SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 12/PJ.6/2004
TENTANG IMPLEMENTASI APLIKASI SMART MAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pembentukan bank data nasional, Direktorat PBB dan BPHTB telah membuat sistem basis data yang dapat menampung data dari berbagai instansi. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 55/PJ.6/2003
TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya status hukum Badan Urusan Logistik (BULOG) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk seperlunya. Direktur Jenderal ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 05/PJ.1/2003
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAIDARI SUMBER DANA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) TINGKAT KANWIL DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-371/PJ.1/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, khususnya butir kelima yaitu mengenai pembentukan tim koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana BP-PBB, dengan ini disampaikan penegasan dan perubahan sebagai berikut : Ketua : Kepala Kanwil DJP; Wakil Ketua : Kepala Kanwil DJA (dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Kanwil DJA di wilayah kerja Kanwil DJP, maka seluruh Kepala Kanwil DJA di wilayah kerja setempat duduk sebagai Wakil Ketua); Sekretaris : Kepala Bidang PBB; Anggota : Kanwil DJP, terdiri dari :Kepala Bagian Umum;Kepala Seksi Bimbingan P2K, Bidang PBB;Bendaharawan BP-PBB;Kanwil DJA, terdiri dari:Salah satu Kepala Bidang terkait;Salah satu Kepala Seksi terkait;KPPBB, terdiri dari :Kepala KPPBB;Kepala Seksi Penerimaan;Bendaharawan BP-PBB;KPKN mitra kerja KPPBB, terdiri dari :Kepala KPKN.Kepala Seksi Bendaharawan Umum atau Kepala Seksi Bank Tunggal.Salah satu Kasubsi (setara eselon V) terkait.(dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih KPKN mitra kerja KPPBB, maka seluruh unsur KPKN terkait di wilayah kerja setempat duduk sebagai anggota). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd.Moch. SoebakirNIP. 060020875
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 89/PJ/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 89/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-36/PJ/2011 TENTANG PENGENAAN PAJAKBUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2011 tanggal 18 November 2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: I. PENGERTIAN Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.Hutan Tanaman adalah Hutan Produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.Hutan Alam adalah Hutan Produksi yang didalamnya telah pertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perhutanan yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor perhutanan ke Direktorat Jenderal Pajak.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perhutanan yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor perhutanan.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data ke dalam basis data PBB sektor perhutanan.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah hasil keluaran dari aplikasi PBB sektor perhutanan yang berisi informasi rinci perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan.Nilai Dasar Tanah adalah nilai tanah areal hutan, tidak termasuk SIT.Pendapatan bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu dan/atau bukan kayu setahun dikurangi dengan biaya produksi setahun, sebelum tahun pajak.Biaya Produksi adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds/log yards untuk hasil hutan kayu atau sampai di tempat pengumpulan lain untuk hasil hutan bukan kayu, pada Hutan Alam. II. OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN WAJIB PAJAK Objek pajak PBB sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.Bumi terdiri dari:Areal Produktif:Pada Hutan Tanaman, yaitu areal hutan yang telah ditanami;Pada Hutan Alam, yaitu areal blok tebangan.Areal Belum Produktif:Pada Hutan Tanaman, yaitu areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami;Pada Hutan Alam, yaitu areal hutan yang dapat ditebang selain blok tebangan.Areal Emplasemen, yaitu areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal jalan yang diperkeras.Areal lainnya terdiri dari:Log ponds, yaitu areal berupa perairan yang digunakan untuk penimbunan kayu bulat;Log yards, yaitu areal berupa daratan yang digunakan untuk penimbunan kayu bulat;Areal Tidak Produktif, yaitu areal hutan yang tidak ada tegakannya, seperti areal rawa, payau, waduk/danau, atau yang digunakan pihak ketiga secara tidak sah.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, yang terletak di dalam kawasan yang diberikan hak pengusahaan hutan.Hak pengusahaan hutan meliputi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan dan izin lainnya yang sah pada Hutan Produksi.Izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan terdiri dari:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) yang masih berlaku sampai dengan hak atau izinnya berakhir.Hutan Produksi terdiri dari Hutan Tanaman dan Hutan Alam.Subjek pajak PBB sektor perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.Wajib Pajak PBB sektor perhutanan adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB sektor perhutanan. III. PENDAFTARAN DAN PENDATAAN Sarana pendaftaran atau pendataan objek pajak PBB sektor perhutanan adalah SPOP dan LSPOP.KPP Pratama menyampaikan SPOP dan LSPOP kepada subjek pajak atau Wajib Pajak paling lambat akhir bulan September sebelum tahun pajak.SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan lengkap, benar dan jelas serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak harus disampaikan ke KPP Pratama paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.KPP Pratama menatausahakan SPOP dan LSPOP dan merekam ke dalam basis data PBB sektor perhutanan. IV. PENILAIAN SPOP dan LSPOP digunakan sebagai dasar penghitungan nilai tanah dan/atau nilai bangunan.Penghitungan nilai tanah areal hutan ditentukan sebagai berikut:Nilai tanah Areal Produktif:1)Pada Hutan Tanaman, merupakan penjumlahan Nilai Dasar Tanah Areal Produktif dan SIT.a)Nilai Dasar Tanah Areal Produktif merupakan perkalian luas tanah dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi, pada Areal Produktif;b)SIT merupakan perkalian luas tanah Areal Produktif dengan SIT per meter persegi;c)Pedoman penentuan SIT dan contoh penghitungan SIT adalah sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.2)Pada Hutan Alam, merupakan perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi.a)Pendapatan bersih setahun ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak;b)Pendapatan kotor setahun diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga satuan produksi;c)Biaya Produksi setahun ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun;d)Angka kapitalisasi dan Rasio Biaya Produksi untuk Hutan Alam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;e)Prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Angka Kapitalisasi dan Rasio Biaya Produksi PBB sektor perhutanan adalah sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Nilai tanah Areal Belum Produktif:1)Pada Hutan Tanaman, merupakan perkalian luas tanah dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi, termasuk biaya pembukaan lahan, pada Areal Belum Produktif;2)Pada Hutan Alam, merupakan perkalian luas tanah dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi, pada Areal Belum Produktif.Nilai tanah Areal Emplasemen, merupakan perkalian luas tanah dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi, termasuk biaya pematangan tanah, pada Areal Emplasemen.Nilai tanah Areal Lainnya:1)Untuk log ponds, merupakan perkalian luas tanah dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi, pada areal log ponds;2)Untuk log yards, merupakan perkalian luas tanah dengan Nilai Dasar Tanah
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 115/PJ./2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR :Â KEP-533/PJ/2000TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATASISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan penilaian individual pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP); Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP). Pasal IKetentuan angka 2.3.2. huruf B butir 2 dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) diubah, sehingga keseluruhan angka 2.3.2 huruf B butir 2 berbunyi sebagai berikut : Penilaian Individual diterapkan untuk Objek Pajak dengan kriteria : 2.1. Luas Objek pajak :a. Luas tanah > 10.000 M2;b. Jumlah lantai > 4 lantai ;c. Luas bangunan > 1.000 M2; atau 2.2. Objek Pajak yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau 2.3. Objek Pajak Khusus. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan menggunakan SPOP dan LSPOP, sedangkan untuk data-data tambahan dengan menggunakan LKOK ataupun dengan lembar catatan lain untuk menampung informasi tambahan sesuai keperluan penilaian masing-masing Objek Pajak. Proses perhitungan nilai dilaksanakan dengan menggunakan formulir penilaian sebagaimana dalam lampiran Buku Teknis Penilaian Objek Pajak Khusus PBB atau dengan lembaran khusus untuk objek-objek tertentu seperti jalan tol, bandar udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pompa bensin dan lain-lain. Setiap penilaian harus memperhatikan tanggal penilaian yang menjadi dasar ketetapan PBB per 1 Januari tahun pajak sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Maret 2002Direktur Jenderal, ttd. Hadi PoernomoNIP. 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 43/PJ.6/2002
TENTANG APLIKASI I-SISMIOP RILIS 1.5 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan PBB telah dilakukan penyempurnaan aplikasi i-Sismiop untuk memenuhi tuntutan kebutuhan administrasi PBB di kantor pelayanan serta mengeliminir permasalahan yang timbul. Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. a.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801