Peraturan Daerah Nomor : 199 TAHUN 2015
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 09/07/2015
Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Terkait
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan