PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari: a. jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; b. jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; c. penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen; d. akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f. pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan: a. pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf E: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf F tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan sarana dan prasarana untuk peserta; atau b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator; (2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tarif penggunaan sarana dan prasarana untuk peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka V. (3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 7 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999),
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2024 TENTANG PERLUASAN KANAL LAYANAN LUPA EFIN Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai tanggal 5 Februari 2024. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui kanal sebagai berikut: Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan Telepon 1500200*) Telepon 1500200*) Live Chat www.pajak.go.id *) Live Chat www.pajak.go.id *) Email lupa.efin@pajak.go.id Datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar**) Aplikasi M-Pajak Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat**) *) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB **) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat 3. Tata cara layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kanal email disampaikan terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, telah ditetapkan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal; bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada beberapa instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa terdapat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal; bahwa terdapat pengajuan permohonan baru dari instansi/badan/lembaga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, untuk ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24  Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 969); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25  Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 167); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1648); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL. KESATU : Menetapkan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut IPSKA dengan nomer kode daerah dan kode identitas daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan fasilitasi ekspor di bidang ketentuan asal barang. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, IPSKA menyelenggarakan fungsi: pemberian Hak Akses; penelitian dan pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal dan/atau penetapan Eksportir Teregistrasi; penerbitan Surat Keterangan Asal; pemberian persetujuan penetapan Eksportir Teregistrasi; pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan perubahan Surat Keterangan Asal; penerbitan Surat Keterangan Asal perubahan yang telah diberikan persetujuan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor; pelaksanaan verifikasi terhadap Surat Keterangan Asal yang diragukan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor serta menyampaikan hasilnya kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor, berdasarkan permintaan dari Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor; pendampingan atas kunjungan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor; pelaksanaan verifikasi terhadap data Deklarasi Asal Barang yang diragukan keabsahan dan kebenarannya, serta menyampaikan hasilnya kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor, berdasarkan permintaan dari Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor; penerbitan surat keterangan kandungan lokal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; penyimpanan dan pemeliharaan arsip Surat Keterangan Asal dan/atau arsip Eksportir Teregistrasi beserta dokumen pendukung paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal dan/atau tanggal penetapan Eksportir Teregistrasi; pemusnahan formulir Surat Keterangan Asal yang batal, rusak, atau telah memenuhi ketentuan penyimpanan dan pemeliharaan arsip Surat Keterangan Asal; dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : IPSKA melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2024 a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. BUDI SANTOSO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa pengaturan mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dan tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) belum dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan Pihak Afiliasi. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm’s Length Principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dokumen
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24 Juli 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 221 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan direktorat jenderal; perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal; pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan pengetahuan direktorat jenderal; penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal; koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal; pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 222 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: Bagian Organisasi dan Tata Laksana; Bagian Sumber Daya Manusia; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Umum; Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal. 4. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 224 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi; penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal; pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal. 5. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 225 Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: Subbagian Organisasi; Subbagian Tata Laksana; dan Subbagian Pengelolaan Kinerja. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 226 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal. 7. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 228 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian jabatan dan pembinaan mental; penyiapan bahan pelaksanaan pusat asesmen; pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya; penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal. 8. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 229 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia; dan Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional. 9. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 230 (1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center, pembinaan mental, pelaksanaan ujian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, dan pengelolaan pusat asesmen, profil kompetensi, dan manajemen talenta. (2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karier, analisis succession plan, peringkat dan jabatan pelaksana, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta memberikan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin. (3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal. 10. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 235 Bagian
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2024 TENTANG IMPLEMENTASI NASIONAL INTERKONEKSI MODUL PEMBERITAHUAN JASA KAWASAN EKONOMI KHUSUS (PJKEK) Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi Implementasi Nasional Interkoneksi Modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan Aplikasi eFaktur, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Badan Usaha/Pelaku Usaha (BU/PU) di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK tersebut akan menjadi dasar bagi PKP Penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud kepada BU/PU di KEK dalam penerbitan Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui Aplikasi e-Faktur. 2. Dalam upaya peningkatan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah dikembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi efaktur. Dalam skema interkoneksi ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP Penjual akan divalidasi ke data base PJKEK secara sistem sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak. 3. Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-Faktur dimulai sejak 1 Februari 2024. 4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi ini, antara lain: a. ruang lingkup interkoneksi Modul PJKEK dengan Aplikasi e-Faktur mencakup Penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke BU/PU di KEK; b. atas perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLLDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK; c. atas 1 (satu) dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) faktur pajak, di mana faktur pajak dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak; d. PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK membuat Faktur Pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur; dan e. atas beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan f. dilakukan validasi ke database PJKEK. Elemen-elemen data faktur pajak yang dilakukan validasi ke database PJKEK tersebut adalah: 1) kode dan nomor PJKEK; 2) tanggal PJKEK, dimana tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK; 3) nama dan NPWP Pembeli; dan 4) nilai kontrak pada dokumen PJKEK 5. Sosialisasi Interkoneksi Modul PJKEK dengan Aplikasi e-Faktur dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud oleh PKP di TLDDP ke BU/PU di Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilihat pada tautan berikut https://web.yammer.com/main/events/37db9494-37f6-4f3b-b7e3-8cad4b8f7dd3?eventReferrer=GlammerAttendeeLink. 6. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.voutube.com/watch?v=vv7Rit BeeY. 7. Panduan pengisian PJKEK dapat dilihat pada tautan: a. https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf: dan b. https://www.youtube.com/watch?v=ss4G5VtdY34 . Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti