SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 54/PJ/2020

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

A. Umum

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak dapat menyediakan pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menjamin efektivitas dan keseragaman prosedur penyelesaian permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator yang disampaikan oleh penyelenggara kegiatan dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman prosedur penyelesaian permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dalam penyelesaian permohonan sehingga permohonan dapat diselesaikan secara efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

1. pengertian;
2. prosedur penyelesaian permohonan dalam kegiatan kedinasan;
3. prosedur penyelesaian permohonan dalam kegiatan non-kedinasan;
4. honorarium; dan
5. sanksi.
D. Dasar

1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51)35;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-  /PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara atau Kegiatan Sejenis Lainnya.
E. Materi

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kegiatan adalah seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yayasan, koperasi, atau lembaga lainnya dengan cara daring atau luring namun tidak termasuk kegiatan perkuliahan dan yang sejenisnya.
  2. Kegiatan Kedinasan adalah Kegiatan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penugasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator.
  3. Kegiatan non-Kedinasan adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagai Kegiatan Kedinasan.
  4. Pembicara adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk menyampaikan materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan.
  5. Pembahas adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk membahas materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan.
  6. Moderator adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengatur jalannya suatu Kegiatan Kedinasan atau Kegiatan non-Kedinasan.
  7. Materi Kegiatan adalah paparan yang disampaikan oleh Pembicara atau Pembahas dalam Kegiatan.
  8. Materi Kegiatan terkait Teknis Operasional, yang selanjutnya disebut Materi Teknis Operasional, adalah materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang undang-undang yang terkait perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
  9. Materi Kegiatan terkait Kebijakan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Materi Kebijakan Perpajakan, adalah materi perpajakan yang tidak masuk ke dalam kriteria Materi Teknis Operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut.
  10. Ruang Lingkup Peserta Kegiatan, yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup, adalah batasan peserta Kegiatan berdasarkan pada wilayah domisili peserta yang diundang yang disesuaikan dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memproses lebih lanjut permohonan.
  11. Surat Permohonan adalah surat permintaan dari penyelenggara Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan.
  12. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.
  13. Surat Penolakan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menolak Surat Permohonan.
  14. Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
2. Prosedur Penyelesaian Permohonan dengan Penugasan Melalui Kegiatan Kedinasan

  1. Penyelenggara Kegiatan menyampaikan Surat Permohonan kepada:
    1) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional;
    2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional; atau
    3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal.
  2. Pegawai yang ditugaskan menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan Kedinasan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1) memiliki tugas dan fungsi edukasi perpajakan;
    2) memiliki kompetensi yang memadai terkait materi yang akan disampaikan;
    3) tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin; dan
    4) penugasan dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan utama dan dengan mempertimbangkan beban kerja Pegawai yang bersangkutan.
  3. Dalam hal terdapat kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak terpenuhi, pimpinan unit kerja menindaklanjuti permohonan dengan menugaskan Pegawai lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  4. Terhadap permohonan untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dapat mempertimbangkan permohonan untuk:
    1) ditindaklanjuti dengan menugaskan pegawai Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
    2) diteruskan ke direktorat terkait di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan materi dan meminta pimpinan di direktorat tersebut untuk menugaskan Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator; atau
    3) diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait dan meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tersebut untuk menugaskan Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator.
  5. Terhadap permohonan untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) atau lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), pimpinan unit kerja menugaskan Pegawai menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator.
  6. Dalam hal permohonan diterima oleh unit kerja yang tidak mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Materi Teknis Operasional yang akan disampaikan dan/atau diajukan oleh penyelenggara Kegiatan yang bukan merupakan:
    1) Wajib Pajak dari unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan;
    2) instansi/lembaga yang bertempat kedudukan di wilayah kerja dari unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan; atau
    3) masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja dari unit kerja yang menerima permohonan,
    maka unit kerja tersebut dapat meneruskan permohonan ke unit kerja terkait.
  7. Dalam hal permohonan untuk Kegiatan dengan Materi Kebijakan Perpajakan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka:
    1) Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat untuk ditindaklanjuti;
    2) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempertimbangkan permohonan untuk:

    a) ditindaklanjuti dengan menugaskan pegawai Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
    b) diteruskan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan materi dan meminta pimpinan unit kerja terkait untuk menugaskan Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator; atau
    c) dikembalikan kepada pimpinan unit kerja yang mengirimkan permohonan dimaksud dalam hal Materi Kegiatan memenuhi kriteria Materi Teknis Operasional.
    3) Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam menentukan Pegawai yang akan ditunjuk untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator.
  8. Penugasan Pegawai untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan dengan:
    1) menerbitkan surat tugas bagi Pegawai yang ditunjuk; dan
    2) mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pada huruf b.
  9. Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan melalui Kegiatan Kedinasan dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1) penyelenggara Kegiatan tidak menjalankan kegiatan rutin berupa penyelenggaraan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenisnya, yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain;
    2) Kegiatan diselenggarakan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan;
    3) materi yang disampaikan dalam Kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta tidak bertujuan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan dengan cara ilegal dan/atau perencanaan pajak yang agresif; dan
    4) penyelenggara Kegiatan wajib melaksanakan survei kepuasan atas penyampaian materi oleh Pembicara, Pembahas, atau Moderator kepada peserta Kegiatan dan menyerahkan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  10. Dalam hal Kegiatan tidak memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti dengan penugasan melalui Kegiatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada huruf i, pimpinan unit kerja menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  11. Dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung oleh penyelenggara Kegiatan kepada Pegawai, Pegawai tersebut meneruskan Surat Permohonan kepada pimpinan unit kerja Pegawai yang bersangkutan. Selanjutnya, pimpinan unit kerja menindaklanjuti permohonan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf g.
  12. Kegiatan Kedinasan merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi yang harus dilaporkan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui aplikasi penyuluhan yang disediakan,
  13. Pegawai yang ditugaskan sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator wajib berkoordinasi dengan penyelenggara Kegiatan untuk melaksanakan survei kepuasan atas penyampaian materi kepada peserta Kegiatan sebagai bagian dari kegiatan pemantauan dan evaluasi yang terstruktur dan terukur,
  14. Pimpinan Unit Kerja yang menugaskan Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator dapat melakukan pemantauan dan evaluasi yang terstruktur dan terukur untuk menilai efektivitas pelaksanaan Kegiatan dengan berkoordinasi bersama penyelenggara Kegiatan dari pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan.
3. Penyelesaian Permohonan Melalui Kegiatan non-Kedinasan

  1. Pegawai dapat diberikan izin menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator melalui Kegiatan non-Kedinasan apabila Pegawai mengajukan permohonan untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan kepada pimpinan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dari Pegawai bersangkutan.
  2. Pegawai yang diminta menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan non-Kedinasan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib meminta izin tertulis dengan menyampaikan surat permohonan izin yang mencantumkan informasi mengenai nama penyelenggara Kegiatan, nama Kegiatan, waktu, tempat, dan peserta Kegiatan kepada:
    1) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat untuk pegawai di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
    3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak.
  3. Surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  4. Berdasarkan surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, pimpinan unit kerja memberikan izin dengan menerbitkan surat izin kepada Pegawai untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator.
  5. Surat Izin sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf  C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  6. Dalam menyampaikan materi pada Kegiatan non-Kedinasan, Pegawai yang menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator harus menyatakan bahwa materi yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan.
4. Honorarium
Dalam hal terdapat honorarium kepada Pegawai sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator yang diberikan oleh penyelenggara Kegiatan, maka honorarium tersebut dapat diterima oleh Pegawai sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. pemberian honorarium tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran honorarium dan standar biaya umum pada pengelolaan keuangan negara yang berlaku dan tidak ada pembiayaan ganda; dan
  2. pemberian honorarium tersebut tidak menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki konflik kepentingan karena terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
5. Sanksi
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau pimpinan unit kerja Pegawai yang bersangkutan menyampaikan atau meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Penutup

Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2013 tentang Penanganan atas Permohonan untuk Menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar/Lokakarya/Workshop atau Kegiatan Sejenis Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO

Tembusan:

1. Menteri Keuangan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

Peraturan Terkait

Pedoman Penyuluhan Perpajakan