Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 56/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/1992 TENTANG DALUWARSA PENETAPAN DAN PENAGIHAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti Saudara ketahui, bahwa : Dalam hal demikian, kedaluwarsaan penagihan piutang pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : A. Daluwarsa Penetapan. B. Daluwarsa Penagihan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDrs. MAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.6/1992 TENTANG PENENTUAN KEMBALI TANGGAL/SAAT JATUH TEMPO SPPT-PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam pelaksanaan Sistem PBB masih banyak SPPT yang terlambat diterima oleh wajib pajak. Dalam hal SPPT terlambat diterima oleh Wajib Pajak, maka tanggal/saat jatuh tempo yang tercantum pada SPPT dan besarnya denda administrasi yang tercantum pada STTS menjadi tidak sesuai. Agar hal ini tidak merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdDRS. MAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 16/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ.6/1992 TENTANG EVALUASI TERHADAP BANK/KANTOR POS DAN GIRO PERSEPSI DAN OPERASIONAL V PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya usulan perubahan/penambahan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dari beberapa KP. PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 13/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ.6/1992 TENTANG PENJELASAN PELAKSANAAN KEP. MENKEU NOMOR 1147/KMK.04/1991DAN SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-90/PJ.6/1991 USAHA BIDANG PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ.6/1991 khususnya usaha bidang perhutanan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Demikian, agar dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdDrs. MAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 10/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ.6/1992 TENTANG RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 09/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.6/1992 TENTANG PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II SISTEP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO