KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 (1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening kas negara. (2) 10% (sepuluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat. (3) 90% (sembilan puluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut : 16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Pasal 2 (1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB). (2) Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan : Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB) untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang berhak;Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) bagian Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 3 Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini. Pasal 4 SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.04/2000 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 1994 Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak. (2) Kepada setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pasal 2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) keputusan iniditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Pasal 3 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaMenteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaksebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah, dipandang perlu mengatur bentuk formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB). Pasal 1 Bentuk KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1989

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 1985 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 1985 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN. Pasal I Menyempurnakan ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1997

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1997 TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah : Pasal 2 Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun. Pasal 3 Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 97 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1997 TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UMUM Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya pajak terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam penerapannya, penerimaan negara dari sektor ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional, khususnya dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tersebut sudah tidak lagi memadai dan perlu ditinjau ulang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dan untuk lebih memenuhi rasa keadilan terutama agar tidak menambah beban mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan diubah menjadi sebagai berikut : PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Angka 1 dan Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam rangka pengusahaan dan pemanfaatan hutan pada areal blok tebangan sudah diperhitungkan dalam Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap objek pajak yang bersangkutan tidak berlaku Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Huruf b Cukup jelas Pasal 2 Para pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan pegawai negeri sipil/ABRI termasuk janda atau dudanya yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu. Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek Pajak Bumi dan Bangunan maka Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun. Pasal 3 dan Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3722