Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/1992 TENTANG PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON-SISTEP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.6/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.6/1992 TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PBBBERDASARKAN KEPUTUSAN MEN.KEU. NOMOR: 1291/KMK.04/1991, TANGGAL 31 DES. 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor: 1291/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan petunjuk sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 85/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 85/PJ.6/1991 TENTANG PERMINTAAN USUL PERHITUNGAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-68/PJ.6/1991 perihal Permintaan Usul Perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, DRS. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 52/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 52/PJ.6/1991 TENTANG PETUNJUK PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI LAPANGAN DALAM PEMBERIAN PENGURANGANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ.6/1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan petunjuk/pedoman untuk melaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi lapangan dalam pemberian pengurangan PBB sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdDrs. MAR’IE MUHAMMAD

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 45/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 45/PJ.6/1991 TENTANG PENYAMPAIAN SE DJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No SE.60/A/513/0591 tanggal 11 Mei 1991 tentang Tata cara penerimaan tunggakan PBB di wilayah Sistem Tempat Pembayaran, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya. Sehubungan hal tersebut diatas, maka bagi para KP PBB yang telah melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran agar segera mengambil langkah sebagai berikut : Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdDrs. KARSONO SURJOWIBOWO