PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2023

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1212); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah badan pendapatan daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pendapatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Bapenda yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah yang berlaku. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan. Data Elektronik adalah Data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. Kegiatan Intelijen Perpajakan Daerah adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi Data dan/atau Informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh Wajib Pajak dan/atau indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, Informasi, Data, dan/atau benda lainnya yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan adalah perubahan atas Surat Perintah

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2023

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan dengan materi muatan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan penyederhanaan persyaratan pendaftaran wajib pajak dan/atau objek pajak, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3); Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61023);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61023) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten adalah Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPPD adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat UP PKB adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pendapatan Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Nomor Identitas Pajak Daerah adalah nomor yang terdiri dari nomor pokok Wajib Pajak Daerah dan nomor objek Pajak Daerah. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas atas objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan sebagai Wajib Pajak yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar, dan dipergunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf, dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai indentitas kendaraan bermotor. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak, serta pengawasan penyetorannya. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek Pajak atau usahanya ke Badan Pendapatan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan objek Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Surat Permohonan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   bahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman; bahwa untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, sehingga pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;   Mengingat :       Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740); MEMUTUSKAN:   Menetapkan :   PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN.     Pasal I   Ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 740), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 76   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.     Pasal II   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI     Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,   ttd.   ASEP N. MULYANA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2023

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   BAB II PENGENAAN BBNKB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA Pasal 2 (1) Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (2) Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.     Pasal 3 Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 4   (1) Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.   BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5 Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari keija terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2023 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO AGUS SETYONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2024.     KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.634,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.242,56 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.578,95 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.267,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.998,66 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.266,06 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.657,25 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.488,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.756,30 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.632,36 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.509,29 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.744,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.401,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.765,56 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,94 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,44 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.168,32 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,55 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.619,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.899,49 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.170,05 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72 Untuk Won Korea (KRW) 1-   KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.   Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Februari 2024   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

Peraturan Lainnya Nomor : 7 Tahun 2023

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023   TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANK INDONESIA,                      Menimbang : bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat dan kestabilan ekonomi makro; bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan serta ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia; bahwa pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dilakukan secara efektif guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor; bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional; bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, perlu diganti untuk meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional, termasuk penyesuaian dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan: Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah Devisa dari hasil kegiatan Ekspor. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. Eksportir Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Eksportir Non-Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan. Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah Devisa yang digunakan untuk membayar Impor. Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan ekspor nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Debitur adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di LPEI dan/atau Bank, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang disampaikan oleh Eksportir. Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang disampaikan oleh Importir. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana. Transfer Dana Keluar adalah transaksi berupa transfer dana keluar dari pengirim dana. Transfer Dana Masuk adalah transaksi berupa transfer dana masuk ke penerima dana. Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board yang tercantum pada PPE. Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight yang tercantum pada PPI. Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai maklon. Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE. Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak