PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
- bahwa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah merupakan hak bagi wajib pajak Daerah;
- bahwa dalam rangka memberikan hak bagi wajib pajak daerah perlu pengaturan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah;
- bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, perlu menyusun tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Boyolali.
- Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
- Kepala BKD adalah kepala perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Keringanan adalah suatu tindakan untuk mewujudkan pengurangan beban Pajak yang Terutang.
- Pengurangan adalah proses, cara, perbuatan untuk mengurangi atau mengurangkan Pajak yang Terutang.
- Pembebasan adalah proses, cara, perbuatan membebaskan Pajak yang Terutang.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak Daerah yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pokok Pajak yang Terutang yang digunakan untuk memberitahukan kekurangan Pajak yang Terutang yang harus dibayar.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
| (1) | Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak tentang hak keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak. |
| (2) | Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan hak kepada Wajib Pajak atas keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu. |
BAB II
JENIS PAJAK YANG DIBERIKAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
Jenis Pajak yang dapat diberikan Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak meliputi:
- PBB-P2;
- BPHTB;
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.
BAB III
JENIS KETETAPAN PAJAK YANG DIBERIKAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
Jenis ketetapan Pajak yang dapat diberikan Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak yaitu ketetapan Pajak yang tertuang dalam:
- SPPT PBB-P2;
- SSPD BPHTB;
- SPTPD;
- SKPD;
- STPD;
- SKPDKB; dan
- SKPDKBT.
BAB IV
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
| (1) | Keringanan Pajak diberikan dalam bentuk:
|
| (2) | Pengurangan Pajak diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok Pajak. |
| (3) | Pembebasan Pajak diberikan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan pokok Pajak. |
| (1) | Bupati dapat memberikan Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak atas jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
| (2) | Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak atas jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
| (3) | Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak atas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berdasarkan pada pertimbangan tertentu. |
| (4) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
|
| (5) | Pemberian Keringanan Pajak dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sampai dengan huruf g dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pada jenis ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau huruf c. |
| (6) | Pemberian Pengurangan Pajak dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf d dapat dilakukan pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
| (7) | Pemberian Pembebasan Pajak dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d dalam bentuk sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3). |
| (8) | Pemberian Keringanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |
| (1) | Kepala BKD atas permohonan Wajib Pajak hanya dapat memberikan Keringanan dan Pengurangan Pajak atas jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tercantum dalam jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
| (2) | Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau kondisi objek Pajak. |
| (3) | Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
|
| (4) | Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
|
| (1) | Kepala BKD dapat memberikan Keringanan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sampai dengan huruf g. |
| (2) | Kepala BKD dapat memberikan Keringanan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (1) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (2) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (3) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (4) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a huruf a sampai dengan huruf d. |
| (5) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (6) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (7) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (1) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (2) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (3) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (4) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak yang Terutang yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d. |
| (5) | Besaran Pengurangan yang diberikan atas kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf e paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari selisih kenaikan Pajak yang Terutang tahun berkenaan dengan Pajak yang Terutang tahun sebelumnya yang tercantum pada jenis ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. |
| (1) | Keringanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan besaran Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKD dengan memperhatikan pertimbangan dari tim pemberian Keringanan dan Pengurangan Pajak. |
| (2) | Tim pemberian Keringanan dan Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKD. |
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PEMBERIAN KERINGANAN DAN PENGURANGAN PAJAK
| (1) | Wajib Pajak mengajukan permohonan Keringanan atau Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala BKD. |
| (2) | Permohonan Keringanan atau Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta memberikan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau ayat (4) disertai bukti dukungnya. |
| (3) | Permohonan Keringanan atau Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat sebagai berikut:
|
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KERINGANAN DAN PENGURANGAN PAJAK DAERAH
| (1) | Kepala BKD berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) han kalender sejak diterimanya permohonan atas pertimbangan dari tim pemberian Keringanan dan Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
| (2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. |
| (3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa menerima atau menolak permohonan. |
| (4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat. |
| (5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan dianggap dikabulkan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. |
| (6) | Apabila dalam proses pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jatuh tempo pembayaran Pajak yang Terutang yang tercantum pada dokumen ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f g, maka Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 14 Februari 2023
BUPATIÂ BOYOLALI,
ttd
MOHAMMAD SAID HIDAYAT
Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 14 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATENÂ BOYOLALI,
ttd
MASRURI
BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2023 NOMOR 7

