Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 16/KMK.010/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.010/2021   TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1683);     MEMUTUSKAN:   Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.   PERTAMA :   Menetapkan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan.   KEDUA :   Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.   KETIGA :   Dalam hal organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, penetapan organisasi internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan.   KEEMPAT :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Sekretaris Negara; Menteri Luar Negeri; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Kepala Badan Kebijakan Fiskal; Organisasi Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   ttd.   SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Daerah Nomor : 10 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOYOLALI, Menimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa; Mengingat : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 213);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Bupati adalah Bupati Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah. Kedaluwarsa adalah masa habis berlakunya masa kewajiban membayar Pajak.   BAB II JENIS PAJAK Pasal 2 Jenis Pajak dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari: Pajak hotel; Pajak restoran; Pajak hiburan; Pajak reklame; Pajak penerangan jalan; Pajak mineral bukan logam dan batuan; Pajak parkir; Pajak air tanah; Pajak sarang burung walet; Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.   BAB III KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 3   (1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksaan tersebut. (4) Pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. (6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.   Pasal 4 Piutang yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dihapuskan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 5   (1) Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang pembentukan tim Penghapusan Piutang Pajak. (2) Tim penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian setempat atau penelitian data administrasi untuk piutang Kedaluwarsa. (3) Hasil penelitian setempat atau penelitian data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam laporan hasil penelitian. (4) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggambarkan keadaan piutang Kedaluwarsa sehingga dapat diusulkan untuk dihapus.   Pasal 6 Piutang Kedaluwarsa hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pasal 7   (1) Tim penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati.   Pasal 8   (1) Bupati menetapkan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah lebih dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu besaran Piutang Pajak yang akan dihapus untuk per penanggung utang.   BAB V PERIODE PENGHAPUSAN Pasal 9 Penghapusan Piutang Pajak dilaksanakan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11  Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 28 Februari 2023 BUPATI BOYOLALI,

Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOYOLALI, Menimbang : bahwa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah merupakan hak bagi wajib pajak Daerah; bahwa dalam rangka memberikan hak bagi wajib pajak daerah perlu pengaturan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, perlu menyusun tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah; Mengingat :     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Boyolali. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boyolali. Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Kepala BKD adalah kepala perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Keringanan adalah suatu tindakan untuk mewujudkan pengurangan beban Pajak yang Terutang. Pengurangan adalah proses, cara, perbuatan untuk mengurangi atau mengurangkan Pajak yang Terutang. Pembebasan adalah proses, cara, perbuatan membebaskan Pajak yang Terutang. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak Daerah yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pokok Pajak yang Terutang yang digunakan untuk memberitahukan kekurangan Pajak yang Terutang yang harus dibayar. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.   Pasal 2   (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak tentang hak keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan hak kepada Wajib Pajak atas keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu.   BAB II JENIS PAJAK YANG DIBERIKAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 3 Jenis Pajak yang dapat diberikan Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak meliputi: PBB-P2; BPHTB; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; dan Pajak Sarang Burung Walet.   BAB III JENIS KETETAPAN PAJAK YANG DIBERIKAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN

Peraturan Daerah Nomor : 13 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023; Mengingat :     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 103); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri A Nomor 18); Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 13); Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 129);   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul. Kalurahan adalah Kalurahan se-Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan. Daerah adalah Kabupaten Bantul. Bupati adalah Bupati Bantul. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 2 Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3   (1) Insentif diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut: triwulan I sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut; triwulan II sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut; triwulan III sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut; dan triwulan IV sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut.   Bagian Kedua Target Penerimaan dan Pemberian Insentif Pasal 4   (1) Target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut: a. Pajak Hotel: 1. sampai dengan triwulan I : 35.84 % (tiga puluh lima koma delapan empat persen) 2. sampai dengan triwulan II : 60.84 % (enam puluh koma delapan empat persen) 3. sampai dengan triwulan III : 85.84 % (delapan puluh lima koma delapan empat persen) 4. sampai dengan triwulan IV : 100 % (seratus persen) b. Pajak Restoran: 1. sampai dengan triwulan I : 28,95 % (dua puluh delapan koma sembilan lima persen) 2. sampai dengan triwulan II : 55,27 % (lima puluh lima koma dua tujuh persen) 3. sampai dengan triwulan III : 81,59 % (delapan puluh satu koma lima sembilan persen) 4. sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus persen) c. Pajak Hiburan: 1. sampai dengan triwulan I : 65,6 % (enam puluh lima koma enam persen) 2. sampai dengan triwulan II : 74,4 % (tujuh puluh empat koma empat persen) 3. sampai dengan triwulan III :

Pengumuman Nomor : PENG – 2/PJ/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ/2024 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2024   Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir.   Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.         Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 Direktur Jenderal Pajak   Ditandatangani secara elektronik   Suryo Utomo

Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI BERAU NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BERAU, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023. Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2022 Nomor 10);   MEMUTUSKAN Menetapkan :     PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2023; BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Berau. Bupati adalah Bupati Berau; Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau retribusi, penentuan besarnya Pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau retribusi kepada wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak.   BAB II JENIS PAJAK Pasal 2 Jenis Pajak yang dapat dialokasikan Insentif Pemungutan merupakan jenis Pajak yang dipungut pada Tahun Anggaran 2023. Pasal 3 Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang dapat diberikan Insentif meliputi: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.   BAB III INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 4 Pemberian Insentif Pemungutan Pajak didasarkan atas kinerja Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pencapaian target penerimaan Pajak per triwulan. Pasal 5 Target penerimaan Pajak per triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Berau. Ditetapkan di Tanjung Redeb pada tanggal 10 Maret 2023 BUPATI BERAU, ttd SRI JUNIARSIH MAS Diundangkan di Tanjung Redeb pada tanggal 10 Maret 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BERAU, ttd AGUS WAHYUDI BERITA DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2023 NOMOR 5