SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.6/1992
TENTANG
RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB cq. Subdit Penilaian.
- Yang dimaksud dengan obyek pajak khusus adalah obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi seperti:-Hotel berbintang 2 ke atas;-Pelabuhan Udara;-Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG);-Pabrik Gula, Pupuk, Semen;-Pompa bensin;-Lapangan golf;-Obyek rekreasi;-Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK.
- Bagi KP. PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota, diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut data pendukungnya untuk dievaluasi.
- Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan Maret 1992.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

