PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.03/2017
TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUANPAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi PBB karena hal-hal tertentu. (2) Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; ataudenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB. (3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:kealpaan Wajib Pajak;bukan kesalahan Wajib Pajak;Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atauakhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atauhal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan. Pasal 3 (1) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. (2) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atautidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (3) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang:SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atauSPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (5) Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB,dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. (6) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; danditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (7) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disampaikan dengan cara:langsung;dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; ataudikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permintaan. (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima. Pasal 5Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (5) atas permintaan pengurangan denda administrasi
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 72/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 72/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHANAKIBAT PEMBENTUKAN (PEMEKARAN DAN ATAU PENGGABUNGAN)WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan dalam rangka mewujudkan standardisasi dan tertib administrasi pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan terkait dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juni 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMMAD TJIPTARDJO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 71/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 71/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK DAN SISA DENDA ADMINISTRASIDALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka tertib administrasi pembayaran PBB dan penambahan fasilitas pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Penjelasan UmumPembayaran pokok pajak dalam rangka penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.Pembayaran pokok pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan dilaksanakan setelah Wajib Pajak menyampaikan berkas permintaan pengurangan denda administrasi PBB ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama.Pembayaran sisa denda administrasi PBB dilakukan setelah keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. II. Pembayaran Pokok Pajak dan Sisa Denda AdministrasiPembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan dilakukan pada Bank/Pos Persepsi yang melayani pembayaran PBB atas objek pajak di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSPPBB).Pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan dilakukan pada tempat pembayaran sebagai berikut:Tempat Pembayaran (TP) konvensional/manual, yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi;TP Elektronik, yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik;TP khusus/tertentu, yaitu TP yang aplikasi pembayarannya langsung terhubung dengan server SISMIOP KPP Pratama; atauTP semi online, yaitu TP yang mernperoleh update data tagihan PBB dari KPP Pratama dan mengirimkan data pembayaran ke KPP Pratama secara periodik dalam bentuk softcopy (tidak real time), dan diprioritaskan dilakukan pada TP khusus/tertentu.Dalam hal pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dilakukan pada TP konvensional/manual sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a:Wajib Pajak membayar pokok pajak dengan menunjukkan bukti penerimaan surat pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada petugas TP. Kepada Wajib Pajak diberikan STTS yang dibubuhi stempel “LUNAS POKOK” dan dituliskan nomor dan tanggal bukti penerimaan surat.Wajib Pajak membayar sisa denda administrasi PBB dengan menunjukkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang.Dalam hal pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dilakukan pada TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, KPP Pratama harus memantau proses sinkronisasi data SISMIOP antara server KPP Pratama dengan server Kantor Pusat DJP, baik setelah perekaman permintaan pengurangan denda administrasi PBB pada SISMIOP maupun setelah Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB ditandatangani.Dalam hal pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dilakukan pada TP semi online sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, KPP Pratama agar menginformasikan kepada Wajib Pajak melalui telepon jika telah dilakukan update data tagihan PBB pada TP semi online, baik untuk tagihan pokok maupun tagihan sisa denda administrasi PBB. III. Lain-lainProsedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB adalah sebagai berikut:Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan pada KPP Pratama ditetapkan sebagaimana pada Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan pada KPP Pratama ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB pada Kantor Wilayah DJP ditetapkan sebagaimana pada Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.Prosedur perubahan data tagihan pada TP PBB akibat Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Untuk penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan yang merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP, sisa denda administrasi sesuai Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP, dibayar setelah KPP Pratama melakukan up-dating data pada aplikasi SISMIOP sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB.Dalam rangka pelayanan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada angka 2, agar dikirim ke KPP Pratama melalui faksimili segera setelah ditandatangani, di samping pengiriman langsung atau melalui pos dan penyampaian kepada Wajib Pajak.KPP Pratama segera merekam Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 pada SISMIOP, agar Wajib Pajak dapat segera rnelakukan pembayaran sisa denda administrasi PBB.KPP Pratama agar berkoordinasi dengan TP konvensional/manual dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:Petugas TP hanya menerima pembayaran pokok PBB dalam hal Wajib Pajak menunjukkan bukti penerimaan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang diterbitkan oleh KPP Pratama.Petugas TP harus meneliti bukti penerimaan surat pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak dimaksud, meliputi:1)Jenis Pelayanan adalah permintaan pengurangan denda administrasi PBB;2)NOP dan tahun pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB harus sesuai dengan NOP dan tahun pajak ketetapan yang dibayar oleh Wajib Pajak.Petugas TP memberikan stempel “LUNAS POKOK” pada STTS PBB dimaksud dan menuliskan nomor dan tanggal bukti penerimaan surat pada STTS tersebut.Petugas TP harus mencocokkan jumlah pembayaran sisa denda administrasi PBB yang dibayarkan Wajib Pajak dengan jumlah sisa denda administrasi PBB pada Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak.KPP Pratama agar menyampaikan contoh bukti penerimaan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ke TP konvensional/manual.Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pokok Pajak Dan Sisa Denda Administrasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 sehingga untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 26/PJ/2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 26/PJ/2006 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIRATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya NJOP Bumi, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara Umum NJOP khususnya NJOP Bumi yang memiliki ciri spesifik, baik bumi/tanah kosong maupun yang dikembangkan/dibangun, dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari berbagai aspek antara lain legal, fisik dan ekonomi, sehingga dalam pembentukan/penyempurnaan ZNT dan NIRnya (terutama dalam tahap teknis analisis penyesuaiannya) perlu diatur lebih lanjut. 2. Bumi yang memiliki ciri spesifik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah objek pajak berupa bumi/tanah kosong dan/atau bumi yang dikembangkan/dibangun yang memiliki satu atau beberapa ciri spesifik ditinjau dari berbagai faktor sebagai berikut:a.KawasanDitinjau dari faktor kawasan dapat berupa :i.Bumi/tanah yang terletak di kawasan belum berkembang yang sarana dan prasarananya belum tersedia dengan baik, sedangkan kawasan di sekitarnya sudah berkembang serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3aii.Bumi/tanah yang terletak di kawasan sudah berkembang dan memiliki sarana dan prasarananya yang memadai, sedangkan kawasan di sekitarnya belum berkembang serta belum/kurang memiliki sarana dan prasarananya yang memadai. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3b.Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi :-Ketersediaan infrastruktur dan sarana/prasarana-kondisi lingkunganb.KedudukanDitinjau dari faktor kedudukan dapat berupa kondisi antara lain:i.Sebagian besar sisi bidangnya berbatasan langsung dengan lebih dari satu jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Dalam kondisi kedudukan seperti ini pada umumnya memiliki keunggulan diantaranya dari segi kemudahan pintu keluar masuk, view, kemudahan aksessibilitas/kedekatan dengan jaringan lalu lintas atau transportasi umum, dan kemudahan untuk optimalitas pengembangan/pembangunannya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4a, 4b, dan 4c.ii.Tidak berbatasan langsung dengan jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum namun mempunyai aksesbilitas langsung dari dan ke jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Pada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi kemudahan pintu keluar masuk, view, kedekatan dengan jaringan lalu lintas dan optimalitas pengembangan. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4d.c.Jenis Tanah dan Jenis Penggunaan BangunanSesuai dengan Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000, Jenis Tanah (JT) digolongkan menjadi 4 (empat) sebagai berikut:i.Tanah+bangunanii.Kaveling siap banguniii.Tanah kosongiv.Fasilitas umumUntuk jenis tanah golongan tanah+bangunan selanjutnya dibedakan berdasarkan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) menjadi 16 JPB.Ditinjau dari jenis tanah dan jenis penggunaan bangunan dapat berupa kondisi:i.Bumi/tanah yang mempunyai jenis tanah (JT) yang berbeda dengan sekitarnya.Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 5aii.Bumi/tanah yang mempunyai jenis tanah+bangunan (JT 1 dan mempunyai jenis penggunaan bangunan (JPB) yang berbeda dengan sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 5b.Pada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi:-Optimalitas pengembangan-Kesesuaian dengan jenis penggunaan sekitard.Bentuk BidangDitinjau dari bentuk bidang, dapat berupa kondisi antara lain:i.Memiliki bentuk beraturan dengan ukuran panjang jauh lebih besar daripada ukuran lebarnya atau ukuran panjang bidang jauh lebih panjang dibandingkan rata-rata panjang bidang lain di sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 6a.ii.Memiliki bentuk tidak beraturan dibandingkan rata-rata bentuk bidang yang beraturan pada umumnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 6b.Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi kemudahan untuk optimalitas pengembangan/pembangunannya, view, aksesbilitas/kedekatan dengan jalan, dan lain-lain.e.Keluasani.Memiliki luas jauh lebih besar dari rata-rata luas bumi di sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 7a.Untuk objek pajak bumi/tanah kosong yang termasuk jenis objek pajak non standar penilaiannya dapat menggunakan metode pengembangan lahan (land development method). Contoh gambar dan teknis penilaian sebagaimana lampiran 7b.ii.Memiliki luas jauh lebih kecil dari rata-rata luas bumi di sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 7cPada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi :-Kemudahan menjalankan aktivitas diatasnya-Kemudahan untuk dibagi-Pemeliharaan dan perawatan-Peraturan pemerintah yang terkait dengan pembatasan luas kepemilikan lahanf.Ketinggian dari Paras Jalan (elevasi)i.Memiliki elevasi lebih tinggi 1 m dari paras jalan. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 8a.ii.Memiliki elevasi lebih rendah 1 m dari paras jalan. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 8b.Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi view, bebas banjir dan optimalitas basement.g.Lebar Sisi Depan (Frontage)i.Memiliki lebar sisi depan bidang jauh lebih besar dibandingkan rata-rata lebar sisi depan sekitar. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 9aii.Memiliki lebar sisi depan jauh lebih kecil dibandingkan rata-rata lebar sisi depan sekitar. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 9bPada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi :-Kenampakan (View)-Potensi pendapatan-Optimalisasi pengembanganh.Kondisi tanah lain yang menurut pertimbangan penilai perlu diperlakukan khusus apabila ditinjau dari faktor-faktor selain butir (2.a) sampai dengan butir (2.g). Pertimbangan penilai tersebut harus dijelaskan seperlunya secara tertulis pada bagian bawah Formulir Analisis Nilai Indikasi Tanah yang Memiliki Ciri Spesifik sebagaimana Lampiran 2. 3. Sehubungan butir (1) sampai dengan (2) diatas, maka perlu disusun pedoman pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR atas bumi yang memiliki ciri spesifik sebagai berikut :a.Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR. Analisis penyesuaian (adjustment) menggunakan Formulir Analisis Nilai Indikasi Tanah yang Memiliki Ciri Spesifik sebagaimana Lampiran 2.b.Data pembanding yang dipergunakan dalam penentuan ZNT/NIR atas objek pajak bumi/tanah yang memiliki ciri spesifik menyerupai karakteristik objek yang dinilai dari faktor kawasan yang sejenis dan setidaknya dari sisi jenis penggunaan bangunan (JPB) maupun karakteristik fisik (antara lain bentuk, jenis tanah, luas tanah, ketinggian dari paras jalan, lebar sisi depan, dan ketersediaan sarana dan prasarana, dan lain-lain)c.Sehubungan tidak semua bumi/tanah yang memiliki ciri spesifik belum semua dapat diidentifikasi satu persatu, maka contoh gambar dan analisis penyesuaian dalam lampiran 3 sampai 9 bersifat fleksibel dan hanya berfungsi sebagai pedoman. Contoh gambar, tanda (+/-) dan besaran penyesuaian (adjustment) dapat dikembangkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan penilai sesuai dengan kondisi riil/lapangan, pengetahuan, keahlian dan pengalaman penilai, namun harus dilengkapi dengan penjelasan dasar pertimbangan seperlunya secara tertulis pada bagian bawah Formulir Analisis Nilai Indikasi Tanah yang Memiliki Ciri Spesifik sebagaimana Lampiran 2. Mekanisme penentuan besaran penyesuaian (adjustment) mengacu pada SE-55/PJ.6/1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR.d.Penentuan hasil penilaian bumi/tanah :iapabila diperoleh nilai indikasi tanah yang selisihnya terhadap NIR kurang dari 10%, maka yang digunakan adalah NIR.iiapabila diperoleh nilai indikasi tanah yang selisihnya terhadap NIR
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ.6/2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 25/PJ.6/2006 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas NJOP Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengingat belum seluruh wilayah kerja KP PBB/KP Pratama dilakukan Pembentukan Basis Data SISMIOP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002, maka dalam Basis Data SISMIOP terdapat 2 (dua) jenis data yaitu Data SISMIOP dan Data Non SISMIOP.a.Jenis Data SISMIOP adalah data objek dan subjek PBB yang berasal dari kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh KP PBB/KPP Pratama maupun pihak ketiga. Jenis Data SISMIOP mempunyai kode NOP dengan digit terakhir adalah 0 atau 9.b.Jenis Data Non SISMIOP adalah data objek dan subjek PBB yang tidak berasal dari kegiatan pembentukan basis data SISMIOP. Jenis Data Non SISMIOP mempunyai kode NOP dengan digit terakhir adalah 7 atau 8. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan lebih lanjut dengan tata cara sebagai berikut :a.Untuk jenis data SISMIOP, Pelaksanaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR mengacu pada penjelasan sebagaimana Lampiran I;b.Untuk jenis data Non SISMIOP, Pelaksanaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR mengacu pada penjelasan sebagaimana Lampiran II;c.Bentuk formulir-formulir pendukung Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana tercantum pada Lampiran III;d.Hasil akhir Pembentukan dan Penyempurnaan ZNT/NIR berupa Laporan Analisis Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dan harus dilengkapi dengan sertifikasi nilai yang ditandatangani oleh Fungsional Penilai/Petugas Penilai dan disusun sesuai Sistematika Isi Laporan sebagaimana Lampiran IVa dan IVb Surat Edaran ini. 3. Untuk kemudahan pelaksanaan kegiatan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dalam Surat Edaran ini dilengkapi dengan formulir-formulir tambahan sebagaimana pada Lampiran III, termasuk :a.Formulir 2:Analisis Penentuan Nilai Pasar Bumi per M2;b.Formulir 3:Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dari Data Pembanding;c.Formulir 3b:Rekapitulasi Zona Nilai Tanah (ZNT);menyempurnakan :a.Formulir 2:Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar (Lampiran 30, Kep-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002);b.Formulir 3:Analisa Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) (Lampiran 30, Kep-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002);c.Formulir Zona Nilai Tanah (Lampiran 19 Kep-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002); 4. Jadual dan target pelaksanaan kegiatan untuk jenis data sebagaimana butir 2a dan 2.b. dilaksanakan dengan skala prioritas sebagai berikut :JENISDATAPELAKSANAANKETETAPANPAJAKKETERANGANSISMIOP20062007Minimal 50 % dari seluruh Desa/Kelurahan SISMIOP20072008Seluruh Desa/Kelurahan SISMIOPdstdstSeluruh Desa/Kelurahan SISMIOPNON SISMIOP20062007Minimal 25 % dari seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP20072008Minimal 50 % dari seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP20082009Seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOPdstdstSeluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP 5. Untuk mendukung kegiatan pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana butir 2a dan 2.b. Surat Edaran ini, diminta agar Saudara melaksanakan kegiatan pengumpulan data sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data Nilai Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan Lainnya dengan konsisten dan berkelanjutan. 6. Standar biaya yang berkaitan dengan pekerjaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, agar mengacu pada Lampiran 10 (Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002, Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. An. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd. Maizar AnwarNIP. 060043656
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 64/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 64/PJ/2010 TENTANG PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAANSERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANKE PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semakin mendesak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 060044911