PERATURAN WALI KOTA PALU
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALU,
- bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya kehidupan ekonomi yang balk bagi masyarakat tanpa membedakan status sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah dengan memberikan insentif kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Wali Kota diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Sistem Manajemen dan Informasi Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen dan Informasi PBB adalah sistem yang digunakan untuk mengelola urusan perpajakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang secara khusus dibangun untuk mengelola administrasi Pajak Bumi Bangunan
- Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak
- Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan din untuk dibenkan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Pengurangan Pokok Pajak adalah tindakan untuk mengurangi tunggakan pokok pajak PBB-P2 Wajib Pajak.
- Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif adalah tindakan untuk menghapus dan membebaskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena adanya kelalaian Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
- Daerah adalah Daerah Kota Palu.
- Wali Kota adalah Wali Kota Palu.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagat unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam rangka rangkaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah serta optunalisasi pendapatan asli daerah dan sektor Pajak Daerah.
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PBB-P2
| (1) | Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sebagaimana tercantum dalam Sistem Manajemen dan Informasi PBB |
| (2) | Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali kepada setiap Wajib Pajak PBB-P2 |
| (1) | Pengurangan Pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk PBB-P2 mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2022. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100 % (seratus persen) dari besaran sanksi administratif mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2022. |
Pengurangan Pokok Pstjak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pelayanan pada Sistem Manajemen dan Informasi PBB.
Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
Jangka waktu pelayanan pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimulai pada tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif kepada Wali Kota.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palu.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 30 Mei 2023
WALI KOTA PALU,
ttd.
HADIANTO RASYID
Diundangkan di Palu
pada tanggal 30 Mei 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
IRMAYANTI

