UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru; bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional; bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1   Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.   Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.   BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Pasal 5   (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 7/KM.10/KF.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2023 sampai dengan 28 November 2023; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2023.     KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.603,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.103,75 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.362,53 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.267,11 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.999,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.328,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.321,11 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.430,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.369,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.559,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.469,19 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.519,03 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.349,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,43 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.531,15 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,27 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,21 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.160,28 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,66 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,12 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.545,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.910,94 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.150,93 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023 sampai dengan 28 November 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 54/PJ/2020

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 54/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK   A. Umum Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak dapat menyediakan pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menjamin efektivitas dan keseragaman prosedur penyelesaian permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator yang disampaikan oleh penyelenggara kegiatan dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman prosedur penyelesaian permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dalam penyelesaian permohonan sehingga permohonan dapat diselesaikan secara efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. pengertian; 2. prosedur penyelesaian permohonan dalam kegiatan kedinasan; 3. prosedur penyelesaian permohonan dalam kegiatan non-kedinasan; 4. honorarium; dan 5. sanksi. D. Dasar 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51)35; 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan; 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-  /PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara atau Kegiatan Sejenis Lainnya. E. Materi 1. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Kegiatan adalah seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yayasan, koperasi, atau lembaga lainnya dengan cara daring atau luring namun tidak termasuk kegiatan perkuliahan dan yang sejenisnya. Kegiatan Kedinasan adalah Kegiatan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penugasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator. Kegiatan non-Kedinasan adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagai Kegiatan Kedinasan. Pembicara adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk menyampaikan materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan. Pembahas adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk membahas materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan. Moderator adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengatur jalannya suatu Kegiatan Kedinasan atau Kegiatan non-Kedinasan. Materi Kegiatan adalah paparan yang disampaikan oleh Pembicara atau Pembahas dalam Kegiatan. Materi Kegiatan terkait Teknis Operasional, yang selanjutnya disebut Materi Teknis Operasional, adalah materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang undang-undang yang terkait perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Materi Kegiatan terkait Kebijakan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Materi Kebijakan Perpajakan, adalah materi perpajakan yang tidak masuk ke dalam kriteria Materi Teknis Operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut. Ruang Lingkup Peserta Kegiatan, yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup, adalah batasan peserta Kegiatan berdasarkan pada wilayah domisili peserta yang diundang yang disesuaikan dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memproses lebih lanjut permohonan. Surat Permohonan adalah surat permintaan dari penyelenggara Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Surat Penolakan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menolak Surat Permohonan. Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 2. Prosedur Penyelesaian Permohonan dengan Penugasan Melalui Kegiatan Kedinasan Penyelenggara Kegiatan menyampaikan Surat Permohonan kepada: 1) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional; 2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional; atau 3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal. Pegawai yang ditugaskan menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan Kedinasan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) memiliki tugas dan fungsi edukasi perpajakan; 2) memiliki kompetensi yang memadai terkait materi yang akan disampaikan; 3) tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin; dan 4) penugasan dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan utama dan dengan mempertimbangkan beban kerja Pegawai yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak terpenuhi, pimpinan unit kerja menindaklanjuti permohonan dengan menugaskan Pegawai lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b. Terhadap permohonan untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dapat mempertimbangkan permohonan untuk: 1) ditindaklanjuti dengan menugaskan pegawai Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; 2) diteruskan ke direktorat terkait di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan materi dan meminta pimpinan di direktorat tersebut untuk menugaskan Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator; atau 3) diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait dan meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tersebut untuk menugaskan Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator. Terhadap permohonan untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) atau lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), pimpinan unit kerja menugaskan Pegawai menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator. Dalam hal permohonan diterima oleh unit kerja yang tidak mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Materi Teknis Operasional yang akan disampaikan dan/atau diajukan oleh penyelenggara Kegiatan yang bukan merupakan: 1) Wajib Pajak dari unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan; 2) instansi/lembaga yang bertempat kedudukan di wilayah kerja dari unit

Peraturan Presiden Nomor : 54 TAHUN 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 19 November 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Third Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economie Cooperation between Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat China; bahwa Protokol ini bertujuan untuk membentuk Komite Bersama Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN China FTA-JC) yang merupakan badan permanen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan China; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA) Pasal 1 Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Protokol dalam Bahasa Inggris. Pasal 3 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN

Peraturan Presiden Nomor : 65 TAHUN 2006

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 3. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.” 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. (2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.” 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.” 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi : jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; tempat pembuangan sampah; cagar alam dan cagar budaya; pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.” 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6   (1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. (2) Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur. (3) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur. (4) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait. (5) Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional.” 6. Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas : mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah; mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi; menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah; membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.” 7. Menambah Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7A Biaya Panitia Pengadaan Tanah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional.” 8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10   (1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama. (2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. (3) Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.” 9. Ketentuan Pasal

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 52/PJ/2020

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 52/PJ/2020 TENTANG   INKLUSI KESADARAN PAJAK DALAM PENDIDIKAN   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. Umum Sehubungan dengan upaya meningkatkan kesadaran pajak warga negara Indonesia terhadap manfaat dan fungsi perpajakan, diperlukan edukasi pajak untuk meningkatkan dan mengembangkan semua potensi warga negara agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Salah satu upaya untuk mendukung edukasi pajak yaitu melalui dukungan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan kesadaran agar terdorong kepatuhan perpajakan secara sukarela melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik. Selain itu, untuk mewujudkan kondisi perekonomian yang optimal sebagaimana tercantum dalam tujuan Rencana Strategis DJP Tahun 2020-2024, salah satu strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yaitu melaksanakan dan mengembangkan program Inklusi Kesadaran Pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya peningkatan kesadaran pajak yang mendorong kepatuhan pajak secara kolaboratif melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan memberikan keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan bagi Unit Layanan Inklusi. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. Pengertian; 2. Inklusi Kesadaran Pajak; 3. Mitra Inklusi dan Jalur Pendidikan; 4. Unit Layanan Inklusi; 5. Layanan Inklusi; dan 6. Penutup. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; dan 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024. E. Materi 1. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Edukasi Pajak adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kesadaran Pajak adalah keadaan mengetahui dan mengerti peran, fungsi, dan sifat pajak serta mengerti pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara sehingga menimbulkan kerelaan masyarakat untuk memberikan kontribusi kepada negara. Inklusi Kesadaran Pajak adalah edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disebut Mitra Inklusi. Mitra Inklusi adalah pihak selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyampaikan kesadaran pajak kepada masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dan/atau pihak lain yang mendukung terlaksananya program Inklusi Kesadaran Pajak. Layanan Inklusi adalah kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan berjalannya program Inklusi Kesadaran Pajak. Unit Layanan Inklusi adalah unit kerja di lingkungan DJP yang mendampingi Mitra Inklusi dan/atau mengelola program Inklusi Kesadaran Pajak. Fasilitator Inklusi adalah Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak, Asisten Penyuluh Pajak di lingkungan DJP dan/atau pegawai DJP yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Vertikal di masing-masing unit kerja. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pajak Bertutur adalah salah satu gerakan kampanye program Inklusi Kesadaran Pajak untuk menarik perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan sehingga yang bersangkutan memberikan dukungan sesuai dengan peran masing-masing. 2. Inklusi Kesadaran Pajak Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan merupakan salah satu bagian dari kegiatan edukasi pajak yang ditujukan kepada peserta didik dengan mengintegrasikan materi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik. Tujuan program Inklusi Kesadaran Pajak adalah meningkatkan kesadaran pajak melalui Mitra Inklusi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif. Program Inklusi Kesadaran Pajak dilaksanakan oleh Unit Layanan Inklusi bersama dengan Mitra Inklusi. Materi Inklusi Kesadaran Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan muatan kesadaran pajak yang disisipkan dalam kurikulum pendidikan dalam bentuk narasi, buku pembelajaran, buku pengayaan, infografis, audio, videografis, dan sebagainya, yang dapat disusun oleh DJP dan/atau Mitra Inklusi. 3. Mitra Inklusi dan Jalur Pendidikan Mitra Inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b terdiri dari: 1) satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran melalui jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal; dan 2) pihak lain yang mendukung pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak dalam bentuk penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan. Mitra Inklusi berperan dalam penyampaian muatan kesadaran pajak kepada peserta didik melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dan/atau pembuatan kurikulum, kebijakan, kegiatan, dan materi yang mendukung program Inklusi Kesadaran Pajak. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa seminar, lokakarya, webinar, kegiatan edukasi, sosialisasi, dan kegiatan lain yang sejenis. Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) merupakan jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Nonformal bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan Nonformal terdiri dari pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan Pendidikan Nonformal terdiri dari lembaga kursus,