KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 555 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2022 DAN TAHUN PAJAK 2023 ATAS WAJIB PAJAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
- bahwa Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya telah mengajukah permohonan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui surat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tanggal 24 Maret 2023 Nomor 1336/1.713/2023 Hal Pengajuan Kembali Permohonan Pengurangan Tarif PBB dan Penghapusan Piutang PBB Pedagang di Pasar-Pasar Milik Perumda Pasar Jaya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43Â Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010Â tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan kepastian hukum pemberian keringanan pajak, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dari Tahun Pajak 2023 atas Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023Â tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010Â tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2022 DAN TAHUN PAJAK 2023 ATAS WAJIB PAJAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA.
Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas wajib pajak dan objek pajak sebagai berikut:
| a. | Wajib Pajak/Penanggung Pajak | : | Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya | ||||
| Alamat | : | Jl. Cikini Raya No. 90 | |||||
| Kelurahan | : | Cikini | |||||
| Kecamatan | : | Menteng | |||||
| Kota Administrasi | : | Jakarta Pusat | |||||
| b. | Objek Pajak, terdiri atas:
dengan daftar objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini, |
||||||
sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar.
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tanggal 30 September 2023.
Terhadap sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023, diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal telah melewati jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 masih belum dibayarkan, tidak diberikan keringanan 50% (lima puluh persen) dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2023
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BUDI HARTONO

