PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PENYESUAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
- bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang secara signifikan, maka perlu adanya pemberian Stimulus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2)Â Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 21 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat memberikan pengurangan pembayaran atas Pokok Pajak dan Retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Purbalingga dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Â tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021Â tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 15);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PENYESUAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TAHUN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
- Bupati adalah Bupati Purbalingga.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- Stimulus adalah rangsangan yang diberikan kepada wajib pajak berupa pengurangan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang bertujuan mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan penyesuaian NJOP Bumi dan Bangunan.
- Wajib PPB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
| (1) | Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak. |
| (2) | Pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan penyesuaian NJOP Bumi dan Bangunan. |
BAB III
PEMBERIAN STIMULUS
| (1) | Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak untuk setiap ketetapan yang dituangkan dalam SPPT PBB-P2 masa Pajak Tahun 2023, kecuali SPPT PBB-P2 yang baru terbit di Tahun 2023 akibat pendaftaran baru. |
| (2) | Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan tanpa melalui pengajuan. |
| (3) | Besaran pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari selisih ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 dengan Tahun 2022. |
| (4) | Dalam hal kenaikan PBB P2 setelah diberikan pengurangan sebagaimana ayat (3) masih lebih dari 40 % (empat puluh persen) dari ketetapan PBB P2 Tahun 2022, maka kenaikan PBB P2 hanya dikenakan sebesar 40 % (empat puluh persen). |
| (5) | Contoh perhitungan pemberian stimulus 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,ttd. HERNI SULASTRI |
Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2023 BUPATI PURBALINGGA,ttdDYAH HAYUNING PRATIWI |

