PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)Â Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020Â tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020Â tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6894);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1258);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 988);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
- Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
- Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
- Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
- Sertifikasi Produk adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
- Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa sistem manajemen mutu organisasi telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
- Sertifikasi Personil adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis terhadap kompetensi personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
- Fasilitas Uji Lengkap adalah sistem test bench yang terdiri atas standar ukuran yang dilengkapi dengan sistem pengukuran, instrumentasi, dan kontrol yang mampu melakukan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan secara terintegrasi.
- Sarana dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi adalah sarana dan prasarana yang status penggunaannya berada pada unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
- Direktorat Metrologi adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang metrologi legal.
- Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.
- Balai Sertifikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Sertifikasi Produk, personil, dan pengembangan jasa sertifikasi.
- Balai Pengujian Mutu Barang adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi dan pengendalian mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.
- Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.
- Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia metrologi, mutu, dan jasa perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
- Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang metrologi dan mutu.
- Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian yang meliputi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, dan Balai Standardisasi Metrologi Legal.
- Akademi Metrologi dan Instrumentasi yang selanjutnya disebut Akmet adalah pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PKTN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perlindungan konsumen dan tertib niaga di Kementerian Perdagangan.
- Direktur Metrologi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan di bidang metrologi legal.
- Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan, bimbingan, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
- Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
- Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah pejabat administrator yang membidangi pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
- Kepala Balai Sertifikasi adalah pejabat administrator yang membidangi pelayanan sertifikasi produk dan personil di bidang mutu dan pengembangan jasa sertifikasi.
- Kepala Kantor adalah pimpinan satuan kerja PNBP yang memiliki penggunaan Sarana dan Prasarana berdasarkan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
- Direktur Akmet adalah tenaga dosen yang diberikan tugas untuk memimpin Akmet.
BAB II
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
Bagian Kesatu
Umum
| (1) | Besaran tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan:
|
||||||||||||||
| (2) | Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap jasa:
|
||||||||||||||
| (3) | Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap jasa:
|
||||||||||||||
| (4) | Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap jasa sertifikasi. | ||||||||||||||
| (5) | Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Jasa Pendidikan Tinggi
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku untuk jasa pendidikan tinggi pada Akmet berupa biaya penyelenggaraan pendidikan. | ||||||
| (2) | Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada mahasiswa yang:
|
||||||
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu:
|
||||||
| (4) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang kuota pemberian beasiswa untuk mahasiswa berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam masih tersedia. |
| (1) | Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||
| (2) | Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Akmet. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Akmet. |
Bagian Ketiga
Jasa Sertifikasi
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil. | ||||||||||||
| (2) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan dengan ketentuan:
|
||||||||||||
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Setifikasi. | ||||||||||||
| (4) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa Sertifikasi Personil berupa uji kompetensi personil yang berlaku pada Balai Sertifikasi diberikan kepada:
|
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
| a. | permohonan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah harus disetujui oleh pimpinan instansi yang mengajukan dan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; |
| b. | usaha mikro kecil yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat keterangan atau surat pengantar; |
| c. | permohonan dalam rangka mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi organisasi dilengkapi dengan surat perintah internal dari Kepala Balai Sertifikasi; |
| d. | permohonan dalam rangka program sosial disertai dengan surat dari kementerian atau lembaga yang berwenang dan disetujui oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; |
| e. | permohonan untuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; |
| f. | permohonan keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan disertai dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; |
| g. | permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah disertai dengan surat rekomendasi dari kepala dinas terkait atau pejabat pimpinan tinggi pratama; atau |
| h. | permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah peruntukannya tidak bersifat komersil. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk dan jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
|
||||
| c. | permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan; | ||||
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan Instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
|
||||
| c. | permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi. |
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. | ||||
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
yang merupakan usaha mikro kecil. |
||||
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha mikro kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); | ||||||||||||||||||||
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
|
||||||||||||||||||||
| c. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; | ||||||||||||||||||||
| d. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; | ||||||||||||||||||||
| e. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; | ||||||||||||||||||||
| f. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan | ||||||||||||||||||||
| g. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil diberikan untuk usaha menengah. |
| (2) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan untuk membantu pelaku usaha dengan klasifikasi menengah. |
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Sertifikasi. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; | ||||||
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung:
|
||||||
| c. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Sertifikasi. |
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. | ||||
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
yang merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha 5.000.000.000 (lima miliar) sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen); | ||||||||||||||||||||
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
|
||||||||||||||||||||
| c. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; | ||||||||||||||||||||
| d. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; | ||||||||||||||||||||
| e. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing Simponi; | ||||||||||||||||||||
| f. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan | ||||||||||||||||||||
| g. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
Bagian Keempat
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah} atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. |
| (2) | Jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum tahun anggaran berjalan. |
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Pengujian Mutu Barang. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | diajukan oleh internal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan; |
| b. | peruntukannya tidak bersifat komersial; dan/atau |
| c. | pengujian bersifat khusus, penting, dan/atau insidental. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan ditembuskan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan; | ||||
| b. | surat permohonan dibuat dan dilengkapi dengan:
|
||||
| c. | persetujuan permohonan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. | ||||
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
yang merupakan usaha mikro kecil. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh dengan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen); | ||||||
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
|
||||||
| c. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Balai Pengujian Mutu Barang pada saat pendaftaran; | ||||||
| d. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Balai Pengujian Mutu Barang; | ||||||
| e. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Balai Pengujian Mutu Barang menerbitkan tagihan atau kode billing simponi; | ||||||
| f. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pengujian contoh; dan | ||||||
| g. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pengujian Mutu Barang. |
Bagian Kelima
Jasa Pengujian dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe dan/atau Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. |
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berasal dari dalam negeri. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan memiliki sertifikat atau keterangan sah yang menunjukkan tingkat komponen dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; |
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi nomor induk berusaha yang terkait dengan industri Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; |
| c. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; |
| d. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; |
| e. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; |
| f. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan |
| g. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
Bagian Keenam
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Memerlukan Penanganan Khusus
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. |
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan |
| b. | Fasilitas Uji Lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan fasilitas yang diakui Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan melalui perjanjian kerjasama dengan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. |
Tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; |
| b. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; |
| c. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; |
| d. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; |
| e. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan |
| f. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
Bagian Ketujuh
Jasa Verifikasi
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. |
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak internal Direktorat Metrologi. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa verifikasi bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan ketentuan:
| a. | diajukan oleh Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Metrologi; |
| b. | standar yang diajukan milik Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Metrologi; dan |
| c. | standar sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan dalam kegiatan kemetrologian. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan untuk verifikasi standar ukuran kepada Direktur Metrologi; |
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis; |
| c. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; |
| d. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; |
| e. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; |
| f. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan verifikasi; dan |
| g. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
Bagian Kedelapan
Jasa Kalibrasi
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. |
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | ditujukan untuk ruang lingkup yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan terkait; dan |
| b. | perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan salinan perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan untuk kalibrasi kepada Direktur Metrologi; |
| b. | surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan melampirkan persyaratan berupa salinan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi bagi lembaga pendidikan; |
| c. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; |
| d. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; |
| e. | persetujuan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b; |
| f. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; |
| g. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan |
| h. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. |
| (2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan lembaga pendidikan formal yang memiliki peralatan dalam rangka mendukung pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi; |
| b. | surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; |
| c. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; |
| d. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; |
| e. | berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan |
| f. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi. |
Bagian Kesembilan
Jasa Pelatihan Teknis
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berupa jasa pelatihan teknis kemetrologian hanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu. |
| (2) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan. |
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | sailinan kartu mahasiswa disampaikan pada saat pendaftaran; |
| b. | surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir oleh kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan |
| c. | salinan kartu keluarga. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan |
| b. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan. |
| (1) | Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f berupa jasa pelatihan teknis kemetrologian diberikan kepada peserta pelatihan dengan ketentuan:
|
||||||
| (2) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan. | ||||||
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | peserta pelatihan teknis dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal; |
| b. | usaha mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, saat pendaftaran menyampaikan salinan bukti kepemilikan modal dan neraca laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau |
| c. | mahasiswa yang akan mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c harus menyampaikan salinan kartu mahasiswa pada saat pendaftaran. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon yang merupakan sumber daya manusia dari dunia usaha dan masyarakat mengajukan surat permohonan mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan; |
| b. | pemohon yang merupakan sumber daya manusia aparatur bidang metrologi mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; |
| c. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar; |
| d. | pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan |
| e. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu. |
| (1) | Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa jasa pelatihan teknis mutu hanya diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang mutu. |
| (2) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan. |
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ketentuan peserta pelatihan teknis mutu bagi aparatur dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis mutu bagi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis mutu yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; |
| b. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar; |
| c. | pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan |
| d. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu. |
Bagian Kesepuluh
Jasa Pelatihan Fungsional Kemetrologian
| (1) | Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang metrologi. |
| (2) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan. |
| (3) | Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan. |
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan peserta pelatihan fungsional kemetrologian dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan:
| a. | pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan fungsional kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; |
| b. | dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar; |
| c. | pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan |
| d. | permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu. |
Bagian Kesebelas
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan ketentuan:
| a. | diajukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan |
| b. | tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial. |
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan ketentuan:
| a. | mengajukan surat permohonan peminjaman Sarana dan Prasarana yang ditujukan kepada Kepala Kantor; |
| b. | surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal peminjaman Sarana dan Prasarana; dan |
| c. | Kepala Kantor akan memproses permohonan sesuai dengan standar layanan. |
Bagian Kedua belas
Format Surat Permohonan dan Bagan Alur Tata Cara Pengenaan Tarif
| (1) | Format surat permohonan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 18 huruf a, Pasal 21 huruf a, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 29 huruf a, Pasal 32 huruf a, Pasal 35 huruf a, Pasal 38 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 44 huruf a dan huruf b, Pasal 47 huruf a, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 53 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (4) | Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, |
BAB III
PELAPORAN
| (1) | Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) harus dilakukan secara tertib dan menyampaikan laporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
| (2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing dan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Kepala Biro Keuangan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ASEP N. MULYANA

