SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.6/2004

TENTANG

PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
    1. Keterbukaan, meliputi antara lain :-tersedianya ruangan khusus PST;-papan petunjuk pelayanan;-kotak saran/pengaduan;-transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.

    1. Kesederhanaan, meliputi antara lain:-tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;-alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;-berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.

    1. Kepastian, meliputi antara lain :-pengaturan jam kerja pelayanan;-mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;-penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.


    1. Keadilan, meliputi antara lain :-pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;-pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;-pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.

    1. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :-tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman;-kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);-tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet;-Keamanan kendaraan Wajib Pajak.

    1. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan.
  2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.
  3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.Suharno
NIP 060035801

Peraturan Terkait :

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat Dalam Sismiop