Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 29/PJ.6/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 29/PJ.6/2001 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHANNILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2001 besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP ditetapkan secara regional. Dalam pelaksanaannya, besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP setempat sangat bervariasi, yaitu NJOPTKP terendah sebesar Rp.0 (nol rupiah) untuk Kabupaten Lampung Tengah, dan tertinggi Kabupaten Kepulauan Riau sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan NPOPTKP selain waris/hibah wasiat terendah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan tertinggi sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Propinsi DKI Jakarta. Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional. Mengingat tahun 2002 efektif hanya tinggal 2 bulan lagi maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A. n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttdSUHARNO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 23/PJ.6/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ.6/2001 TENTANG PENINGKATAN POKOK KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui bahwa penentuan rencana penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB) dalam APBN dilakukan melalui pendekatan tax ratio atau perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio yang harus dicapai oleh Ditjen Pajak dari tahun ke tahun terus meningkat untuk mencapai sasaran target tax ratio sebesar 16% pada tahun anggaran 2004. Untuk tahun anggaran 2002 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan panitia Anggaran DPR RI, tax ratio telah disepakati sebesar 13,6%.Dengan Perkiraan PDB tahun anggaran 2002 sebesar Rp. 1.688.340,5 miliar, maka rencana penerimaan pajak tahun anggaran 2002 adalah sebesar Rp. 229.614,31 miliar. Tax ratio tahun anggaran 2002 untuk PBB dan BPHTB ditetapkan masing-masing sebesar 0,4% dan 0,1%, sehingga rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 diperkirakan masing-masing sebesar Rp. 6,4 triliun dan Rp.1,8 triliun. Mengingat pada setiap tahun anggaran berikutnya PDB dan tax ratio terus meningkat sehingga rencana penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB) juga akan terus meningkat, maka perlu disiapkan langkah dan upaya pengamanannya. Salah satu cara pengamanan rencana penerimaan PBB secara konsisten dan terencana. Mencermati hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n.DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 22/PJ.6/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ.6/2001 TENTANG RINCIAN PENYESUAIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttdSUHARNO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 20/PJ.6/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ.6/2001 TENTANG PERUBAHAN BENTUK FORMULIR KPL. KP PBB 6.15, KPL.KP PBB 6.4, KPL. KW.6.15 DAN KPL.KW.6.4 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka upaya pencarian tunggakan sebagai langkah pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Kerja Operasional masing-masing Kanwil DJP dan KP. PBB, maka diperlukan data tunggakan yang akurat melalui mekanisme sistem pelaporan yang dapat menjadi media pengawasan terhadap upaya pencarian tunggakan dimaksud. Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 November 2000 hal Perubahan Bentuk KPL. PBB 6.15 dan KPL. KP PBB 6.4 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang PBB, belum sepenuhnya menampung maksud tersebut di atas (belum menampung data tunggakan BPHTB), maka perlu diadakan perubahan beberapa bentuk formulir terkait dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN PBHTB ttdSUHARNO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 17/PJ.6/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ.6/2001 TENTANG PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.12/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2001, khususnya untuk pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB/KP PBB dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas ditetapkan oleh masing-masing Kepala KP PBB berdasarkan ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia. Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttdMOCH. SOEBAKIR
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 16/PJ.6/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ.6/2001 TENTANG PENEGASAN PEMERIKSAAN SEDERHANA DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan atas Temuan Hasil Pemeriksaan No. SR-300/IJ/2000 tanggal 15 September 2000, terdapat beberapa Kantor Pelayanan PBB yang tidak/belum pernah melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap pengajuan keberatan wajib pajak, untuk tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttdSUHARNO