PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN:   Menetapkan :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah. Ruang Bawah Tanah adalah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2023 TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);   MEMUTUSKAN:     Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR).   BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1   Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir. Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memproduksi barang. Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/atau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional. Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi. Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan. Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan. Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO. Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi. Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisas! dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi Operator Ekonomi. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.   BAB II OPERATOR EKONOMI Pasal 2     Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas: a. Manufaktur; b. Eksportir; c. Importir; d. PPJK; e. Pengangkut; dan/atau f. pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.   BAB III KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Pasal 3   (1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan b. memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; b. sistem pengelolaan data perdagangan; c. kemampuan keuangan; d. sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; e. sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 1/BC/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 1/BC/2024 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1065);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. 2. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. 3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan MMEA dan/atau untuk mengemas MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran. 4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 5. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 6. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa MMEA ke dalam daerah pabean. 7. Merek MMEA yang selanjutnya disebut Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas MMEA oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai MMEA. 8. Sekuens Merek adalah identitas MMEA dalam administrasi cukai yang terdiri dari golongan MMEA, isi per kemasan MMEA, Merek MMEA, dan tarif cukai MMEA per liter. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang mengenai cukai. 12. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 14. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.   BAB II TARIF CUKAI MMEA Pasal 2   (1) MMEA dikenai cukai. (2) Tarif cukai MMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan MMEA. (3) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. kandungan EA; dan b. satuan volume MMEA. (4) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan liter.   Pasal 3   (1) MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. (2) MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen); b. golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan c. golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). (3) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20 °C (dua puluh derajat celcius). (4) Kadar EA dalam MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.   Pasal 4   (1) Tarif cukai MMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. (2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan liter MMEA.   BAB III PENETAPAN TARIF CUKAI MMEA Pasal 5   (1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai MMEA dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA. (2) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), isi per kemasan, dan Merek yang diproduksi atau diimpor. (3) Keputusan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat lebih dari satu Sekuens Merek. (4) Keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penetapan tarif cukai MMEA, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir akan memproduksi atau mengimpor MMEA; atau b. penetapan kembali tarif cukai MMEA, dalam hal terdapat perubahan kebijakan tentang tarif cukai MMEA.   Pasal 6 Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan pelindungan kepemilikan atas suatu Merek. Pasal 7   (1) Untuk mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, Pengusaha Pabrik/Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor sebelum memproduksi atau mengimpor MMEA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2024.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.615,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.158,94 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.564,57 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.252,00 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.996,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.267,45 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.527,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.478,76 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.670,52 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.588,43 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,75 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.706,04 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.397,44 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.689,15 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,89 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.163,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 49,92 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.591,72 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.787,50 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.162,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,71 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Februari 2024   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 08/BC/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER – 08/BC/2016 TENTANG TATACARA PELAYANAN PERIZINAN TRANSAKSIONAL DI KAWASAN BERIKAT SECARA ONLINE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :     bahwa perizinan yang dipersyaratkan atas kegiatan transaksional di Kawasan Berikat sangat beragam dan cukup banyak, sehingga pelayanan perizinan secara manual dipandang tidak efektif; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha Kawasan Berikat, khususnya terkait pelayanan perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat, telah diatur mengenai tatacara perizinan secara online sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-07/BC/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penerapan aplikasi perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatacara Pelayanan Perizinan Transaksional di Kawasan Berikat Secara Online. Mengingat :     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013.   MEMUTUSKAN: Menetapkan :     PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PELAYANAN PERIZINAN TRANSAKSIONAL DI KAWASAN BERIKAT SECARA ONLINE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.   BAB II PENGAJUAN PERIZINAN Pasal 2   (1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan perizinan transaksional di Kawasan Berikat sebagaimana daftar dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Kepala Kantor Pabean secara online melalui portal pengguna jasa dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk pengajuan permohonan transaksional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap pengajuan permohonan transaksional yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Persyaratan pengajuan perizinan serta kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai Kawasan Berikat.   Pasal 3   (1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB bertanggungjawab atas kebenaran pengisian form aplikasi permohonan perizinan serta hasil scan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta penyerahan hardcopy dokumen yang dipersyaratkan.   BAB III PENELITIAN PERIZINAN Pasal 4   (1) Permohonan perizinan yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian lebih lanjut oleh : a. Sistem Komputer Pelayanan; b. Pejabat di Kantor Pabean; dan/atau c. Pejabat di Kantor Wilayah, dengan memperhatikan jenis perizinan dan kategori layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan. (2) Penelitian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan dalam hal perizinan diajukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan kategori layanan hijau. (3) Penelitian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan dan Pejabat di Kantor Pabean dalam hal : a. perizinan diajukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan kategori layanan kuning atau kategori layanan merah; dan/atau b. perizinan diajukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan kategori layanan hijau terhadap jenis perizinan atau terkena acak yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. (4) Penelitian perizinan dilakukan oleh Pejabat di Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal perizinan diajukan kepada Kantor Wilayah oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melalui Kantor Pabean.   BAB IV PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERIZINAN Pasal 5 (1) Sistem Komputer Pelayanan dan/atau Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui portal pengguna jasa dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Hasil print out persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang resmi dan sah serta tidak memerlukan tanda tangan Pejabat atau cap dinas Kantor Pabean.       Pasal 6   (1) Dalam hal perizinan merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJBC, Kepala Kantor Pabean menyampaikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan pengisian data melalui Sistem Komputer Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC. (2) Persetujuan atau penolakan permohonan perizinan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC tetap disampaikan melalui portal pengguna jasa dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   BAB V PENUTUP Pasal 7 Tata cara pengajuan permohonan perizinan, penelitian permohonan perizinan,

Undang-Undang Nomor : 36 TAHUN 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu dilakukan    peningkatan    penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa pembentukan Kabupaten Manggarai Timur diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);   Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.       BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649). Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manggarai Timur.   BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3   (1) Kabupaten Manggarai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas cakupan wilayah: Kecamatan Borong, Kecamatan Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda, Kecamatan Sambi Rampas, Kecamatan Elar; dan Kecamatan Kota Komba. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.   Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5   (1) Kabupaten Manggarai Timur mempunyai batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Riung, Kecamatan Riung Barat, Kecamatan Bajawa Utara, dan Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada; sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Satar Mese, Kecamatan Wae Rii, Kecamatan Cibal, dan Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Manggarai Timur.   Pasal 6   (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.   Bagian Keempat Ibukota Pasal 7 Ibukota Kabupaten Manggarai Timur berkedudukan di Borong. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8   (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Manggarai Timur mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan