Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 3 Tahun 2024

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 492); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (4) Menteri memberikan mandat penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. (5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Importir Terdaftar; b. Importir Produsen; dan/atau c. Persetujuan Impor. (6) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diterbitkan digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (7a) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa: a. Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau b. Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat dilakukan perubahan. (7b) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. (8) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhadap Barang tertentu. (8a) Dalam hal Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terhadap Barang tertentu dan Importir telah memiliki perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7b), Importir dapat memiliki Persetujuan Impor baru pada periode perpanjangan Persetujuan Impor. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (10) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan

Pengumuman Nomor : PENG – 7/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 7/PJ.09/2024 TENTANG JAM LAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1445 HIJRIAH   Sehubungan dengan bulan Ramadan 1445 Hijriah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal sebagai berikut. Jam pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat; Pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat). Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.         Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   Ditandatangani secara elektronik   Dwi Astuti

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 2 Tahun 2024

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6894); Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1258); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 988);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. Sertifikasi Produk adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa sistem manajemen mutu organisasi telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Sertifikasi Personil adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis terhadap kompetensi personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Fasilitas Uji Lengkap adalah sistem test bench yang terdiri atas standar ukuran yang dilengkapi dengan sistem pengukuran, instrumentasi, dan kontrol yang mampu melakukan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan secara terintegrasi. Sarana dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi adalah sarana dan prasarana yang status penggunaannya berada pada unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan. Direktorat Metrologi adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang metrologi legal. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu. Balai Sertifikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Sertifikasi Produk, personil, dan pengembangan jasa sertifikasi. Balai Pengujian Mutu Barang adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi dan pengendalian mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia metrologi, mutu, dan jasa perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang metrologi dan

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 3/BC/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 3/BC/2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2023 tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 148/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1158); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1059);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Utang adalah utang kepabeanan dan/atau utang cukai. Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Utang Cukai adalah pajak berupa tagihan cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Cukai. Penundaan adalah pengunduran jangka waktu pembayaran Utang Kepabeanan. Pengangsuran adalah pembayaran Utang secara bertahap. Pembayaran Awal adalah pembayaran Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau persetujuan Pengangsuran sebelum jatuh tempo yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Pengangsuran. Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen yang menyebabkan timbulnya Utang. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat Pihak Yang Terutang melunasi Utang. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.   Pasal 2   (1) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan: a. Penundaan atau Pengangsuran terhadap Utang Kepabeanan;atau b. Pengangsuran terhadap Utang Cukai. (2) Utang yang dapat diberikan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Utang yang timbul dari: a. surat penetapan, meliputi: 1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); 2. Surat Penetapan Pabean (SPP); 3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); 4. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP); 5. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK); 6. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); dan 7. surat penetapan lainnya yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. b. surat tagihan, meliputi: 1. Surat Tagihan Cukai (STCK-1); 2. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1); dan 3. surat tagihan lainnya yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; atau d. putusan badan peradilan pajak, meliputi: 1. putusan banding; dan 2. putusan peninjauan kembali. (3) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum. (4) Upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai; b. banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai; c. pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan; atau d. pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Cukai.   Pasal 3   (1) Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Pihak Yang Terutang dalam membayar Utang. (2) Pengangsuran Utang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Pihak Yang Terutang yang merupakan Pengusaha Pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.   BAB II PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 4   (1) Pihak Yang Terutang dapat mengajukan permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum surat paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Pihak Yang Terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan pajak dengan surat paksa melalui Portal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan salinan digital dokumen: a. surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak; b. laporan keuangan periode berjalan berupa laporan keuangan interim periode terakhir dan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya atau catatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; c. catatan keuangan yang paling sedikit memuat informasi terkait: 1. total aset; 2. total utang; 3. total ekuitas; 4. aset lancar; 5. utang lancar; 6. laba ditahan; 7. penjualan; 8. laba sebelum bunga dan pajak; dan 9. laba bersih, dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. surat kuasa khusus

Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2024

PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TEGAL, Menimbang : bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim invetasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);   Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL dan WALI KOTA TEGAL MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Tegal. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Tegal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Pajak

Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2023

PERATURAN WALI KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PEKANBARU, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan penghapusan piutang pajak oleh kepala daerah, maka perlu mengatur mengenai Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; bahwa dengan kondisi Piutang Pajak Daerah di Kota Pekanbaru dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Undonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Undonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 2015 Nomor 1752); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12); Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 155 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA PEKANBARU TENTANG