakan pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi dengan biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak;(4)menentukan nilai bumi yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan angka kapitalisasi;(5)menentukan luas bumi yang merupakan hasil perkalian antara jumlah kapal yang digunakan pada tahun sebelum tahun pajak dengan luas areal penangkapan ikan per kapal yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan(6)menentukan nilai bumi per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas bumi;  2)Penilaian Bumi untuk Usaha Pembudidayaan Ikan Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)dalam hal terdapat hasil produksi budidaya:(1)menentukan pendapatan kotor produksi yang merupakan hasil perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun sebelum tahun pajak;(2)menentukan biaya produksi satu tahun sebelum tahun pajak yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan kotor produksi dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;(3)menentukan pendapatan bersih produksi yang merupakan pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi dengan biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak;(4)menentukan nilai bumi yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi; dan(5)menentukan nilai bumi per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas berdasarkan izin;b)dalam hal tidak terdapat hasil produksi budidaya, menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.b.Penilaian Bumi dan/atau Bangunan untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, dan Ruas Jalan Tol1)Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.2)Penentuan nilai bangunan per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:a)menentukan nilai bangunan yang merupakan biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan, dengan ketentuan:(1)untuk bangunan khusus menggunakan petunjuk teknis penilaian bangunan sesuai ketentuan yang berlaku; dan(2)dalam hal terdapat bangunan khusus yang belum mempunyai petunjuk teknis penilaian bangunan, maka nilai bangunan ditentukan menggunakan metode survei kuantitas atau metode biaya lain sesuai prinsip-prinsip penilaian;b)menentukan nilai bangunan per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan.2.Penetapan PBB Sektor LainnyaKPP berdasarkan SPOP dan LSPOP:merekam SPOP dan LSPOP ke dalam basis data;melakukan penilaian dan mengunggah kertas kerja penilaian ke dalam basis data;membuat, merekam, dan mencetak FDM;mencetak SPPT setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;menyampaikan SPPT ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Juni tahun pajak; danmelakukan pemberkasan SPOP, LSPOP, FDM, salinan SPPT, kertas kerja penilaian, dan dokumen pendukung penilaian per objek pajak.     G. Ketentuan Lain-lain 1.Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak meminta informasi rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan objek pajak PBB Sektor Lainnya, KPP menerbitkan RPN atas objek pajak dimaksud.2.Dalam hal aplikasi basis data PBB Sektor Lainnya belum tersedia pada saat Surat Edaran ini berlaku, penatausahaan PBB Sektor Lainnya dilakukan secara manual.3.Untuk Usaha Perikanan Tangkap, penyampaian SPOP oleh KPP disertai dengan lampiran mengenai luas areal penangkapan ikan per kapal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.4.Untuk tahun pajak 2015, SPPT disampaikan ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.5.Bentuk Formulir:Kertas Kerja Penilaian sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran ini;Formulir Data Masukan (FDM) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran ini; danRincian Perhitungan Nilai (RPN) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran ini,merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.6.Tata cara pemberian nomor objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.7.Prosedur Kerja berupa:Prosedur penilaian objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran ini;Prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan nilai bumi

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 20/PJ/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ/2010 TENTANG PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBBSEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas), dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-630/PJ/2001, SE-4568/LK/2001 tanggal 24 September 2001 hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas, bersama ini disampaikan prosedur kerja pengenaan dan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi (PBB Migas), dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJONIP 0600044911

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 19/PJ/2019 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka:Pendaftaran; atauPemutakhiran. (2) Penyampaian formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak; atausaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir SPOP Elektronik. (4) Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:tanggal saat Objek Pajak terdaftar, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pendaftaran;tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dantanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya. (5) Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir SPOP Elektronik melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP Elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. (3) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:data elemen SPOP Elektronik; dandokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dokumen pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dalam format Portable Document Format (PDF). (5) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP Elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (6) Subjek Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi pada saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (7) Pengembalian SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dengan memasukkan Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Terhadap pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (9) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal pengembalian SPOP Elektronik. (10) Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan SPOP. (2) Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 5Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan, a. Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak:1)secara langsung; atau2)melalui pos atau jasa pengiriman; dan b. Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP:1)secara langsung; atau2)melalui pos atau jasa pengiriman. Pasal 6Bentuk dan format Formulir SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk formulir SPOP dalam: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 November 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 22/PJ/2017

TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAANBUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMIEKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGALISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAKBUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017. PERTAMA : KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (Areal Offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah). KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk: KELIMA : Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan: KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 175 TAHUN 2013

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN NJOP PBB-P2 Pasal 2 Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pasal 3 (1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu Zona Nilai Tanah. (3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan. (4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun. Pasal 4 Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2013GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2013Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. WIRIYATMOKO BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71037