SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 33/PJ.6/2002
 TENTANG PENENTUAN KODE WILAYAH UNTUK PENETAPAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE-28/PJ.6/2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Penentuan Kode Wilayah untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP). dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd. Suharno
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ.6/2002
TENTANG TINDAK LANJUT MOU DITJEN PAJAK DENGAN BCATENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN (PBB)MELALUI FASILITAS BANK CENTRAL ASIA (BCA) SECARA ON-LINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut MOU antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Central Asia, Tbk tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Fasilitas Bank Central Asia (BCA) Secara On-Line yang telah ditandatangani bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Presiden Direktur PT. Bank Central Asia, Tbk pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2002 di Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP.060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ.6/2002
TENTANG PENDATAAN DAN PENILAIAN INDIVIDUAL OBJEK PAJAK RUMAH MEWAH DAN RUKO/RUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengembangan kualitas basis data SISMIOP untuk keperluan pengenaan PBB dan sebagai data pendukung pengenaan pajak-pajak lain serta dalam rangka upaya ekstensifikasi, dipandang perlu untuk melakukan pendataan dan penilaian individual yang lebih intensif terhadap objek pajak rumah mewah dan rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan). Kegiatan tersebut dilaksanakan sejalan dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana telah diatur dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000. Hasil pekerjaan pendataan dan penilaian individual untuk rumah mewah dan rumah toko/rumah kantor terdiri atas :a. Laporan Penilaian Individualb. Informasi Rinci Objek Pajak dengan penjelasan sebagai berikut : – Transportasi Rp. 15.000,- – Pengumpulan data pendukung Rp. 5.000,- – Pengumpulan data fisik Rp. 10.000,- – Pengukuran dan foto Rp. 10.000,- – Perhitungan nilai Rp. 20.000,- – Pembuatan laporan penilaian termasuk info rinci objek pajak Rp. 30.000,- ————— + Jumlah biaya per objek pajak Rp. 90.000,-Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Hadi PoernomoNIP. 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ.6/2002
TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi disekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 2001 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.6/2001 tanggal 10 Mei 2001. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2002 dengan penjelasan sebagai berikut : Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-11/PJ.6/2001 tanggal 10 Mei 2001, dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd. SuharnoNIP.060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 59/PJ.6/2004
TENTANG PEMELIHARAAN HIGH SPEED PRINTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan cetak massal 2005, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharaan High Speed Printer (HSP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 21/PJ.6/2004
TENTANG PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801