SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 29/PJ.6/2003

TENTANG PENJELASAN SE-19/PJ.6/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SIG PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Contoh Rencana Biaya Pembentukan Basis Data Digital SIG PBB yang tercantum dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP.060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ.6/2003

TENTANG PENJAGAAN JARINGAN VSAT DAN DATA PBB ON-LINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah terpasangnya jaringan komunikasi dengan menggunakan teknologi VSAT antara Direktorat PBB dan BPHTB dengan Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia, dengan ini diminta perhatiannya untuk hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SUHARNONIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ.6/2003

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka  pembentukan bank data pajak dan mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pajak bahwa pada tahun 2003 melaksanakan kegiatan pembentukan basis data Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB yang wajib dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB seluruh Indonesia. Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd. SuharnoNIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.6/2003

TENTANG KEBIJAKAN PENGAMANAN PENERIMAAN PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2003 dan menindaklanjuti : dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB & BPHTB ttd.SUHARNONIP 060035801

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 45/PJ.6/2002

TENTANG PERMINTAAN BERKAS KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA PENGANGKATAN PERTAMA/KEMBALIDALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.6/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilai PBB, dalam rangka mengisi kekurangan pejabat fungsional Penilai PBB, dalam rangka mengisi kekurangan pejabat fungsional Penilai PBB dan untuk mempercepat proses pengangkatan pejabat dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan dengan untuk menjadi perhatian. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal, ttd.Moch. SoebakirNIP. 060020875

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 40/PJ.6/2002

TENTANG PEREKAMAN DATA TRANSAKSI PROPERTI DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BASIS DATA PASAR PROPERTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penentuan NJOP tanah dan SE-01/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Asessment Ratio serta dalam rangka membentuk basis data pasar objek pajak guna melengkapi basis data PBB dan BPHTB yang telah ada, dengan ini diminta agar setiap KP PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut : Agar Saudara melaporkan perkembangan jumlah data transaksi properti yang terekam setiap triwulan ke Direktorat PBB dan BPHTB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan format laporan sebagaimana Lampiran 3 mulai akhir Desember 2002. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd. SuharnoNIP.060035801