Peraturan Pemerintah Nomor : 75 TAHUN 2001
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “ Pasal 1 (1) Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk dalam golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan. (2) Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh: Bupati/Walikota apabila wilayah Kuasa pertambangannya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut; Gubernur apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah Kabupaten/Kota dan tidak dilakukan kerja sama antar Kabupaten/Kota maupun antara Kabupaten/Kota dengan Propinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak antara 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; Menteri apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah Propinsi dan tidak dilakukan kerja sama antar Propinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk : Surat Keputusan Penugasan Pertambangan; Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat; Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan. (2) Surat Keputusan Penugasan Pertambangan adalah Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya kepada Instansi Pemerintah yang meliputi tahap kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi. (3) Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat adalah Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada rakyat setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas yang meliputi tahap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan. (4) Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan adalah Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha Swasta atau Perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi tahap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dibatalkan apabila: usaha tersebut berubah menjadi suatu perusahaan pertambangan dan untuk ini perlu dimintakan Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan; usaha tersebut tidak diteruskan. (2) Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 (1) Permohonan Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diajukan kepada Bupati/Walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai: wilayah yang akan diusahakan; jenis bahan galian yang akan diusahakan. (2) Menteri menetapkan pedoman pengelolaan pertambangan rakyat. (3) Dihapus. (4) Izin pertambangan rakyat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dalam hal diperlukan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 7 (1) Pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan yang bersangkutan. (2) Kuasa Pertambangan dapat berupa : Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum; Kuasa Pertambangan Eksplorasi;  Kuasa Pertambangan Eksploitasi; Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian; Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8 (1) Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan penyelidikan umum disebut Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum. (2) Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan yang bersangkutan. (3) Menteri,
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 2 (1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 3 (1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat penolakan atas permohonan penghentian Penyidikan dengan disertai alasan. Pasal 5 Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 6 (1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan: laporan kejadian; surat perintah tugas Penyidikan; surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; resume Penyidikan; surat permohonan penghentian Penyidikan; surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan; surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka; dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda. Pasal 7 Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. (3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi. (4) Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk. (5) Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agung dapat menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 (1) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
Peraturan Presiden Nomor : 36 TAHUN 2005
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah; bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324); Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah. Pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada di atas tanah. Hak atas tanah adalah hak atas bidang tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga/tim yang profesional dan independen untuk menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi. BAB II PENGADAAN TANAH Pasal 2 (1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara: pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; atau pencabutan hak atas tanah. (2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah. (2) Pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya. Pasal 4 (1) Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu. (2) Bagi daerah yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada. (3) Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, maka bagi siapa yang ingin melakukan pembelian tanah di atas tanah tersebut, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi: jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal; peribadatan; pendidikan atau sekolah; pasar umum; fasilitas pemakaman umum; fasilitas keselamatan umum; pos dan telekomunikasi; sarana olah raga; stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya; kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; rumah susun sederhana; tempat pembuangan sampah; cagar alam dan cagar budaya; pertamanan; panti sosial; pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik. BAB III PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI Bagian Pertama Panitia Pengadaan Tanah Pasal 6 (1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. (2) Panitia
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 36/PJ/2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 36/PJ/2020 TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam hal implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), serta untuk menciptakan standar tata kelola dokumen perpajakan untuk pengelolaan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT), dan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan keamanan pengolahan data dan dokumen perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam proses pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT bagi seluruh unit kerja di lingkungan DJP dalam melakukan pengemasan, pengiriman/pengambilan, pengolahan, dan peminjaman Dokumen Perpajakan Selain SPT. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan: a. mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi PSIAP; b. menyeragamkan pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT di DJP; dan c. meningkatkan kualitas data dan informasi perpajakan di DJP. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. Pengertian Umum; 2. Jenis Dokumen Perpajakan Selain SPT; 3. Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT: a. Pengemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT; b. Pengiriman/Pengambilan Kemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT; c. Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP; dan d. Peminjaman Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP. 4. Ketentuan Lain-lain. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019; dan 6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. E. Materi 1. Pengertian Umum Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah DJP yang masuk dalam cakupan wilayah kerja UPDDP. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja UPDDP. Aplikasi DJP adalah semua aplikasi yang dikelola oleh DJP. Petugas Gudang adalah pegawai DJP di Kanwil/KPP yang bertanggung jawab dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen di area gudang penyimpanan dokumen. Petugas Pengemas adalah pegawai DJP di Kanwil/KPP yang diberi akun pengemasan untuk melakukan pengemasan dokumen. Dokumen Perpajakan Selain SPT adalah dokumen masuk maupun dokumen keluar yang berhubungan dengan hak dan kewajiban wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung yang meliputi dokumen di proses bisnis registrasi, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, keberatan dan banding, non keberatan, penagihan, penegakan hukum, dan proses bisnis lainnya yang telah menjadi arsip. Arsip Dokumen Perpajakan Selain SPT yang selanjutnya disebut dengan Arsip adalah Dokumen Perpajakan Selain SPT yang telah selesai diproses, disimpan dan dipelihara di tempat tertentu yang dapat digunakan sebagai referensi. Logistik pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses pengemasan dan penyerahan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang meliputi label kode batang (barcode) dokumen, label barcode kemasan, segel (seal) kemasan, dan kardus/amplop kemasan. 2. Jenis Dokumen Perpajakan Selain SPT Dokumen Perpajakan Selain SPT yang diolah di UPDDP meliputi: Dokumen pada proses bisnis registrasi adalah dokumen yang meliputi: 1) Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2) Dokumen Perubahan Data Wajib Pajak; 3) Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); 4) Dokumen Pencabutan PKP; 5) Dokumen Permohonan Sertifikat Elektronik; 6) Dokumen Penghapusan NPWP; 7) Dokumen terkait Status Wajib Pajak Non Efektif; 8) Dokumen Perpindahan Wajib Pajak; dan/atau 9) Dokumen lainnya pada proses bisnis registrasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis pembayaran adalah dokumen yang meliputi: 1) Dokumen Pemindahbukuan (Pbk); 2) Dokumen Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP); dan/atau 3) Dokumen lainnya pada proses bisnis pembayaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis pengawasan adalah dokumen yang meliputi: 1) Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); 2) Jawaban SP2DK; 3) Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK); 4) Laporan Hasil Penelitian (LHPt) dan Kertas Kerja Penelitian (KKPt); 5) Usulan Pemeriksaan Khusus; 6) Surat Tagihan Pajak (STP); dan/atau 7) Dokumen lainnya pada proses bisnis pengawasan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis pemeriksaan adalah dokumen yang meliputi: 1) Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP); 2) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); 3) Surat Ketetapan Pajak (SKP); 4) STP; dan/atau 5) Dokumen lainnya pada proses bisnis pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis penilaian adalah dokumen yang meliputi: 1) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); 2) Laporan Penilaian; 3) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); 4) Laporan Hasil Penelitian; 5) SKP PBB; dan/atau 6) Dokumen lainnya pada proses bisnis penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis keberatan dan banding adalah dokumen yang meliputi: 1) Surat Keputusan Keberatan; 2) Laporan Penelitian Keberatan (LPK); 3) Penjelasan tertulis Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir; 4) Berita Acara Pembahasan Akhir Keberatan; 5) Putusan Banding; 6) Putusan Gugatan; 7) Putusan Peninjauan Kembali; dan/atau 8) Dokumen lainnya pada proses bisnis keberatan dan banding yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis non-keberatan adalah dokumen yang meliputi: 1) Surat Keputusan Non Keberatan; dan/atau 2) Dokumen lainnya pada proses bisnis non-keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis penagihan adalah dokumen yang meliputi: 1) STP Bunga Penagihan; 2) Surat Teguran; 3) Surat Paksa; 4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); 5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait Penghapusan Piutang Pajak; dan/atau 6) Dokumen lainnya pada proses bisnis penagihan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dokumen pada proses bisnis
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/KF.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 5 DESEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 5 Desember 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.524,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.183,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.340,35 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.273,02 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.991,42 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.321,31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.385,69 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.446,93 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.459,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.585,79 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.482,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.561,65 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.414,18 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,40 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,25 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.310,96 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,35 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.139,02 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,29 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.580,08 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.946,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.169,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,97 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 November 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 159/BC/2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 159/BC/2023 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD) PADA TAHUN 2023 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan vehicle declaration yang lebih modern dan andal, telah dibangun Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0; bahwa dalam rangka persiapan implementasi atas Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan piloting secara bertahap guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Vehicle Declaration (VHD) Pada Tahun 2023; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD) PADA TAHUN 2023. KESATU : Melaksanakan piloting implementasi Modul Vehicle Declaration yang dilaksanakan mulai pada Bulan November 2023 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara pada: KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau. KEDUA : Piloting implementasi Modul Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. KETIGA : Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan. KEEMPAT : Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Direktur Teknis Kepabeanan; Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; Direktur Penindakan dan Penyidikan; Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai; Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan; Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat; KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; KPPBC TMP C Nanga Badau. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2023 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI